Sidang Tipikor, Saksi Nilai Terdakwa Qurnia Ahmad Bukhari Jalankan Tugas
Jum'at, 13 Mei 2022 - 11:48 WIB
Angka yang dituduhkan diterima menjadi perdebatan di persidangan, karena PT SKK sebagai saksi pelapor dalam kasus ini mengakui telah memberikan uang sebesar Rp3,4 Miliar. Sementara Istiko mengakui hanya menerima Rp1,1 Miliar.
Alih-alih bertanggung jawab, Istiko justru menyeret mantan atasannya Qurnia dengan menyebutkan, bahwa uang haram tersebut diminta dari PT SKK atas perintah Qurnia. Beberapa surat berkop resmi KPU BC Soetta, nota dinas dan keterangan saksi dijadikan alat oleh Tim JPU untuk mendakwa Qurnia melakukan pemerasan.
Qurnia, dalam beberapa persidangan mengungkapkan dirinya dijebak dalam sebuah konspirasi untuk menutupi pelanggaran kepabeanan yg dilakukan SKK dan justru saksi pelapor yakni PT SKK melakukan pelanggaran Kepabeanan yang berpotensi merugikan pendapatan negara.
Dalam beberapa kali persidangan, Qurnia menyatakan dirinya hanya bekerja sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), sesuai peraturan yang ditetapkan.
Anehnya, meskipun didakwa memeras oleh jaksa, hingga persidangan ke-5, tak ada satu pun saksi yang pernah berkata bahwa aliran uang tersebut mengalir ke Qurnia.
Sebagai informasi, di persidangan sebelumnya, justru Istiko dan beberapa rekannya di Bea Cukai mengakui aliran uang haram tersebut diterima ke rekan-rekan satu angkatan di masa kuliah.
Tim JPU, dalam dakwaannya mengusung beberapa nota dinas yang terkait dengan wewenang Qurnia. Saksi di sidang kemarin dihadirkan, kata jaksa karena dapat menjelaskan proses bisnis Bea Cukai di Soetta, dengan posisi mereka sebagai pejabat di instansi pemerintah tersebut.
Dijelaskan, bahwa landasan pejabat Bea Cukai melakukan Monev dan pengawasan di TPS adalah untuk menjalankan amanat peraturan oleh Menteri Keuangan No. 199 Tahun 2019, PMK No. 109 Tahun 2020 dan Perdirjen No. 10 Tahun 2020.
Alih-alih bertanggung jawab, Istiko justru menyeret mantan atasannya Qurnia dengan menyebutkan, bahwa uang haram tersebut diminta dari PT SKK atas perintah Qurnia. Beberapa surat berkop resmi KPU BC Soetta, nota dinas dan keterangan saksi dijadikan alat oleh Tim JPU untuk mendakwa Qurnia melakukan pemerasan.
Qurnia, dalam beberapa persidangan mengungkapkan dirinya dijebak dalam sebuah konspirasi untuk menutupi pelanggaran kepabeanan yg dilakukan SKK dan justru saksi pelapor yakni PT SKK melakukan pelanggaran Kepabeanan yang berpotensi merugikan pendapatan negara.
Dalam beberapa kali persidangan, Qurnia menyatakan dirinya hanya bekerja sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), sesuai peraturan yang ditetapkan.
Anehnya, meskipun didakwa memeras oleh jaksa, hingga persidangan ke-5, tak ada satu pun saksi yang pernah berkata bahwa aliran uang tersebut mengalir ke Qurnia.
Sebagai informasi, di persidangan sebelumnya, justru Istiko dan beberapa rekannya di Bea Cukai mengakui aliran uang haram tersebut diterima ke rekan-rekan satu angkatan di masa kuliah.
Tim JPU, dalam dakwaannya mengusung beberapa nota dinas yang terkait dengan wewenang Qurnia. Saksi di sidang kemarin dihadirkan, kata jaksa karena dapat menjelaskan proses bisnis Bea Cukai di Soetta, dengan posisi mereka sebagai pejabat di instansi pemerintah tersebut.
Dijelaskan, bahwa landasan pejabat Bea Cukai melakukan Monev dan pengawasan di TPS adalah untuk menjalankan amanat peraturan oleh Menteri Keuangan No. 199 Tahun 2019, PMK No. 109 Tahun 2020 dan Perdirjen No. 10 Tahun 2020.
tulis komentar anda