Alasan Polda Jabar Hilangkan 2 DPO Kasus Vina Cirebon

Minggu, 26 Mei 2024 - 13:37 WIB
loading...
Alasan Polda Jabar Hilangkan...
Pegi Setiawan alias Pegi alias Perong alias Robi Irawan dihadirikan di Polda Jabar, Minggu (26/5/2024). Foto/Agus Warsudi/MPI
A A A
BANDUNG - Ditreskrimum Polda Jabar menghilangkan Andi dan Dani dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) atau buron kasus pembunuhan Vina Dewi Arsita dan M Rizky Rudiana atau Eky pada Sabtu 27 Agustus 2016 lalu di Cirebon.

Dengan begitu, total pelaku dalam kasus yang kembali viral setelah diangkat ke film layar lebar itu hanya 9 orang. Delapan pelaku telah divonis hukuman dan satu pelaku yakni, Pegi Setiawan alias Perong alias Robi Irawan ditangkap di Jalan Kopo, Kota Bandung pada Selasa (21/5/2024).

Dengan penangkapan Pegi Setiawan alias Perong alias Robi Irawan, berarti seluruh pelaku pembunuhan Vina dan Rizky di Cirebon 2016 lalu, telah diamankan.

Alasan polisi menghilangkan dua DPO dalam kasus itu, polisi menyimpulkan dua orang yang masuk dalam DPO karena para terpidana hanya asal sebut.



"Dari hasil penyelidikan, DPO hanya satu. Dua nama yang disebutkan hanya asal sebut (berdasarkan keterangan dari para terpidana lainnya)," kata Direktur Ditreskrimum Polda Jabar Kombes Pol Surawan, di Polda Jabar, Minggu (26/5).

Kombes Pol Surawan menyatakan, dengan ditangkapnya Pegi Setiawan alias Perong alias Robi Irawan, total pelaku pada kasus Vina Cirebon ini, berjumlah sembilan orang.

"DPO hanya satu, PS (Pegi Setiawan) ini," ujar Kombes Pol Surawan.

Dirkrimum menuturkan, tidak menutup kemungkinan jika nantinya ada fakta orang lain dalam kasus itu di luar 8 terpidana dan 1 tersangka yang sudah diamankan, penyidik siap melakukan pendalaman kembali.

Diketahui, tersangka Pegi ditangkap Polda Jabar di Jalan Kopo, Kota Bandung pada Selasa (21/5/2024) malam. "Jadi Pegi yang kami DPO-kan, informasi terakhir yang kami dapatkan bekerja sebagai buruh bangunan di Bandung," kata Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Jules Abraham Abast, Rabu (22/5/2024).

Dalam kasus tersebut 11 orang telah ditetapkan sebagai tersangka. Tujuh orang dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman penjara seumur hidup, Saka Tatal anak di bawah umur dijatuhi hukuman 8 tahun.
(hri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Penyebab Kecelakaan...
Penyebab Kecelakaan Maut di Gerbang Tol Ciawi Akibat Overload dan Sopir Langgar Batas Kecepatan
Wanita yang Tewas di...
Wanita yang Tewas di Kamar Kontrakan Pekerja Salon, Polisi Temukan Identitas Misterius
Identitas 2 Korban Kecelakaan...
Identitas 2 Korban Kecelakaan Maut di Gerbang Tol Ciawi Terungkap, Ini Namanya
Kronologi dan Penyebab...
Kronologi dan Penyebab Calon Bintara Valyano Boni Raphael Dikeluarkan dari SPN Polda Jabar
Polisi Buru 2 Buronan...
Polisi Buru 2 Buronan Kasus Penembakan di Kota Bogor
Bongkar Laboratorium...
Bongkar Laboratorium Narkoba di Sentul, Polisi Sita Tembakau Sintetis 1 Ton
Polda Jabar Batasi Truk...
Polda Jabar Batasi Truk Lewat Jalan Tol selama Libur Isra Miraj dan Imlek 2025
Heroik, Bripka Anditya...
Heroik, Bripka Anditya Gugur saat Selamatkan Wisatawan di Pantai Pangandaran
2.778 Orang Tewas Kecelakaan...
2.778 Orang Tewas Kecelakaan di Jabar, Tol Cipali-Cipularang Jalur Horor bagi Pengendara
Rekomendasi
Tragis, Petinju Kelas...
Tragis, Petinju Kelas Berat Ringan Meninggal setelah Kolaps di Atas Ring
Perang Panas Trump dan...
Perang Panas Trump dan Iran Bisa Picu Kiamat Inflasi?
2 Juta Orang Sudah Mudik...
2 Juta Orang Sudah Mudik Lebaran Gunakan Kereta Api
Berita Terkini
Gempa M6,3 Guncang Maluku...
Gempa M6,3 Guncang Maluku Barat Daya
11 menit yang lalu
Jalur Puncak Bogor Kembali...
Jalur Puncak Bogor Kembali Normal Dua Arah Sore Ini
14 menit yang lalu
Pria 66 Tahun Tewas...
Pria 66 Tahun Tewas Tertabrak Kereta di Perlintasan Bulak Kapal Bekasi
51 menit yang lalu
Warga 2 Desa Bentrok...
Warga 2 Desa Bentrok di Maluku Tengah, Kapolri dan Panglima TNI Diminta Bentuk Satgas Pengamanan
52 menit yang lalu
4 Kendaraan Tabrakan...
4 Kendaraan Tabrakan Beruntun di Tol Jakarta-Cikampek KM 50 Arah Jakarta
1 jam yang lalu
Hari Kedua Lebaran,...
Hari Kedua Lebaran, Jalur Gentong Tasikmalaya Arah Jateng dan Jatim Padat Merayap
1 jam yang lalu
Infografis
2 Alasan Buaya Hidup...
2 Alasan Buaya Hidup Berdampingan dan Tidak Mau Memakan Capybara
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved