Bupati Kolaka Timur Dituntut 5 Tahun Penjara dan Dicabut Hak Politiknya

Selasa, 29 Maret 2022 - 18:57 WIB
Bupati Kolaka Timur nonaktif, Andi Merya Nur dituntut hukuman lima tahun penjara dan pencabutan hak politiknya selama tiga tahun oleh JPU dari KPK. Foto/iNews TV/Mukhtaruddin
KENDARI - Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), menuntut Bupati Kolaka Timur nonaktif, Andi Merya Nur dengan hukuman lima tahun penjara. Selain itu, JPU juga menuntut terdakwa dicabut hak politiknya selama tiga tahun.



Tuntutan ini dibacakan JPU KPK, Asril dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kendari, Selasa (29/3/2022). Agenda sidang pembacaan tuntutan ini, dipimpin Ketua Majelis Hakim, Ronald Salnofri Bya.

Dalam tuntutan yang dibacakannya, Asril menyebutkan, selain menuntut hukuman penjara selama lima tahun penjara, terdakwa juga didenda senilai Rp250 juta. Andi Merya Nur dituntut hukuman berat, karena dinilai sebagai pejabat negara tidak mendukung program pemerintah yang bersih.





Andi Merya Nur terjerat operasi tangkap tangan (OTT) tim penindakan KPK, pada 23 September 2021, atas dugaan suap proyek pembangunan rekonstruksi dan rehabilitasi pasca bencana. Dia ditangkap bersama Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kolaka Timur, Anzarullah.
(eyt)
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More