Wawali Parepare Warning Tingkatkan Kinerja Pelayanan OPD
Selasa, 17 Mei 2022 - 15:13 WIB
PAREPARE - Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dalam lingkup Pemerintah Kota Parepare, diminta agar mempertahankan kualitas pelayanan publik. Hal itu ditekankan Wakil Wali Kota Parepare, Pangerang Rahim, Selasa (17/5/2022).
Pangerang mengatakan, publik dalam hal ini warga secara umum berhak atas pelayanan yang berkualitas, sebagai bentuk tanggungjawab pemerintah.
"Pelayanan publik merupakan hak warga yang telah diatur dalam undang-undang, baik berupa pelayanan barang, jasa, atau pelayanan administratif yang disediakan oleh penyelenggara pelayanan publik," jelasnya.
Pihaknya, kata Pangerang, menekankan agar OPD senantiasa melakukan terobosan, dan inovasi dalam pelayanan agar mengoptimalkan kepuasan publik terhadap kinerja pemerintah.
"Jika perlu dari tahun ke tahun terus ditingkatkan, terutama pelayanan terkait hak-hak sipil dan kebutuhan dasar warga," ujar dia.
Sekadar diketahui, Standar Pelayanan Minimal (SPM) yang diterapkan Parepare menjadi yang tertinggi atau terbaik kedua se-Indonesia Timur.
Itu berdasarkan hasil evaluasi laporan capaian penerapan SPM tertinggi untuk Regional Sulawesi, Nusa Tenggara, Maluku, dan Papua atau Kawasan Timur Indonesia (KTI), yang dirilis oleh Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia.
SPM Parepare yang mendapatkan persentase 83,81 persen, berada di peringkat kedua, satu tingkat di bawah Kota Gorontalo yang menempati posisi pertama.
Pangerang mengatakan, publik dalam hal ini warga secara umum berhak atas pelayanan yang berkualitas, sebagai bentuk tanggungjawab pemerintah.
"Pelayanan publik merupakan hak warga yang telah diatur dalam undang-undang, baik berupa pelayanan barang, jasa, atau pelayanan administratif yang disediakan oleh penyelenggara pelayanan publik," jelasnya.
Pihaknya, kata Pangerang, menekankan agar OPD senantiasa melakukan terobosan, dan inovasi dalam pelayanan agar mengoptimalkan kepuasan publik terhadap kinerja pemerintah.
"Jika perlu dari tahun ke tahun terus ditingkatkan, terutama pelayanan terkait hak-hak sipil dan kebutuhan dasar warga," ujar dia.
Sekadar diketahui, Standar Pelayanan Minimal (SPM) yang diterapkan Parepare menjadi yang tertinggi atau terbaik kedua se-Indonesia Timur.
Itu berdasarkan hasil evaluasi laporan capaian penerapan SPM tertinggi untuk Regional Sulawesi, Nusa Tenggara, Maluku, dan Papua atau Kawasan Timur Indonesia (KTI), yang dirilis oleh Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia.
SPM Parepare yang mendapatkan persentase 83,81 persen, berada di peringkat kedua, satu tingkat di bawah Kota Gorontalo yang menempati posisi pertama.
(agn)
tulis komentar anda