Kejati Jabar Bidik Tersangka Baru Kasus Korupsi Dana Bos Madrasah
Kamis, 18 November 2021 - 13:50 WIB
loading...
orupsi dana bantuan operasional sekolah (BOS) madrasah. Foto/Dok.SINDOnews
A
A
A
BANDUNG - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar mengembangkan kasus korupsi dana bantuan operasional sekolah (BOS) madrasah yang mengakibatkan kerugian negara hingga Rp8 miliar.
Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jabar, Riyono mengatakan, pengembangan kasus dilakukan untuk membidik tersangka baru dalam kasus tersebut.
"Terkait siapa tersangka berikutnya akan kita kembangkan," tegas Riyono, Kamis (19/11/2021).
Baca juga: Korupsi Dana Bos Madrasah Rp8 Miliar, ASN Kemenag Jabar Resmi Tersangka
Dalam kasus ini, Kejati Jabar telah menetapkan seorang tersangka berinisial AK yang merupakan aparatur sipil negara (ASN) Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Agama (Kemenag) Jabar, Selasa (16/11/2021) lalu.
Lebih lanjut Riyono mengatakan, dalam pengembangan, penyidik akan menelusuri pihak-pihak lain yang bisa mempertanggungjawabkan kasus tersebut.
"Siapapun yang layak mempertanggungjawabkan akan kita minta pertanggungjawaban pidana," tegas Riyono.
Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jabar, Riyono mengatakan, pengembangan kasus dilakukan untuk membidik tersangka baru dalam kasus tersebut.
"Terkait siapa tersangka berikutnya akan kita kembangkan," tegas Riyono, Kamis (19/11/2021).
Baca juga: Korupsi Dana Bos Madrasah Rp8 Miliar, ASN Kemenag Jabar Resmi Tersangka
Dalam kasus ini, Kejati Jabar telah menetapkan seorang tersangka berinisial AK yang merupakan aparatur sipil negara (ASN) Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Agama (Kemenag) Jabar, Selasa (16/11/2021) lalu.
Lebih lanjut Riyono mengatakan, dalam pengembangan, penyidik akan menelusuri pihak-pihak lain yang bisa mempertanggungjawabkan kasus tersebut.
"Siapapun yang layak mempertanggungjawabkan akan kita minta pertanggungjawaban pidana," tegas Riyono.
Lihat Juga :