Bupati Langkat Nonaktif Resmi Ditetapkan Sebagai Tersangka Kerangkeng Manusia
Selasa, 05 April 2022 - 20:45 WIB
MEDAN - Kasus kerangkeng manusia di rumah Bupati Langkat nonaktif, Terbit Rencana Perangin-angin (TRP), memasuki babak baru. Bupati yang terkena Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK tersebut, ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
Bupati yang akrab disapa Cana tersebut, ditetapkan sebagai tersangka usai penyidik melakukan gelar perkara pasca pemeriksaan kedua terhadap TRP di Gedung Merah Putih KPK di Jakarta, pada Jumat (1/4/2022).
"Hari ini penyidik sudah melakukan gelar perkara, dan menetapkan saudara TRP selaku orang atau pihak yang memiliki tempat dan bertanggung jawab terhadap tempat tersebut, ditetapkan sebagai tersangka," kata Kapolda Sumut, Irjen Pol. RZ Panca Putra Simanjuntak, Selasa (5/4/2022).
Dalam penetapan tersangka, kata Panca, pihaknya juga berkordinasi dengan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Termasuk dalam penerapan pasal yang dijeratkan.
TRP dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 2, Pasal 7 dan Pasal 10 UU No. 21/2007 tentang TPPO serta Pasal 333, Pasal 351, Pasal 352, dan Pasal 353 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
Selain itu, TRP juga dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan di tempat umum. "Semua pasal itu diterapkan kepada tersangka TRP, lalu dijuntokan dengan Pasal 55 Ayat 1 ke 1 dan ke 2 KUHP," tutup Panca.
Baca Juga
Bupati yang akrab disapa Cana tersebut, ditetapkan sebagai tersangka usai penyidik melakukan gelar perkara pasca pemeriksaan kedua terhadap TRP di Gedung Merah Putih KPK di Jakarta, pada Jumat (1/4/2022).
"Hari ini penyidik sudah melakukan gelar perkara, dan menetapkan saudara TRP selaku orang atau pihak yang memiliki tempat dan bertanggung jawab terhadap tempat tersebut, ditetapkan sebagai tersangka," kata Kapolda Sumut, Irjen Pol. RZ Panca Putra Simanjuntak, Selasa (5/4/2022).
Dalam penetapan tersangka, kata Panca, pihaknya juga berkordinasi dengan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Termasuk dalam penerapan pasal yang dijeratkan.
TRP dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 2, Pasal 7 dan Pasal 10 UU No. 21/2007 tentang TPPO serta Pasal 333, Pasal 351, Pasal 352, dan Pasal 353 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
Selain itu, TRP juga dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan di tempat umum. "Semua pasal itu diterapkan kepada tersangka TRP, lalu dijuntokan dengan Pasal 55 Ayat 1 ke 1 dan ke 2 KUHP," tutup Panca.
(eyt)
tulis komentar anda