Material Masjid Kantor Gubernur yang Direnovasi Siap Dilelang
Minggu, 27 Maret 2022 - 15:12 WIB
“Objek penjualan yang dimaksud adalah 1 paket material Bangunan Gedung Tempat Ibadah Permanen (Masjid) untuk dibongkar dalam kondisi apa adanya dengan nilai jual material Rp273.424.000, yang berlokasi di dalam Kompleks Kantor Gubernur Sulawesi Selatan, Jalan Jenderal Urip Sumoharjo Nomor 269, Makassar,” jelas Murni.
Sejumlah persyaratan dan ketentuan telah ditetapkan panitia penjualan bagi siapa saja yang ingin mendaftar. Syarat tersebut antara lain calon peserta merupakan Warga Negara Indonesia, baik perorangan maupun perusahaan.
“Menyampaikan penawaran secara tertulis (bermaterai Rp10.000) dengan melampirkan fotocopy KTP yang ditujukan kepada Kepala BKAD Provinsi. Batas akhir penawaran paling lambat 24 Maret 2022," jelasnya.
Bagi peserta yang melakukan penawaran dengan harga tertinggi, lanjut Murni, pada saat penutupan penawaran akan ditetapkan sebagai pemenang.
Adapun persyaratan yang harus dipenuhi peserta yang dinyatakan sebagai pemenang, yaitu harus melunasi pembayaran paling lambat 3 (tiga) hari kerja setelah ditetapkan sebagai pemenang.
Kemudian melaksanakan pembongkaran bangunan , pengangkutan, dan pembersihan lahan lokasi tersebut paling lambat dua pekan setelah pelunasan pembayaran.
Lalu menyelesaikan pembongkaran bangunan dalam jangka waktu 1 bulan, dan melakukan pembayaran ke Kas Daerah Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan.
"Untuk memperoleh informasi lebih lanjut terkait pendaftaran, kami menghimbau calon peserta agar datang langsung ke Kantor BKAD Provinsi Sulsel pada Bidang Pengelolaan Barang Milik Daerah, Gedung H Lantai 1," pungkas Murni.
Sejumlah persyaratan dan ketentuan telah ditetapkan panitia penjualan bagi siapa saja yang ingin mendaftar. Syarat tersebut antara lain calon peserta merupakan Warga Negara Indonesia, baik perorangan maupun perusahaan.
“Menyampaikan penawaran secara tertulis (bermaterai Rp10.000) dengan melampirkan fotocopy KTP yang ditujukan kepada Kepala BKAD Provinsi. Batas akhir penawaran paling lambat 24 Maret 2022," jelasnya.
Bagi peserta yang melakukan penawaran dengan harga tertinggi, lanjut Murni, pada saat penutupan penawaran akan ditetapkan sebagai pemenang.
Adapun persyaratan yang harus dipenuhi peserta yang dinyatakan sebagai pemenang, yaitu harus melunasi pembayaran paling lambat 3 (tiga) hari kerja setelah ditetapkan sebagai pemenang.
Kemudian melaksanakan pembongkaran bangunan , pengangkutan, dan pembersihan lahan lokasi tersebut paling lambat dua pekan setelah pelunasan pembayaran.
Lalu menyelesaikan pembongkaran bangunan dalam jangka waktu 1 bulan, dan melakukan pembayaran ke Kas Daerah Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan.
"Untuk memperoleh informasi lebih lanjut terkait pendaftaran, kami menghimbau calon peserta agar datang langsung ke Kantor BKAD Provinsi Sulsel pada Bidang Pengelolaan Barang Milik Daerah, Gedung H Lantai 1," pungkas Murni.
(agn)
tulis komentar anda