Korupsi Rp13 Miliar, Pejabat BSB Segera Jalani Persidangan
Rabu, 02 Maret 2022 - 10:18 WIB
PALEMBANG - Pimpinan Divisi Kredit Bank Sumsel Babel (BSB), Aran Haryadi, akan segera menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang. Aran salah satu tersangka dugaan kasus korupsi kredit modal kerja BSB yang merugikan negara lebih dari Rp13 miliar.
Kepala Seksi Penerangan dan Hukum (Penkum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan (Sumsel), Mohd Radyan mengatakan, meski akan menjalani sidang, namun tersangka Aran Haryadi tidak dilakukan penahanan karena sedang sakit.
"Tersangka belum kita lakukan penahanan karena saat ini sedang masa pemulihan pasca operasi bypass jantung. Bahkan, saat ini yang bersangkutan sedang terpapar COVID-19," ujar Radyan, Rabu (2/3/2022).
Meskipun tersangka Aran Haryadi tidak ditahan, lanjut Radyan, namun tahap II penyerahan tersangka dan barang bukti akan tetap dilakukan secara virtual. Dalam tahap II tersebut juga dilakukan untuk satu tersangka lainnya, yakni Asri Wisnu Wardana selaku Pegawai Analis Kredit BSB yang telah dilakukan penahan di Rutan Pakjo Palembang.
"Tahap II ini kedua tersangka telah kita lakukan secara virtual di Kejati Sumsel. Dengan demikian, kedua tersangka akan segara disidangkan di pengadilan terkait kasus korupsi itu," jelasnya.
Radyan menegaskan, meskipun dalam perkara tersebut tersangka Aran Haryadi sudah memasuki tahap penyidikan dan belum dilakukan penahanan, bukan berarti ke depannya tersangka tidak ditahan. Jika nanti ada penetapan dari pengadilan atau perkaranya sudah ada keputusan tetap, lanjut dia, tentunya Aran Haryadi akan menjalani masa penahanan sesuai hukuman pidana yang diputus oleh pengadilan.
"Sedangkan untuk satu tersangka lagi, yakni Asri Wisnu Wardana, karena tersangka Asri ini lebih dulu ditahan maka saat diputus di pengadilan nanti tentunya masa hukumannya akan dikurangi dengan penahannya yang telah dilakukan sejak tahap penyidikan," jelasnya.
Radyan menjelaskan, misal tersangka Asri Wisnu Wardana telah menjalani penahanan selama 3 bulan sejak tahap penyidikan hingga putusan di persidangan, maka ketika putusan hukuman pidana penjara dijatuhkan di pengadilan, untuk masa penahanannya akan dikurangi selama 3 bulan yang telah dijalaninya.
"Sementara untuk Aran Haryadi, karena tidak sama sekali dilakukan penahanan ditahap penyidikan, maka saat perkaranya nanti diputus di pengadilan, yang bersangkutan akan menjalani masa hukuman sesuai dengan yang dijatuhkan kepadanya. Artinya, tidak ada pengurangan masa penahanan dikarenakan dia tidak ditahan ditahap penyidikan," ucap Radyan.
Kepala Seksi Penerangan dan Hukum (Penkum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan (Sumsel), Mohd Radyan mengatakan, meski akan menjalani sidang, namun tersangka Aran Haryadi tidak dilakukan penahanan karena sedang sakit.
"Tersangka belum kita lakukan penahanan karena saat ini sedang masa pemulihan pasca operasi bypass jantung. Bahkan, saat ini yang bersangkutan sedang terpapar COVID-19," ujar Radyan, Rabu (2/3/2022).
Meskipun tersangka Aran Haryadi tidak ditahan, lanjut Radyan, namun tahap II penyerahan tersangka dan barang bukti akan tetap dilakukan secara virtual. Dalam tahap II tersebut juga dilakukan untuk satu tersangka lainnya, yakni Asri Wisnu Wardana selaku Pegawai Analis Kredit BSB yang telah dilakukan penahan di Rutan Pakjo Palembang.
"Tahap II ini kedua tersangka telah kita lakukan secara virtual di Kejati Sumsel. Dengan demikian, kedua tersangka akan segara disidangkan di pengadilan terkait kasus korupsi itu," jelasnya.
Radyan menegaskan, meskipun dalam perkara tersebut tersangka Aran Haryadi sudah memasuki tahap penyidikan dan belum dilakukan penahanan, bukan berarti ke depannya tersangka tidak ditahan. Jika nanti ada penetapan dari pengadilan atau perkaranya sudah ada keputusan tetap, lanjut dia, tentunya Aran Haryadi akan menjalani masa penahanan sesuai hukuman pidana yang diputus oleh pengadilan.
"Sedangkan untuk satu tersangka lagi, yakni Asri Wisnu Wardana, karena tersangka Asri ini lebih dulu ditahan maka saat diputus di pengadilan nanti tentunya masa hukumannya akan dikurangi dengan penahannya yang telah dilakukan sejak tahap penyidikan," jelasnya.
Radyan menjelaskan, misal tersangka Asri Wisnu Wardana telah menjalani penahanan selama 3 bulan sejak tahap penyidikan hingga putusan di persidangan, maka ketika putusan hukuman pidana penjara dijatuhkan di pengadilan, untuk masa penahanannya akan dikurangi selama 3 bulan yang telah dijalaninya.
"Sementara untuk Aran Haryadi, karena tidak sama sekali dilakukan penahanan ditahap penyidikan, maka saat perkaranya nanti diputus di pengadilan, yang bersangkutan akan menjalani masa hukuman sesuai dengan yang dijatuhkan kepadanya. Artinya, tidak ada pengurangan masa penahanan dikarenakan dia tidak ditahan ditahap penyidikan," ucap Radyan.
(don)
tulis komentar anda