Kades Tondong Cs Divonis 1 Tahun Penjara, Kejari Bone Ajukan Banding
Jum'at, 20 Mei 2022 - 19:30 WIB
Kejari Bone mengajukan banding atas vonis terdakwa kasus korupsi dana desa. Foto: SINDOnews/Ilustrasi
BONE - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bone mengajukan banding atas vonis satu tahun penjara terdakwa tindak pidana korupsi Dana Desa Tondong, Kecamatan Tellu Limpoe, yakni AD serta rekannya MY dan AK.
Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Bone , Andi Hairil mengatakan, saat ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) sudah mengajukan banding. Hal itu dilakukan karena Kejari Bone memandang putusan hakim jauh di bawah tuntutan, yakni 4 tahun 6 bulan penjara.
Baca juga:Korupsi Dana Desa, Kades Tondong Bone Divonis 1 Tahun Penjara
"Sementara masih proses banding, keduanya banding baik JPU maupun terdakwa,” kata Andi Hairil dikonfirmasi SINDOnews, Jumat (18/5/2022).
Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Bone , Andi Hairil mengatakan, saat ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) sudah mengajukan banding. Hal itu dilakukan karena Kejari Bone memandang putusan hakim jauh di bawah tuntutan, yakni 4 tahun 6 bulan penjara.
Baca juga:Korupsi Dana Desa, Kades Tondong Bone Divonis 1 Tahun Penjara
"Sementara masih proses banding, keduanya banding baik JPU maupun terdakwa,” kata Andi Hairil dikonfirmasi SINDOnews, Jumat (18/5/2022).
Lihat Juga :