Kejati Jabar Bidik Tersangka Baru Kasus Korupsi Dana Bos Madrasah

Kamis, 18 November 2021 - 13:50 WIB
loading...
Kejati Jabar Bidik Tersangka Baru Kasus Korupsi Dana Bos Madrasah
orupsi dana bantuan operasional sekolah (BOS) madrasah. Foto/Dok.SINDOnews
A A A
BANDUNG - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar mengembangkan kasus korupsi dana bantuan operasional sekolah (BOS) madrasah yang mengakibatkan kerugian negara hingga Rp8 miliar.

Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jabar, Riyono mengatakan, pengembangan kasus dilakukan untuk membidik tersangka baru dalam kasus tersebut.

"Terkait siapa tersangka berikutnya akan kita kembangkan," tegas Riyono, Kamis (19/11/2021).


Dalam kasus ini, Kejati Jabar telah menetapkan seorang tersangka berinisial AK yang merupakan aparatur sipil negara (ASN) Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Agama (Kemenag) Jabar, Selasa (16/11/2021) lalu.

Lebih lanjut Riyono mengatakan, dalam pengembangan, penyidik akan menelusuri pihak-pihak lain yang bisa mempertanggungjawabkan kasus tersebut.

"Siapapun yang layak mempertanggungjawabkan akan kita minta pertanggungjawaban pidana," tegas Riyono.

Sebelumnya diberitakan, seorang ASN di lingkungan Kanwil Kemenag Jabar berinisial AK resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan dalam kasus korupsi dana BOS madrasah.

Penetapan tersangka dilakukan Kejati Jabar setelah proses penyidikan selama berbulan-bulan. Berdasarkan hasil penghitungan sementara, kerugian negara akibat perbuatan tersangka diprediksi hingga Rp8 miliar.


Penetapan tersangka terhadap Ketua Kelompok Kerja Madrasah (KKMI) Jabar itu dilakukan oleh Kejati Jabar usai pemeriksaan yang digelar di Kantor Kejati Jabar, Jalan Naripan, Kota Bandung, Selasa (16/11/2021).

"Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejati Jabar menahan tersangka insial AK dalam dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana BOS madrasah untuk pengadaan soal-soal ujian," ujar Aspidsus Kejati Jabar, Riyono.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.3792 seconds (0.1#10.140)