New Balai Kota Makassar Tidak Pakai Lahan Twin Tower
Senin, 11 April 2022 - 20:36 WIB
Di sisi lain, proyek Twin Tower yang sempat mandek, kini disebut-sebut bakal dilanjutkan kembali. Hanya saja, Danny masih belum merestui pembangunan tersebut lantaran melanggar Perda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Makassar.
Dalam peta rencana pola ruang yang dimuat dalam Perda Nomor 4 Tahun 2015 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), lokasi pembangunan Twin Tower ditandai sebagai Kawasan Lindung Ruang Terbuka Hijau (RTH).
Aturan terkait hal itu juga dimuat dalam Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 69 Tahun 2016 tentang Izin Pemanfaatan, Penataan, dan Pengelolaan Ruang Terbuka Hijau.
Dalam Perwali itu menyebutkan bahwa dilarang mendirikan bangunan atau sejenisnya dan/atau melaksanakan kegiatan untuk kepentingan perorangan dan/atau badan usaha di lokasi RTH yang dimiliki/dikuasai pemerintah kota sebelum mendapatkan izin dari wali kota atau pejabat yang ditunjuk.
Danny berujar, dirinya tidak melarang jika Pemprov ingin membangun gedung di kawasan CPI. Hanya saja, lokasi yang dipilih kurang tepat
Sehingga, kata Danny, Pemprov Sulsel seharusnya membuka ruang diskusi bersama Pemkot untuk mencari penyelesaian atas persoalan tersebut.
"Itukan haknya Pemprov, tapi saya kira perlu juga didiskusikan. Karena Pemprov itu dalam otonomi daerah tidak punya wilayah, kan bagus itu kalau didiskusikan dengan yang punya wilayah," jelas Danny.
"Di Perda telah disepakati lewat wakil-wakil rakyat bahwa di situ adalah alun-alun kota, artinya itu milik masyarakat. Kan tidak baik kalau pemerintah ambil punya masyarakat Makassar. Selama itu punya masyarakat, pasti saya bela masyarakat," imbuhnya
Menanggapi rencana pembangunan New Balai Kota, Pemprov Sulsel melalui Direktur Utama PT Sulsel Citra Indonesia (SCI) atau Perseroda Sulsel, Yasir Mahmud mengaku tak tahu menahu tentang rencana tersebut.
Dalam peta rencana pola ruang yang dimuat dalam Perda Nomor 4 Tahun 2015 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), lokasi pembangunan Twin Tower ditandai sebagai Kawasan Lindung Ruang Terbuka Hijau (RTH).
Aturan terkait hal itu juga dimuat dalam Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 69 Tahun 2016 tentang Izin Pemanfaatan, Penataan, dan Pengelolaan Ruang Terbuka Hijau.
Dalam Perwali itu menyebutkan bahwa dilarang mendirikan bangunan atau sejenisnya dan/atau melaksanakan kegiatan untuk kepentingan perorangan dan/atau badan usaha di lokasi RTH yang dimiliki/dikuasai pemerintah kota sebelum mendapatkan izin dari wali kota atau pejabat yang ditunjuk.
Danny berujar, dirinya tidak melarang jika Pemprov ingin membangun gedung di kawasan CPI. Hanya saja, lokasi yang dipilih kurang tepat
Sehingga, kata Danny, Pemprov Sulsel seharusnya membuka ruang diskusi bersama Pemkot untuk mencari penyelesaian atas persoalan tersebut.
"Itukan haknya Pemprov, tapi saya kira perlu juga didiskusikan. Karena Pemprov itu dalam otonomi daerah tidak punya wilayah, kan bagus itu kalau didiskusikan dengan yang punya wilayah," jelas Danny.
"Di Perda telah disepakati lewat wakil-wakil rakyat bahwa di situ adalah alun-alun kota, artinya itu milik masyarakat. Kan tidak baik kalau pemerintah ambil punya masyarakat Makassar. Selama itu punya masyarakat, pasti saya bela masyarakat," imbuhnya
Menanggapi rencana pembangunan New Balai Kota, Pemprov Sulsel melalui Direktur Utama PT Sulsel Citra Indonesia (SCI) atau Perseroda Sulsel, Yasir Mahmud mengaku tak tahu menahu tentang rencana tersebut.
tulis komentar anda