Gasak Uang BUMDes Rp276 Juta, Mantan Kades dan Ketua Dijebloskan Tahanan
loading...
A
A
A
INDRAMAYU - Sungguh keterlaluan kelakuan mantan Kepala Desa Kedungdawa, berinisial D, dan mantan Ketua Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Jawa Makmur, berinisial S. Kepercayaan yang diberikan masyarakat, justru dijadikan kesempatan keduanya menggarong aset desa.
D dan S nekad mengkorupsi dana desa yang masuk ke BUMDes, untuk kepentingan diri sendiri, . Akibat ulahnya, keduanya ditetapkan sebagai tersangka dan dijebloskan ke sel tahanan Kejari Indramayu.
Kasi Pidsus Kejari Indramayu, Iyus Zatnika mengatakan, para tersangka diperiksa atas dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan keduanya, hingga mengakibatkan kerugian bagi desa sebesar Rp276,4 juta.
"Kedua tersangka ini diduga melakukan tindak pidana korupsi terhadap BUMDes Jaya Makmur Desa Kedungdawa, pada periode tahun 2016-2021 yang mengakibatkan kerugian bagi desa senilai Rp276,4 juta," kata Iyus.
Iyus Zatnika menyampaikan, bahwa keduanya ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan surat penetapan tersangka Nomor: 667/M.2.21/Fd.1/03/2022 dan Nomor: 668/M.2.21/Fd.1/03/2022 tanggal 30 Maret 2022.
D dan S nekad mengkorupsi dana desa yang masuk ke BUMDes, untuk kepentingan diri sendiri, . Akibat ulahnya, keduanya ditetapkan sebagai tersangka dan dijebloskan ke sel tahanan Kejari Indramayu.
Kasi Pidsus Kejari Indramayu, Iyus Zatnika mengatakan, para tersangka diperiksa atas dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan keduanya, hingga mengakibatkan kerugian bagi desa sebesar Rp276,4 juta.
"Kedua tersangka ini diduga melakukan tindak pidana korupsi terhadap BUMDes Jaya Makmur Desa Kedungdawa, pada periode tahun 2016-2021 yang mengakibatkan kerugian bagi desa senilai Rp276,4 juta," kata Iyus.
Iyus Zatnika menyampaikan, bahwa keduanya ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan surat penetapan tersangka Nomor: 667/M.2.21/Fd.1/03/2022 dan Nomor: 668/M.2.21/Fd.1/03/2022 tanggal 30 Maret 2022.
(eyt)