Berdalih Tak Tahu Perbuatannya Melanggar Hukum, Penyuap Bupati Muba Minta Keringanan Hukuman
Kamis, 24 Februari 2022 - 16:38 WIB
Suhandy, Direktur PT Selaras Simpati Nusantara yang menjadi terdakwa dalam kasus penyuapan Bupati Musi Banyuasin (Muba) nonaktif, Dodi Reza Alex Noerdin, memohon agar hukumannya diringankan. SINDOnews/Dede
PALEMBANG - Suhandy, Direktur PT Selaras Simpati Nusantara yang menjadi terdakwa dalam kasus penyuapan Bupati Musi Banyuasin (Muba) nonaktif, Dodi Reza Alex Noerdin, memohon agar hukuman kepadanya diberikan seringan-ringannya.
Suhandy mengungkapkan permohonan tersebut dalam nota pembelaan atau pledoi yang dibacakannya di persidangan. "Saya tidak mengetahui jika pemberian sejumlah uang kepada pejabat di PUPR Muba merupakan perbuatan melanggar hukum," ujar Suhandy saat menghadiri persidangan Tipikor Palembang secara virtual, Kamis (24/2/2022).
Menurut Suhandy, dirinya memberikan sejumlah uang tersebut karena mendapat pengaruh dari oknum di Dinas PUPR Muba yang kini juga berstatus tersangka atas kasus serupa.
"Saya dipengaruhi oleh tersangka Edy Unsri selaku Kabid di Dinas PUPR Muba. Saya kira pemberian seperti itu lumrah dilakukan oleh kontraktor," jelasnya.
Suhandy mengungkapkan permohonan tersebut dalam nota pembelaan atau pledoi yang dibacakannya di persidangan. "Saya tidak mengetahui jika pemberian sejumlah uang kepada pejabat di PUPR Muba merupakan perbuatan melanggar hukum," ujar Suhandy saat menghadiri persidangan Tipikor Palembang secara virtual, Kamis (24/2/2022).
Menurut Suhandy, dirinya memberikan sejumlah uang tersebut karena mendapat pengaruh dari oknum di Dinas PUPR Muba yang kini juga berstatus tersangka atas kasus serupa.
"Saya dipengaruhi oleh tersangka Edy Unsri selaku Kabid di Dinas PUPR Muba. Saya kira pemberian seperti itu lumrah dilakukan oleh kontraktor," jelasnya.
Lihat Juga :