Korupsi Rp13 Miliar, Pejabat BSB Segera Jalani Persidangan

Rabu, 02 Maret 2022 - 10:18 WIB
Pimpinan Divisi Kredit Bank Sumsel Babel (BSB), Aran Haryadi, akan segera menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang. Foto SINDOnews
PALEMBANG - Pimpinan Divisi Kredit Bank Sumsel Babel (BSB), Aran Haryadi, akan segera menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang. Aran salah satu tersangka dugaan kasus korupsi kredit modal kerja BSB yang merugikan negara lebih dari Rp13 miliar.

Kepala Seksi Penerangan dan Hukum (Penkum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan (Sumsel), Mohd Radyan mengatakan, meski akan menjalani sidang, namun tersangka Aran Haryadi tidak dilakukan penahanan karena sedang sakit.



"Tersangka belum kita lakukan penahanan karena saat ini sedang masa pemulihan pasca operasi bypass jantung. Bahkan, saat ini yang bersangkutan sedang terpapar COVID-19," ujar Radyan, Rabu (2/3/2022). Baca juga:

Usai Operasi Jantung, Analisis BSB Dijebloskan ke Rutan karena Korupsi


Meskipun tersangka Aran Haryadi tidak ditahan, lanjut Radyan, namun tahap II penyerahan tersangka dan barang bukti akan tetap dilakukan secara virtual. Dalam tahap II tersebut juga dilakukan untuk satu tersangka lainnya, yakni Asri Wisnu Wardana selaku Pegawai Analis Kredit BSB yang telah dilakukan penahan di Rutan Pakjo Palembang.

"Tahap II ini kedua tersangka telah kita lakukan secara virtual di Kejati Sumsel. Dengan demikian, kedua tersangka akan segara disidangkan di pengadilan terkait kasus korupsi itu," jelasnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!