Korupsi Dana Bos Madrasah Rp8 Miliar, ASN Kemenag Jabar Resmi Tersangka
Selasa, 16 November 2021 - 22:20 WIB
loading...
ASN Kemenag Jabar, AK resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi dana BOS madrasah Rp8 miliar, Selasa (16/11/2021). Foto/Istimewa
A
A
A
BANDUNG - Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Agama (Kemenag) Jawa Barat berinisial AK resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan dalam kasus korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) madrasah.
Penetapan tersangka dilakukan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat setelah proses penyidikan selama berbulan-bulan. Berdasarkan hasil penghitungan sementara, kerugian negara akibat perbuatan tersangka diprediksi mencapai Rp8 miliar. Baca juga: Kasus Korupsi Dana BOS dan BOP 2018 Sebesar Rp7,8 Miliar, Kejari Jakbar Tetapkan 2 Tersangka
Penetapan tersangka terhadap Ketua Kelompok Kerja Madrasah (KKMI) Jabar itu dilakukan oleh Kejati Jabar usai pemeriksaan yang digelar di Kantor Kejati Jabar, Jalan Naripan, Kota Bandung, Selasa (16/11/2021).
"Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejati Jabar menahan tersangka insial AK dalam dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana BOS madrasah untuk pengadaan soal-soal ujian," ujar Asisten Pidana Khusus Kejati Jabar, Riyono.
Riyono pun membeberkan tindak tanduk AK dalam perkara tersebut. Menurutnya, praktik haram dilakukan AK pada tahun ajaran 2017-2018. Saat itu, AK diduga telah melakukan korupsi dana BOS untuk pengadaan soal ujian penilaian akhir tahun (PAT), try out (TO), penilaian akhir semester (PAS), dan ujian akhir madrasah berstandar nasional (UAMBN) madrasah ibtidaiyah.
Pada tahun ajaran 2017-2018, lanjut Riyono, Kemenag mengucurkan dana BOS ke madrasah-madrasah di Jabar berdasarkan pengajuan Kantor Kemenag kabupaten/kota melalui Kanwil Kemenag Jabar. Baca juga: Terima 273 Aduan Terkait Seleksi CASN, Ombudsman: Kemendikbud Paling Banyak Dilaporkan
"Dana BOS dari Kementerian Agama disalurkan melalui DIPA (daftar isian pelaksanaan anggaran) Kemenag kabupaten dan kota, di antaranya untuk membiayai kegiatan pengadaan soal ujian," katanya.
Penetapan tersangka dilakukan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat setelah proses penyidikan selama berbulan-bulan. Berdasarkan hasil penghitungan sementara, kerugian negara akibat perbuatan tersangka diprediksi mencapai Rp8 miliar. Baca juga: Kasus Korupsi Dana BOS dan BOP 2018 Sebesar Rp7,8 Miliar, Kejari Jakbar Tetapkan 2 Tersangka
Penetapan tersangka terhadap Ketua Kelompok Kerja Madrasah (KKMI) Jabar itu dilakukan oleh Kejati Jabar usai pemeriksaan yang digelar di Kantor Kejati Jabar, Jalan Naripan, Kota Bandung, Selasa (16/11/2021).
"Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejati Jabar menahan tersangka insial AK dalam dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana BOS madrasah untuk pengadaan soal-soal ujian," ujar Asisten Pidana Khusus Kejati Jabar, Riyono.
Riyono pun membeberkan tindak tanduk AK dalam perkara tersebut. Menurutnya, praktik haram dilakukan AK pada tahun ajaran 2017-2018. Saat itu, AK diduga telah melakukan korupsi dana BOS untuk pengadaan soal ujian penilaian akhir tahun (PAT), try out (TO), penilaian akhir semester (PAS), dan ujian akhir madrasah berstandar nasional (UAMBN) madrasah ibtidaiyah.
Pada tahun ajaran 2017-2018, lanjut Riyono, Kemenag mengucurkan dana BOS ke madrasah-madrasah di Jabar berdasarkan pengajuan Kantor Kemenag kabupaten/kota melalui Kanwil Kemenag Jabar. Baca juga: Terima 273 Aduan Terkait Seleksi CASN, Ombudsman: Kemendikbud Paling Banyak Dilaporkan
"Dana BOS dari Kementerian Agama disalurkan melalui DIPA (daftar isian pelaksanaan anggaran) Kemenag kabupaten dan kota, di antaranya untuk membiayai kegiatan pengadaan soal ujian," katanya.
Lihat Juga :