Suami Jual Istri untuk Pemuas Nafsu Pria Hidung Belang hingga Raup Untung Rp10 Juta Perbulan
Senin, 28 Maret 2022 - 05:23 WIB
SERANG - Anggota Satreskrim Polres Serang Kota, berhasil membongkar praktik prostirusi online yang dijalankan pasangan suami istri. Keduanya digerebak di sebuah rumah kos Wisma Pala di Kaligandu, Kecamatan Serang, Kota Serang, Banten, Minggu (27/3/2022) tengah malam.
Prostitusi online yang dijalankan pasangan suami istri ini, dilakukan dengan memanfaatkan aplikasi pesan singkat. Dari pengakuan tersangka, bisnis prostitusi online ini telah dijalankan selama lima bulan, dan setiap bulannya mereka mendapatkan penghasilan Rp10 juta.
Tersangka berinisial A diketahui merupakan warga Kalideres, Jakarta. Dia menjual istrinya sendiri berinisial E untuk melayani pria hidung belang, karena terhimpit kebutuhan ekonomi.
Pasangan suami istri A dan E ini, sudah memiliki anak kembar yang masih balita. Menurut pengakuan A, ketika istrinya melayani pria hidung belang di kamar kos, dia membawa anak-anaknya sembunyi di salah satu kamar yang ada di Wisma Pala tersebut.
Sekali kencan, korban dipasang tarif Rp300 ribu-500 ribu. Dalam sehari, mereka melayani dua sampai tiga pria hidung belang di kamar kos tersebut. "Sebagai suami pastinya saya sakit hati istri saya ditiduri laki-laki lain, tetapi bagaimana lagi kami terhimpit kebutuhan ekonomi," tutur A saat diperiksa petugas.
Dalam penggerebekan tersebut, selain menangkap pasangan suami istri A dan E, polisi juga menangkap sejumlah pria yang sedang menggunakan jasa E untuk pelayanan ranjang. Polisi juga menyita sejumlah barang bukti, berupa alat kontrasepsi dan uang tunai ratusan ribu rupiah hasil praktik prostitusi online tersebut.
Kapolres Serang Kota, AKBP Maruli Ahiles Hutapea yang langsung memimpin penggerebekan, bersama Kasat Reskrim Polres Serang Kota, AKP David Adhi Kusuma, menjelaskan selain pasangan suami istri A dan E, petugas juga menangkap tersangka berinisial B.
"Tersangka A dan B sama-sama menjalankan bisnis prostitusi online. Tersangka A menjual istrinya, sedangkan tersangka B menjual pacarnya sendiri ke pria hidung belang. Mereka semuanya dijerat dengan undang-undang perdagangan manusia," tegas Maruli.
Selain tersangka penjual istri dan pacarnya, polisi juga menangkap belasan penghuni kos yang diketahui berprofesi sebagai terapis, dan diduga melakukan praktik prostitusi di kamar kos dengan tarif ratusan ribu rupiah.
Prostitusi online yang dijalankan pasangan suami istri ini, dilakukan dengan memanfaatkan aplikasi pesan singkat. Dari pengakuan tersangka, bisnis prostitusi online ini telah dijalankan selama lima bulan, dan setiap bulannya mereka mendapatkan penghasilan Rp10 juta.
Tersangka berinisial A diketahui merupakan warga Kalideres, Jakarta. Dia menjual istrinya sendiri berinisial E untuk melayani pria hidung belang, karena terhimpit kebutuhan ekonomi.
Pasangan suami istri A dan E ini, sudah memiliki anak kembar yang masih balita. Menurut pengakuan A, ketika istrinya melayani pria hidung belang di kamar kos, dia membawa anak-anaknya sembunyi di salah satu kamar yang ada di Wisma Pala tersebut.
Sekali kencan, korban dipasang tarif Rp300 ribu-500 ribu. Dalam sehari, mereka melayani dua sampai tiga pria hidung belang di kamar kos tersebut. "Sebagai suami pastinya saya sakit hati istri saya ditiduri laki-laki lain, tetapi bagaimana lagi kami terhimpit kebutuhan ekonomi," tutur A saat diperiksa petugas.
Dalam penggerebekan tersebut, selain menangkap pasangan suami istri A dan E, polisi juga menangkap sejumlah pria yang sedang menggunakan jasa E untuk pelayanan ranjang. Polisi juga menyita sejumlah barang bukti, berupa alat kontrasepsi dan uang tunai ratusan ribu rupiah hasil praktik prostitusi online tersebut.
Kapolres Serang Kota, AKBP Maruli Ahiles Hutapea yang langsung memimpin penggerebekan, bersama Kasat Reskrim Polres Serang Kota, AKP David Adhi Kusuma, menjelaskan selain pasangan suami istri A dan E, petugas juga menangkap tersangka berinisial B.
"Tersangka A dan B sama-sama menjalankan bisnis prostitusi online. Tersangka A menjual istrinya, sedangkan tersangka B menjual pacarnya sendiri ke pria hidung belang. Mereka semuanya dijerat dengan undang-undang perdagangan manusia," tegas Maruli.
Selain tersangka penjual istri dan pacarnya, polisi juga menangkap belasan penghuni kos yang diketahui berprofesi sebagai terapis, dan diduga melakukan praktik prostitusi di kamar kos dengan tarif ratusan ribu rupiah.
(eyt)
tulis komentar anda