Binda Yogyakarta Gandeng Pemuka Agama Percepat Vaksinasi Booster

Selasa, 12 April 2022 - 13:30 WIB
Binda Yogyakarta menggandeng tokoh agama mendorong masyarakat untuk vaksinasi booster. Tujuannya mencegah terjadinya klaster baru dan lonjakan kasus Covid-19 pada Ramadan 2022. Foto/Dok. SINDOnews
SLEMAN - Badan Intelijen Negara Daerah (Binda) Yogyakarta menggandeng tokoh agama mendorong masyarakat untuk vaksinasi dosis tiga ( booster ). Tujuannya mencegah terjadinya klaster baru dan lonjakan kasus Covid-19 pada Ramadan 2022.

Koordinator Binda Yogyakarta untuk vaksinasi wilayah Sleman, Adi Riyanto mengatakan, dukungan tokoh agama sangat membantu percepatan vaksinasi. Sejauh ini dukungan itu selalu diberikan karena pemahaman yang baik akan pentingnya vaksinasi untuk melindungi keselamatan umat.

"Para tokoh agama memiliki pemahaman yang baik tentang manfaat dan maslahat vaksinasi bagi masyarakat, yaitu sebagai ikhtiar yang memang harus dilakukan untuk melindungi tubuh dari wabah sehingga aktivitas sosial keagamaan hingga ekonomi masyarakat bisa terus berjalan," kata Adi Riyanto, Selasa (12/4/2022).

Binda Yogyakarta memanfaatkan strategi jemput bola untuk percepatan vaksinasi booster selama Ramadhan ini. Antara lain menggelar vaksinasi di lingkungan masjid yang dilakukan sejak sore dan dilanjutkan pada malam hari seusai Tarawih.



Para tokoh agama selalu membantu menjelaskan bahwa masyarakat tidak perlu khawatir vaksin saat puasa. Telah ada fatwa MUI bahwa vaksin tidak membatalkan puasa.

Vaksinasi di lingkungan masjid ini memudahkan masyarakat mendapatkan vaksin booster. Mereka tidak perlu menyediakan waktu khusus untuk mendapatkan vaksinasi. “Bisa sambil menunggu waktu berbuka atau seusai melaksanakan tarawih,” tuturnya.

Menurut Adi, syarat mendapatkan vaksin yakni membawa salinan kartu tanda penduduk (KTP) atau kartu keluarga (KK), membawa sertifikat vaksin/kartu vaksin untuk dosis 2, membawa formulir skrining kesehatan, dan mendaftar online. “Dan apabila pernah terpapar Covid-19, jarak 3 bulan bagi gejala berat sedangkan 1 bulan bagi gejala ringan telah dinyatakan negatif,” paparnya.
(poe)
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content