Investasi Bodong, Pimpinan Fikasa Grup di Pekanbaru Menangis Dituntut 12 Tahun Penjara

Rabu, 02 Maret 2022 - 03:37 WIB
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa kasus investasi bodong Maryani dengan 12 tahun penjara. (Ist)
PEKANBARU - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa kasus investasi bodong Maryani dengan 12 tahun penjara. Maryani merupakan bos Fikasa Group di Pekanbaru.

Dalam kasus ini, jaksa menggunakan undang-undang Perbankan untuk menjerat terdakwa Maryani. Selain itu, Maryani merupakan mantan karyawan bank tersebut juga dikenakan denda Rp15 miliar.



"Oleh karena itu kita menuntut terdakwa 12 tahun penjara dan denda Rp15 miliar," ucap JPU Herlina Samosir, Selasa (1/3/2022) petang.

Selama proses persidangan tampak Maryani berurai air mata. Di kursi pesakitan, dia selalu menghapus air mata yang terus berlinang dengan sapu tangan.

Tanpak kuasa hukum terdakwa berusaha menenangkan kliennya selama proses persidangan. Dimana Maryani memang sering terlihat menoleh ke kuasa hukumnya.

Bahwa di Pekanbaru ada 200 nasabah. Namun hanya 10 nasabah saja yang melapor. Dari 10 orang itu, nasabah tertipu 84,9 miliar. Maryani sendiri mendafatkan fee Rp13 miliar setelah mencari nasabah di Pekanbaru dengan jumlah 200 orang. Rata rata setiap nasabah menanamkan modalnya hingga miliaran.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!