Kades Tondong Cs Divonis 1 Tahun Penjara, Kejari Bone Ajukan Banding

Jum'at, 20 Mei 2022 - 19:30 WIB
Hal senada disampaikan oleh Kacabjari Bone di Lappariaja, Arifuddin Ahmad yang menangani kasus tersebut. Ia menyebutkan, dalam putusan itu, terdakwa divonis 1 tahun penjara dan dibebankan membayar uang pengganti Rp330 juta, serta denda Rp50 juta subsider 6 bulan kurungan.

Baca juga:Mantan Kepala Desa di Gowa Jadi Tersangka Korupsi Dana Desa

"Namun vonis 1 tahun penjara terhadap AD jauh di bawah tuntutan JPU yang menuntut 4 tahun dan 6 bulan penjara, sehingga kami akan melakukan upaya hukum banding atas putusan tersebut," pungkasnya.

Selain AD yang merupakan Kepala Desa, kasus korupsi ini juga menyeret MY dan AK yang masing-masing adalah Sekdes dan Kaur Keuangan Desa Tondong. Mereka divonis 1 tahun penjara dan masing-masing denda Rp50 juta.

Pengadilan Tipikor Makassar telah membacakan putusan terhadap kasus tindak pidana korupsi pengelolaan Dana Desa di Desa Tondong, Kecamatan Tellulimpoe, Bone beberapa waktu lalu.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!