Material Masjid Kantor Gubernur yang Direnovasi Siap Dilelang

Minggu, 27 Maret 2022 - 15:12 WIB
loading...
Material Masjid Kantor...
Kompleks kantor Gubernur Sulsel. Pihak pemprov bakal merenovasi masjid yang terletak di kompleks Kantor Gubernur. Foto: Istimewa
A A A
MAKASSAR - Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel), bakal merehabilitasi Masjid Nurul Amir yang terletak di dalam kompleks Kantor Gubernur Sulsel, Jalan Urip Sumoharjo Nomor 269.

Kepala Biro Umum Sekretariat Daerah Provinsi Sulsel, Andi Eka Prasetya menuturkan, pihaknya mengambil keputusan untuk merenovasi masjid tersebut akibat kapasitasnya yang sudah tidak muat lagi untuk menampung jamaah.

Baca Juga: Pemprov Sulsel Akselerasi Serapan Belanja Modal

"Karena sudah sekian tahun di situ, kami lakukan pengembangan agar bisa memuat semua jamaah," ungkap Eka.

Eka menyebut, selain memperluas ukuran masjid , sejumlah pembaruan juga akan dilakukan. Ornamen dan detail bangunan akan diganti dengan yang lebih baru. "Bukan pembongkaran semua, tapi pembaruan," katanya.

Eka sendiri belum mau membeberkan berapa banyak anggaran yang dialokasikan untuk renovasi masjid tersebut. Pasalnya, seluruh perhitungan biaya konstruksi menjadi kewenangan Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR).

"Dinas PU yang punya tim teknis yang ahli dalam memperhitungkan nilai, perencanaan, dan konstruksi. Jadi kepastian estimasi anggaran itu di Dinas PU," jelas Eka.

Sebelum proses konstruksi dilakukan, masjid tersebut akan dibongkar lebih dulu. Seluruh material bangunan yang tercatat sebagai aset daerah, akan dijual dengan skema lelang.

Kepala Bidang Aset Pengelolaan Barang Milik Daerah pada Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Sulsel, Murni, mengatakan bahwa pihaknya telah mengumumkan lelang material bangunan masjid itu.

“Objek penjualan yang dimaksud adalah 1 paket material Bangunan Gedung Tempat Ibadah Permanen (Masjid) untuk dibongkar dalam kondisi apa adanya dengan nilai jual material Rp273.424.000, yang berlokasi di dalam Kompleks Kantor Gubernur Sulawesi Selatan, Jalan Jenderal Urip Sumoharjo Nomor 269, Makassar,” jelas Murni.

Sejumlah persyaratan dan ketentuan telah ditetapkan panitia penjualan bagi siapa saja yang ingin mendaftar. Syarat tersebut antara lain calon peserta merupakan Warga Negara Indonesia, baik perorangan maupun perusahaan.

Baca Juga: Pemprov Sulsel Raih Penghargaan Menkumham

“Menyampaikan penawaran secara tertulis (bermaterai Rp10.000) dengan melampirkan fotocopy KTP yang ditujukan kepada Kepala BKAD Provinsi. Batas akhir penawaran paling lambat 24 Maret 2022," jelasnya.

Bagi peserta yang melakukan penawaran dengan harga tertinggi, lanjut Murni, pada saat penutupan penawaran akan ditetapkan sebagai pemenang.

Adapun persyaratan yang harus dipenuhi peserta yang dinyatakan sebagai pemenang, yaitu harus melunasi pembayaran paling lambat 3 (tiga) hari kerja setelah ditetapkan sebagai pemenang.



Kemudian melaksanakan pembongkaran bangunan , pengangkutan, dan pembersihan lahan lokasi tersebut paling lambat dua pekan setelah pelunasan pembayaran.

Lalu menyelesaikan pembongkaran bangunan dalam jangka waktu 1 bulan, dan melakukan pembayaran ke Kas Daerah Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan.

"Untuk memperoleh informasi lebih lanjut terkait pendaftaran, kami menghimbau calon peserta agar datang langsung ke Kantor BKAD Provinsi Sulsel pada Bidang Pengelolaan Barang Milik Daerah, Gedung H Lantai 1," pungkas Murni.
(agn)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Pemprov Sulsel: Pengalaman...
Pemprov Sulsel: Pengalaman Luas di Birokrasi Jadi Modal Berharga Abdul Hayat Gani Nakhodai DPW Perindo
MDA-Polda Sulsel Kerja...
MDA-Polda Sulsel Kerja Sama Perkuat Pengamanan dan Penegakan Hukum
Sulsel - Papua Barat...
Sulsel - Papua Barat Daya Sepakati Kerja Sama Pembangunan, Industri, dan Perdagangan
Ikut Mudik Gratis, Ratusan...
Ikut Mudik Gratis, Ratusan Warga Sulsel Dapat Paket Sembako
Waspada! Nama Pj Gubernur...
Waspada! Nama Pj Gubernur Sulsel Dicatut Bantuan Hibah Masjid
Jelang Pemilu 2024,...
Jelang Pemilu 2024, Dzikir dan Doa Kebangsaan Digelar di Sulsel
Bantuan Donasi Rp750...
Bantuan Donasi Rp750 Juta untuk Renovasi Fasilitas Olahraga Sekolah
Hary Tanoe Resmikan...
Hary Tanoe Resmikan Renovasi Polsek Menteng
Enam Tahun Beroperasi,...
Enam Tahun Beroperasi, Hotel Bintang Tiga Aset Pemprov Sulsel Kini Dikelola Swasta
Rekomendasi
Gol Telat Mikel Merino...
Gol Telat Mikel Merino Antar Spanyol ke Perempat Final Piala Dunia 2026
Kehancuran Israel Bukan...
Kehancuran Israel Bukan dari Musuh Asing! Mayoritas Warga Zionis Takut Terjadi Perang Saudara
Ronaldo atau Ramos?...
Ronaldo atau Ramos? Statistik CR7 Bikin Martinez Dilema
Berita Terkini
2 Wilayah Dilanda Karhutla,...
2 Wilayah Dilanda Karhutla, BNPB Catat Banjarbaru Terparah dengan 3,7 Hektare Terbakar
Puluhan Siswa SMA Belajar...
Puluhan Siswa SMA Belajar Riset, AI, dan Keberlanjutan secara Langsung
92 WN China Pelaku Penipuan...
92 WN China Pelaku Penipuan Investasi di Batam Dideportasi, Seumur Hidup Dilarang ke Indonesia
UP2B Jabar Siaga 24...
UP2B Jabar Siaga 24 Jam Jaga Pasokan Listrik, Libur Sekolah Nyaman Berkat Kinerja PLN
Bang Jago yang Pukul...
Bang Jago yang Pukul Pengendara Motor di Jagakarsa Positif Sabu
3 Pelaku Penyerangan...
3 Pelaku Penyerangan yang Tewaskan 3 Polisi di Katingan Dibekuk
Infografis
Bagher Ghalibaf, Negosiator...
Bagher Ghalibaf, Negosiator Iran dan Tangan Kanan Mojtaba yang Mampu Tundukkan AS
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved