Gasak Uang BUMDes Rp276 Juta, Mantan Kades dan Ketua Dijebloskan Tahanan

Selasa, 05 April 2022 - 15:55 WIB
loading...
Gasak Uang BUMDes Rp276...
Kejari Indramayu melakukan pemeriksaan terhadap dua orang tersangka berinisial D dan S, terkait dugaan korupsi BUMDes. Foto/MPI/Andrian Supendi
A A A
INDRAMAYU - Sungguh keterlaluan kelakuan mantan Kepala Desa Kedungdawa, berinisial D, dan mantan Ketua Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Jawa Makmur, berinisial S. Kepercayaan yang diberikan masyarakat, justru dijadikan kesempatan keduanya menggarong aset desa.



D dan S nekad mengkorupsi dana desa yang masuk ke BUMDes, untuk kepentingan diri sendiri, . Akibat ulahnya, keduanya ditetapkan sebagai tersangka dan dijebloskan ke sel tahanan Kejari Indramayu.



Kasi Pidsus Kejari Indramayu, Iyus Zatnika mengatakan, para tersangka diperiksa atas dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan keduanya, hingga mengakibatkan kerugian bagi desa sebesar Rp276,4 juta.



"Kedua tersangka ini diduga melakukan tindak pidana korupsi terhadap BUMDes Jaya Makmur Desa Kedungdawa, pada periode tahun 2016-2021 yang mengakibatkan kerugian bagi desa senilai Rp276,4 juta," kata Iyus.



Iyus Zatnika menyampaikan, bahwa keduanya ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan surat penetapan tersangka Nomor: 667/M.2.21/Fd.1/03/2022 dan Nomor: 668/M.2.21/Fd.1/03/2022 tanggal 30 Maret 2022.
(eyt)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.3623 seconds (0.1#10.140)