Investasi Bodong, Pimpinan Fikasa Grup di Pekanbaru Menangis Dituntut 12 Tahun Penjara

Rabu, 02 Maret 2022 - 03:37 WIB
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa kasus investasi bodong Maryani dengan 12 tahun penjara. (Ist)
PEKANBARU - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa kasus investasi bodong Maryani dengan 12 tahun penjara. Maryani merupakan bos Fikasa Group di Pekanbaru.

Dalam kasus ini, jaksa menggunakan undang-undang Perbankan untuk menjerat terdakwa Maryani. Selain itu, Maryani merupakan mantan karyawan bank tersebut juga dikenakan denda Rp15 miliar.

"Oleh karena itu kita menuntut terdakwa 12 tahun penjara dan denda Rp15 miliar," ucap JPU Herlina Samosir, Selasa (1/3/2022) petang.



Selama proses persidangan tampak Maryani berurai air mata. Di kursi pesakitan, dia selalu menghapus air mata yang terus berlinang dengan sapu tangan.

Tanpak kuasa hukum terdakwa berusaha menenangkan kliennya selama proses persidangan. Dimana Maryani memang sering terlihat menoleh ke kuasa hukumnya.

Bahwa di Pekanbaru ada 200 nasabah. Namun hanya 10 nasabah saja yang melapor. Dari 10 orang itu, nasabah tertipu 84,9 miliar. Maryani sendiri mendafatkan fee Rp13 miliar setelah mencari nasabah di Pekanbaru dengan jumlah 200 orang. Rata rata setiap nasabah menanamkan modalnya hingga miliaran.

Bahwa Fikasa Grup melalui anak perusahaannya PT Wahana Bersama Nusantara (WBN) dan PT Tiara Global Propertindo (TGP) menarik dana dari masyarakat melalui produk promisorry notes atau surat utang. Baca: Sentil Produsen dan Distributor, Khofifah: Jangan Tahan Minyak Goreng Segera Salurkan.



Terdakwa disuruh bos Fikasa Group Agung Salim Cs mencari uang dengan produk promisorry notes dengan iming-iming bunga tinggi 9-12 persen pertahun.

Usai sidang tuntutan, Maryani langsung dipeluk oleh seorang kerabatnya. Keduanya pun menangis tersedu sedu di ruang sidang. Jaksa dan polisi pun langsung membawa terdakwa Maryani ke sel. Baca Juga: Makam Pria di Probolinggo Dibongkar, Diduga Tewas Dianiaya Usai Pilkades.

Sidang kasus investasi bodong dipimpin Ketua Majelis Hakim Dahlan. Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pledoi atau nota pembelaan.
(nag)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content