Tilep Dana Bos Rp1,4 M, Mantan Kepala SMA Negeri 8 Medan Dituntut 7,5 Tahun Penjara
Jum'at, 20 Mei 2022 - 15:43 WIB
MEDAN - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pengadilan Negeri (PN) Medan menuntut Jonggor Rantau Panjaitan, mantan Kepala SMA Negeri 8 Medan, dengan hukuman penjara selama 7,5 tahun penjara.
Tuntutan itu terkait dugaan tindak pidana korupsi pada dana BOS di SMA Negeri 8 senilai lebih dari Rp1,4 miliar.
Selain penjara, jaksa juga menuntut Jonggor dengan pidana denda senilai Rp300 juta subsidair 3 bulan kurungan penjara. Jonggor juga dituntut untuk membayar uang pengganti Rp1.458.883.700, subsidair 4 tahun kurungan.
Tuntutan terhadap Jonggor dibacakan jaksa Fauzan Irgi Hasibuan dalam persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Eliwarti di Ruang Cakra 8 Pengadilan Negeri Medan.
"Terdakwa telah terbukti melanggar Pasal 2 Jo. Pasal 18 UU RI Nomor 13 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor yang telah diubah menjadi UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor dalam surat dakwaan primair, " kata Fauzan, Jumat (20/5/2022).
Seusai pembacaan tuntutan, Ketua Majelis Hakim, Eliwarti menunda persidangan dengan agenda pembelaan terdakwa pada pekan depan. "Sidang kita tunda untuk memberikan waktu kepada terdakwa menyampaikan pembelaannya," sebut Eliwarti.
Sebelumnya, dalam dakwaan jaksa disebutkan bahwa besarnya dana BOS yang diterima oleh SMA Negeri 8 Medan, sesuai dengan jumlah siswa yang menjadi peserta didik, sebesar Rp1.400.000 per siswa per tahun ajaran.
Tuntutan itu terkait dugaan tindak pidana korupsi pada dana BOS di SMA Negeri 8 senilai lebih dari Rp1,4 miliar.
Selain penjara, jaksa juga menuntut Jonggor dengan pidana denda senilai Rp300 juta subsidair 3 bulan kurungan penjara. Jonggor juga dituntut untuk membayar uang pengganti Rp1.458.883.700, subsidair 4 tahun kurungan.
Tuntutan terhadap Jonggor dibacakan jaksa Fauzan Irgi Hasibuan dalam persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Eliwarti di Ruang Cakra 8 Pengadilan Negeri Medan.
"Terdakwa telah terbukti melanggar Pasal 2 Jo. Pasal 18 UU RI Nomor 13 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor yang telah diubah menjadi UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor dalam surat dakwaan primair, " kata Fauzan, Jumat (20/5/2022).
Seusai pembacaan tuntutan, Ketua Majelis Hakim, Eliwarti menunda persidangan dengan agenda pembelaan terdakwa pada pekan depan. "Sidang kita tunda untuk memberikan waktu kepada terdakwa menyampaikan pembelaannya," sebut Eliwarti.
Sebelumnya, dalam dakwaan jaksa disebutkan bahwa besarnya dana BOS yang diterima oleh SMA Negeri 8 Medan, sesuai dengan jumlah siswa yang menjadi peserta didik, sebesar Rp1.400.000 per siswa per tahun ajaran.
tulis komentar anda