Ravi Vision Dituntut 3,5 Tahun Penjara Kasus Pembajakan TV Berlangganan

Kamis, 24 Maret 2022 - 18:55 WIB
Direktur Rafi Vision Teddy Anugrianto dituntut 3,5 tahun penjara dalam sidang di PN Gresik karena menyiarkan siaran televisi terestrial MNC Group secara ilegal. Foto/Ilustrasi/Ist
GRESIK - Dugaan tindak pidana PT Krista Rafi Nusantara (Rafi Vision) yang menyiarkan siaran televisi terestrial (free to air/FTA) MNC Group secara ilegal telah masuk ke tahap pembacaan tuntutan dalam persidangan di PN Gresik pada 21 Maret 2022. Oleh jaksa penuntut umum, Ravi Vision dituntut hukuman 3 tahun 6 bulan (3,5 tahun) penjara.

Seperti diketahui bahwa K-Vision yang mendapatkan izin untuk menyiarkan dan melakukan redistribusi FTA MNC Group telah melakukan pelaporan di Kepolisian Daerah Jawa timur terkait adanya dugaan pelanggaran Pasal 32 (1) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).



Baca juga: Kasasi Ditolak Mahkamah Agung, Pemilik TV Kabel Pencatut Siaran Piala Dunia Tetap Dipenjara



Kejaksaan Tinggi Jatim kemudian melakukan penahanan terhadap tersangka Teddy Anugrianto, Direktur Rafi Vision usai menerima pelimpahan berkas perkara dari Polda Jatim yang telah dinyatakan lengkap atau P21.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!