Gasak Uang BUMDes Rp276 Juta, Mantan Kades dan Ketua Dijebloskan Tahanan
Selasa, 05 April 2022 - 15:55 WIB
loading...
Kejari Indramayu melakukan pemeriksaan terhadap dua orang tersangka berinisial D dan S, terkait dugaan korupsi BUMDes. Foto/MPI/Andrian Supendi
A
A
A
INDRAMAYU - Sungguh keterlaluan kelakuan mantan Kepala Desa Kedungdawa, berinisial D, dan mantan Ketua Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Jawa Makmur, berinisial S. Kepercayaan yang diberikan masyarakat, justru dijadikan kesempatan keduanya menggarong aset desa.
Baca juga: Optimalkan Potensi Desa, Mendes PDTT Ajak Anak Muda Terlibat di BUMDes
D dan S nekad mengkorupsi dana desa yang masuk ke BUMDes, untuk kepentingan diri sendiri, . Akibat ulahnya, keduanya ditetapkan sebagai tersangka dan dijebloskan ke sel tahanan Kejari Indramayu.
Kasi Pidsus Kejari Indramayu, Iyus Zatnika mengatakan, para tersangka diperiksa atas dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan keduanya, hingga mengakibatkan kerugian bagi desa sebesar Rp276,4 juta.
Baca juga: Optimalkan Potensi Desa, Mendes PDTT Ajak Anak Muda Terlibat di BUMDes
D dan S nekad mengkorupsi dana desa yang masuk ke BUMDes, untuk kepentingan diri sendiri, . Akibat ulahnya, keduanya ditetapkan sebagai tersangka dan dijebloskan ke sel tahanan Kejari Indramayu.
Kasi Pidsus Kejari Indramayu, Iyus Zatnika mengatakan, para tersangka diperiksa atas dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan keduanya, hingga mengakibatkan kerugian bagi desa sebesar Rp276,4 juta.
Lihat Juga :