7 Tahun Dipenjara, Mantan Bupati Lombok Barat Zaini Akhirnya Bebas

Selasa, 15 Maret 2022 - 23:14 WIB
loading...
7 Tahun Dipenjara, Mantan...
Mantan Bupati Lombok Barat, Zaini Arony akhirnya bebas dari Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Mataram. Foto: Istimewa
A A A
MATARAM - Mantan Bupati Lombok Barat, Zaini Arony akhirnya menghirup udara bebas dari Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Mataram setelah 7 tahun dipenjara.

Kepala Lapas Mataram Ketut Akbar Herry Achjar mengatakan, Zaini Aroni bebas murni tanpa harus menjalankan persyaratan apapun.

Mantan politisi Partai Golkar itu terjerat kasus korupsi perizinan penggunaan pemanfaatan lahan di tahun 2012 dan pemerasan calon investor senilai Rp1,4 miliar sehingga dihukum tujuh tahun penjara.

Baca juga: Terbukti Suap Bupati Muba, Terdakwa Suhandy Dihukum Penjara 2 Tahun 4 Bulan


Sebelum menghuni Lapas Mataram, Zaini sempat mendekam di Lapas Kerobokan Bali setelah sebelumnya ditahan di Rutan POMDAM Guntur cabang KPK pada 17 Maret 2015.



Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan Zaini Arony sebagai tersangka memaksa meminta suap. Dia memeras pengembang Djaja Business Group yang hendak membangun proyek lapangan golf dan ingin membuat tempat peristirahatan The Meang Peninsula Resort.

Zainy yang menjabat bupati sejak 2009 itu sengaja memeras DBG dengan cara menahan penerbitan surat persetujuan pembangunan proyek. Dia meminta imbalan sebesar Rp2 miliar bila ingin izin itu diteken. Dia juga sempat divonis 4 tahun penjara dan denda 200 juta.

Baca juga: Pembunuh Suaminya Bebas Berkeliaran, Wanita Ini Datangi Mapolsek Medan Labuhan

Belakangan, tim kuasa hukumnya mengajukan banding atas putusan tersebut. Namun, hakim tinggi pada Pengadilan Tinggi Denpasar justru memperberat hukumannya. Dalam putusan banding-nya, hakim memperberat hukuman untuk Zaini Arony, dari 4 tahun menjadi tujuh tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider dua bulan kurungan menjadi Rp500 juta subsider dua bulan kurungan.

Ketut Akbar Herry Achjar mengatakan, Zaini Arony sudah bebas Selasa (15/3/2022) sore pukul 18.00 wita dan dijemput langsung pihak keluarganya. Dikatakan, status bebas murni Zaini sebenarnya tinggal dua hari lagi.

"Yang bersangkutan sudah bebas murni karena telah menjalankan pidananya selama tujuh tahun. Jadi nggak ada persyaratan apapun dan tidak perlu wajib lapor lagi," ujar Ketut Akbar Herry Achjar kepada MPI (15/3).

Baca juga: Demo Tolak Pemekaran di Yahukimo Berujung Amuk Massa, 2 Orang Tewas Tertembak


Sejatinya, kata Ketut Akbar, Zaini bebas murni pada Kamis (17/3), sesuai vonis Pengadilan Tinggi Denpasar, Bali, pada 8 Januari 2016. Namun karena remisi susulan Zaini Arony turun pada Selasa (15/3) siang, yang menyatakan bahwa usulan pengajuan remisi susulannya memenuhi syarat Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Permenkumham) Nomor 7 Tahun 2022, maka Zaini Arony diperbolehkan pulang bersama keluarganya. Zaini mendapat remisi tiga bulan yakni remisi umum dua bulan, remisi khusus dapat satu bulan.

Salah satu pertimbangan usulan remisinya diterima, jelas Akbar, dilihat dari itikad baik Zaini Arony yang telah membayar pidana denda Rp500 juta. Meskipun mendapatkan remisi tiga bulan, namun karena sisa hukuman pidana penjara hanya dua hari, maka dari itu Zaini tidak menggunakan seluruhnya.
(nic)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kasus Muara Enim, KPK:...
Kasus Muara Enim, KPK: Korupsi Terjadi sebelum Tahap Perencanaan-Penganggaran Dilakukan
Terima Suap Rp15 Juta...
Terima Suap Rp15 Juta dan Urus Perkara, Hakim PN Cilacap Dipecat
2 Petugas Lapas Blitar...
2 Petugas Lapas Blitar Diperiksa terkait Dugaan Jual Beli Sel Khusus Rp100 Juta
Bareskrim Batal Periksa...
Bareskrim Batal Periksa Ketua Kadin Sultra Hari Ini, Alasan Sakit
Dugaan Korupsi Aset...
Dugaan Korupsi Aset UIN Syarif Hidayatullah Diselidiki Kejati, Mantan Rektor Turut Dipanggil
Rayakan Nyepi, Warga...
Rayakan Nyepi, Warga Binaan Lapas Lombok Barat Gelar Pawai Ogoh-ogoh
Berkas Perkara 3 Pejabat...
Berkas Perkara 3 Pejabat Bea Cukai Dilimpahkan ke Pengadilan, Segera Disidang
KPK Buka Peluang Periksa...
KPK Buka Peluang Periksa Pihak BPK, Dalami Peran Eks Staf Ahli Bobby Adhityo Rizaldi
Kisah Kasus Nadiem Dalam...
Kisah Kasus Nadiem Dalam Perkara Korupsi
Rekomendasi
Hadiri Munas-Konbes...
Hadiri Munas-Konbes NU 2026, Prabowo Apresiasi Peran Strategis NU bagi Bangsa
Berkas Perkara 3 Pejabat...
Berkas Perkara 3 Pejabat Bea Cukai Dilimpahkan ke Pengadilan, Segera Disidang
Persaingan Ketat! 86...
Persaingan Ketat! 86 Peserta Audisi Liga Bintang Juara GTV di Depok Berebut Tiket ke Jakarta
Berita Terkini
Taufik Hidayat Penyekap...
Taufik Hidayat Penyekap dan Penganiaya Sadis Pacar Tertawa saat Digiring ke Polda Jabar
Peserta Jumtek PMR-Relawan...
Peserta Jumtek PMR-Relawan Antusias Adu Tangkas Tandu Darurat hingga Belajar Bahasa Isyarat
Ketua PMI DKI Jakarta:...
Ketua PMI DKI Jakarta: Relawan Muda Garda Terdepan yang Siap Go Internasional
Pegadaian CPS Pondok...
Pegadaian CPS Pondok Aren Gelar Pengobatan Gratis bagi Ratusan Masyarakat
Ini Penampakan Taufik...
Ini Penampakan Taufik Hidayat usai Ditangkap Polisi, Tangan Diborgol Tali Ties
Taufik Hidayat Pelaku...
Taufik Hidayat Pelaku Penganiayaan Sadis Ditangkap di Majalaya
Infografis
7 Negara Barat yang...
7 Negara Barat yang Terus Memasok Senjata ke Israel
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved