8 Tersangka Kasus Tewasnya Penghuni Kerangkeng Manusia di Rumah Bupati Langkat Diperiksa Marathon

Jum'at, 25 Maret 2022 - 21:07 WIB
loading...
8 Tersangka Kasus Tewasnya Penghuni Kerangkeng Manusia di Rumah Bupati Langkat Diperiksa Marathon
Sebanyak 8 tersangka kasus tewasnya penghuni kerangkeng manusia di rumah Bupati Langkat nonaktif, Terbit Rencana Peranginangin diperiksa Polda Sumut secara marathon. Foto/Ist
A A A
MEDAN - Sebanyak 8 orang tersangka dalam kasus tewasnya penghuni kerangkeng manusia di rumah pribadi Bupati Langkat nonaktif, Terbit Rencana Peranginangin (Cana) memenuhi panggilan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumatera Utara di Medan, Jumat (25/3/2022).

Mereka diperiksa secara maraton sejak siang hari. Masing-masing tersangka diperiksa dengan lebih dari 30 pertanyaan perihal yang mereka ketahui tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang terjadi di balik operasional kerangkeng manusia tersebut.



"Yang diperiksa delapan orang. Pertanyaannya macam-macam. Materi dan jumlah pertanyaan enggak sama. Sesuai dengan yang mereka ketahui," kata Sangap Surbakti, penasehat hukum kedelapan tersangka.

Dari delapan tersangka yang diperiksa hari ini, kata Sangap, ada sejumlah orang yang memiliki hubungan kekerabatan dengan Bupati Cana. Termasuk tersangka DP yang merupakan anak dari Cana. "Ada-ada, tapi saya enggak ingat berapa jumlah pastinya," sebutnya.

Menurut Sangap, kedelapan tersangka yang didampinginya ini sudah siap jika nantinya penyidik memutuskan untuk melakukan penahanan. Namun ia menyerahkan seluruhnya keputusan penahanan kepada penyidik.

"Kita tadi sudah sarankan untuk bawa bekal. Bersiap untuk kemungkinan terburuk (ditahan)," tandasnya.



Adapun kedelapan tersangka yang telah ditetapkan Polisi adalah HS, IS, TS, RG, JS, DP, HG serta SP. Mereka dipersangkakan dengan pasal pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang sepeti diatur dalam Pasal 2 dan 7 Undang-Undang Nomor 21 tahun 2007 dengan ancaman pidana 15 tahun.

Bahkan yang terlibat hingga menyebabkan korban meninggal dunia, bisa mendapatkan pidana tambahan hukuman sepertiga dari pidana pokok.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.3259 seconds (0.1#10.140)