Material Masjid Kantor Gubernur yang Direnovasi Siap Dilelang

Minggu, 27 Maret 2022 - 15:12 WIB
loading...
Material Masjid Kantor Gubernur yang Direnovasi Siap Dilelang
Kompleks kantor Gubernur Sulsel. Pihak pemprov bakal merenovasi masjid yang terletak di kompleks Kantor Gubernur. Foto: Istimewa
A A A
MAKASSAR - Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel), bakal merehabilitasi Masjid Nurul Amir yang terletak di dalam kompleks Kantor Gubernur Sulsel, Jalan Urip Sumoharjo Nomor 269.

Kepala Biro Umum Sekretariat Daerah Provinsi Sulsel, Andi Eka Prasetya menuturkan, pihaknya mengambil keputusan untuk merenovasi masjid tersebut akibat kapasitasnya yang sudah tidak muat lagi untuk menampung jamaah.



"Karena sudah sekian tahun di situ, kami lakukan pengembangan agar bisa memuat semua jamaah," ungkap Eka.

Eka menyebut, selain memperluas ukuran masjid , sejumlah pembaruan juga akan dilakukan. Ornamen dan detail bangunan akan diganti dengan yang lebih baru. "Bukan pembongkaran semua, tapi pembaruan," katanya.

Eka sendiri belum mau membeberkan berapa banyak anggaran yang dialokasikan untuk renovasi masjid tersebut. Pasalnya, seluruh perhitungan biaya konstruksi menjadi kewenangan Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR).

"Dinas PU yang punya tim teknis yang ahli dalam memperhitungkan nilai, perencanaan, dan konstruksi. Jadi kepastian estimasi anggaran itu di Dinas PU," jelas Eka.

Sebelum proses konstruksi dilakukan, masjid tersebut akan dibongkar lebih dulu. Seluruh material bangunan yang tercatat sebagai aset daerah, akan dijual dengan skema lelang.

Kepala Bidang Aset Pengelolaan Barang Milik Daerah pada Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Sulsel, Murni, mengatakan bahwa pihaknya telah mengumumkan lelang material bangunan masjid itu.

“Objek penjualan yang dimaksud adalah 1 paket material Bangunan Gedung Tempat Ibadah Permanen (Masjid) untuk dibongkar dalam kondisi apa adanya dengan nilai jual material Rp273.424.000, yang berlokasi di dalam Kompleks Kantor Gubernur Sulawesi Selatan, Jalan Jenderal Urip Sumoharjo Nomor 269, Makassar,” jelas Murni.

Sejumlah persyaratan dan ketentuan telah ditetapkan panitia penjualan bagi siapa saja yang ingin mendaftar. Syarat tersebut antara lain calon peserta merupakan Warga Negara Indonesia, baik perorangan maupun perusahaan.



“Menyampaikan penawaran secara tertulis (bermaterai Rp10.000) dengan melampirkan fotocopy KTP yang ditujukan kepada Kepala BKAD Provinsi. Batas akhir penawaran paling lambat 24 Maret 2022," jelasnya.

Bagi peserta yang melakukan penawaran dengan harga tertinggi, lanjut Murni, pada saat penutupan penawaran akan ditetapkan sebagai pemenang.

Adapun persyaratan yang harus dipenuhi peserta yang dinyatakan sebagai pemenang, yaitu harus melunasi pembayaran paling lambat 3 (tiga) hari kerja setelah ditetapkan sebagai pemenang.



Kemudian melaksanakan pembongkaran bangunan , pengangkutan, dan pembersihan lahan lokasi tersebut paling lambat dua pekan setelah pelunasan pembayaran.

Lalu menyelesaikan pembongkaran bangunan dalam jangka waktu 1 bulan, dan melakukan pembayaran ke Kas Daerah Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan.

"Untuk memperoleh informasi lebih lanjut terkait pendaftaran, kami menghimbau calon peserta agar datang langsung ke Kantor BKAD Provinsi Sulsel pada Bidang Pengelolaan Barang Milik Daerah, Gedung H Lantai 1," pungkas Murni.
(agn)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2203 seconds (0.1#10.140)