7 Tahun Dipenjara, Mantan Bupati Lombok Barat Zaini Akhirnya Bebas
Selasa, 15 Maret 2022 - 23:14 WIB
Belakangan, tim kuasa hukumnya mengajukan banding atas putusan tersebut. Namun, hakim tinggi pada Pengadilan Tinggi Denpasar justru memperberat hukumannya. Dalam putusan banding-nya, hakim memperberat hukuman untuk Zaini Arony, dari 4 tahun menjadi tujuh tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider dua bulan kurungan menjadi Rp500 juta subsider dua bulan kurungan.
Ketut Akbar Herry Achjar mengatakan, Zaini Arony sudah bebas Selasa (15/3/2022) sore pukul 18.00 wita dan dijemput langsung pihak keluarganya. Dikatakan, status bebas murni Zaini sebenarnya tinggal dua hari lagi.
"Yang bersangkutan sudah bebas murni karena telah menjalankan pidananya selama tujuh tahun. Jadi nggak ada persyaratan apapun dan tidak perlu wajib lapor lagi," ujar Ketut Akbar Herry Achjar kepada MPI (15/3).
Baca juga: Demo Tolak Pemekaran di Yahukimo Berujung Amuk Massa, 2 Orang Tewas Tertembak
Sejatinya, kata Ketut Akbar, Zaini bebas murni pada Kamis (17/3), sesuai vonis Pengadilan Tinggi Denpasar, Bali, pada 8 Januari 2016. Namun karena remisi susulan Zaini Arony turun pada Selasa (15/3) siang, yang menyatakan bahwa usulan pengajuan remisi susulannya memenuhi syarat Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Permenkumham) Nomor 7 Tahun 2022, maka Zaini Arony diperbolehkan pulang bersama keluarganya. Zaini mendapat remisi tiga bulan yakni remisi umum dua bulan, remisi khusus dapat satu bulan.
Salah satu pertimbangan usulan remisinya diterima, jelas Akbar, dilihat dari itikad baik Zaini Arony yang telah membayar pidana denda Rp500 juta. Meskipun mendapatkan remisi tiga bulan, namun karena sisa hukuman pidana penjara hanya dua hari, maka dari itu Zaini tidak menggunakan seluruhnya.
Ketut Akbar Herry Achjar mengatakan, Zaini Arony sudah bebas Selasa (15/3/2022) sore pukul 18.00 wita dan dijemput langsung pihak keluarganya. Dikatakan, status bebas murni Zaini sebenarnya tinggal dua hari lagi.
"Yang bersangkutan sudah bebas murni karena telah menjalankan pidananya selama tujuh tahun. Jadi nggak ada persyaratan apapun dan tidak perlu wajib lapor lagi," ujar Ketut Akbar Herry Achjar kepada MPI (15/3).
Baca juga: Demo Tolak Pemekaran di Yahukimo Berujung Amuk Massa, 2 Orang Tewas Tertembak
Sejatinya, kata Ketut Akbar, Zaini bebas murni pada Kamis (17/3), sesuai vonis Pengadilan Tinggi Denpasar, Bali, pada 8 Januari 2016. Namun karena remisi susulan Zaini Arony turun pada Selasa (15/3) siang, yang menyatakan bahwa usulan pengajuan remisi susulannya memenuhi syarat Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Permenkumham) Nomor 7 Tahun 2022, maka Zaini Arony diperbolehkan pulang bersama keluarganya. Zaini mendapat remisi tiga bulan yakni remisi umum dua bulan, remisi khusus dapat satu bulan.
Salah satu pertimbangan usulan remisinya diterima, jelas Akbar, dilihat dari itikad baik Zaini Arony yang telah membayar pidana denda Rp500 juta. Meskipun mendapatkan remisi tiga bulan, namun karena sisa hukuman pidana penjara hanya dua hari, maka dari itu Zaini tidak menggunakan seluruhnya.
(nic)
Lihat Juga :
tulis komentar anda