Ravi Vision Dituntut 3,5 Tahun Penjara Kasus Pembajakan TV Berlangganan
Kamis, 24 Maret 2022 - 18:55 WIB
Firdaus yang juga menjabat sebagai Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Gresik menyampaikan bahwa JPU telah membacakan tuntutan atas perkara tersebut pada persidangan Senin, 21 Maret 2022.
"Dalam persidangan tersebut JPU menuntut terdakwa dengan tuntutan 3 Tahun 6 bulan penjara," katanya dikutip Kamis (24/3/2022).
Menyikapi hal ini, Ade Tjendra selaku Ketua Asosiasi Penyelenggara Multimedia Indonesia (APMI) bersyukur telah atas terselenggaranya penegakan hukum yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan di Indonesia.
Dengan kondisi ini, dia optimistis bahwa ke depannya, industri penyiaran khususnya Lembaga Penyiaran Berlangganan ini Indonesia menjadi lebih baik dan berkompetisi dengan sehat.
"Dalam persidangan tersebut JPU menuntut terdakwa dengan tuntutan 3 Tahun 6 bulan penjara," katanya dikutip Kamis (24/3/2022).
Menyikapi hal ini, Ade Tjendra selaku Ketua Asosiasi Penyelenggara Multimedia Indonesia (APMI) bersyukur telah atas terselenggaranya penegakan hukum yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan di Indonesia.
Dengan kondisi ini, dia optimistis bahwa ke depannya, industri penyiaran khususnya Lembaga Penyiaran Berlangganan ini Indonesia menjadi lebih baik dan berkompetisi dengan sehat.
(shf)
tulis komentar anda