Sidang Tipikor, Saksi Nilai Terdakwa Qurnia Ahmad Bukhari Jalankan Tugas
Jum'at, 13 Mei 2022 - 11:48 WIB
"Berarti pelanggaran-pelanggaran tersebut dilakukan oleh perusahaan (PT SKK). Nah, mengapa tidak ditindaklanjuti, atau di tanyakan kepada bidang P2 nya. Masih ada beberapa pelanggaran yang perlu ditindaklanjuti Kepala Kantor, padahal berpotensi merugikan keuangan negara," ungkapnya.
Sebelumnya, Qurnia juga mengungkapkan selama ini Dirut PT SKK telah banyak memberikan uang suap kepada sejumlah teman seangkatan Kepala Kantor Bea Cukai Soetta, untuk menghentikan Monev melalui terdakwa Vincentius Istiko Murtiadji, dan Arief Andrian selaku Kasi Pelayanan dan Fasilitas Pabean dan Cukai.
"Hasil Monev PT SKK, menemukan adanya indikasi pelanggaran kepabeanan berupa pengeluaran barang impor secara ilegal dan penukaran barang impor di TPS SKK, yang mengakibatkan potensi kerugian negara dari pajak impor dan denda," ungkapnya.
Bahkan sebelumnya PT SKK pernah dikenakan denda sebesar 250 juta rupiah akibat mengeluarkan barang impor sebelum persetujuan pejabat beacukai dan terbukti melanggar pasal 10 a ayat 8 undang undang kepabeanan. Dibuktikan dengan surat pengenaan sanksi administrasi nomor 007 tgl 30 november 2020 yg ditandatangani kepala kantor.
Sebelumnya, Perusahaan Jasa Titipan (PJT) PT Sinergi Karya Kharisma (PT SKK) membantah tudingan yang menyebut bahwa jajarannya terlibat dalam praktik mafia impor.
Pernyataan ini disampaikan, menyusul persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Serang, Banten, beberapa waktu lalu yang menghadirkan terdakwa kasus pemerasan di Bandara Soetta.
“PT SKK dengan tegas membantah tudingan tersebut, dan menyatakan senantiasa berkoordinasi dengan aparat penegak hukum dalam membongkar praktik pungli di lingkungan bandara, yang menyasar PJT sebagai korban,” ujar Agus Dwi Prasetyo dan Panji Satria Utama, pengacara dan konsultan hukum dari firma hukum ADP Counsellors at Law selaku kuasa hukum PT SKK.
Panji menegaskan, PT SKK menolak keras segala bentuk tuduhan tanpa bukti, serta tendensi untuk menjatuhkan nama baik dan kredibilitas perusahaan.
Sebelumnya, Qurnia juga mengungkapkan selama ini Dirut PT SKK telah banyak memberikan uang suap kepada sejumlah teman seangkatan Kepala Kantor Bea Cukai Soetta, untuk menghentikan Monev melalui terdakwa Vincentius Istiko Murtiadji, dan Arief Andrian selaku Kasi Pelayanan dan Fasilitas Pabean dan Cukai.
"Hasil Monev PT SKK, menemukan adanya indikasi pelanggaran kepabeanan berupa pengeluaran barang impor secara ilegal dan penukaran barang impor di TPS SKK, yang mengakibatkan potensi kerugian negara dari pajak impor dan denda," ungkapnya.
Bahkan sebelumnya PT SKK pernah dikenakan denda sebesar 250 juta rupiah akibat mengeluarkan barang impor sebelum persetujuan pejabat beacukai dan terbukti melanggar pasal 10 a ayat 8 undang undang kepabeanan. Dibuktikan dengan surat pengenaan sanksi administrasi nomor 007 tgl 30 november 2020 yg ditandatangani kepala kantor.
Sebelumnya, Perusahaan Jasa Titipan (PJT) PT Sinergi Karya Kharisma (PT SKK) membantah tudingan yang menyebut bahwa jajarannya terlibat dalam praktik mafia impor.
Pernyataan ini disampaikan, menyusul persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Serang, Banten, beberapa waktu lalu yang menghadirkan terdakwa kasus pemerasan di Bandara Soetta.
“PT SKK dengan tegas membantah tudingan tersebut, dan menyatakan senantiasa berkoordinasi dengan aparat penegak hukum dalam membongkar praktik pungli di lingkungan bandara, yang menyasar PJT sebagai korban,” ujar Agus Dwi Prasetyo dan Panji Satria Utama, pengacara dan konsultan hukum dari firma hukum ADP Counsellors at Law selaku kuasa hukum PT SKK.
Panji menegaskan, PT SKK menolak keras segala bentuk tuduhan tanpa bukti, serta tendensi untuk menjatuhkan nama baik dan kredibilitas perusahaan.
tulis komentar anda