Berdalih Tak Tahu Perbuatannya Melanggar Hukum, Penyuap Bupati Muba Minta Keringanan Hukuman
Kamis, 24 Februari 2022 - 16:38 WIB
PALEMBANG - Suhandy, Direktur PT Selaras Simpati Nusantara yang menjadi terdakwa dalam kasus penyuapan Bupati Musi Banyuasin (Muba) nonaktif, Dodi Reza Alex Noerdin, memohon agar hukuman kepadanya diberikan seringan-ringannya.
Suhandy mengungkapkan permohonan tersebut dalam nota pembelaan atau pledoi yang dibacakannya di persidangan. "Saya tidak mengetahui jika pemberian sejumlah uang kepada pejabat di PUPR Muba merupakan perbuatan melanggar hukum," ujar Suhandy saat menghadiri persidangan Tipikor Palembang secara virtual, Kamis (24/2/2022).
Menurut Suhandy, dirinya memberikan sejumlah uang tersebut karena mendapat pengaruh dari oknum di Dinas PUPR Muba yang kini juga berstatus tersangka atas kasus serupa.
"Saya dipengaruhi oleh tersangka Edy Unsri selaku Kabid di Dinas PUPR Muba. Saya kira pemberian seperti itu lumrah dilakukan oleh kontraktor," jelasnya.
Dalam sidang virtual tersebut, Suhandy juga menyampaikan permohonan maaf atas perbuatannya yang dinilai tidak mendukung program pemerintah
dalam memberantas tindak pidana korupsi.
"Saya menyesali perbuatan itu, dan atas adanya kasus yang menimpa saya ini, semoga bisa menjadi pelajaran bagi rekan-rekan kontraktor lainnya," ucapnya.
Titis Rachmawati selaku Kuasa Hukum Suhandy mengatakan, pihaknya tidak keberatan jika kliennya dituntut JPU KPK dengan pasal 5 ayat 1a Jo 65 ayat 1 KUHP. Namun, pihaknya merasa keberatan dengan tuntutan 3 tahun penjara terhadap Suhandy.
"Tuntutan itu cukup tinggi bila berkaca dengan hukuman pada kasus lain yang nyaris serupa. Maka dari itu kami meminta hukuman seringan-ringannya pada majelis hakim. Apabila majelis hakim berpendapat lain, kami mohonkan agar majelis hakim dapat memberikan hukuman seadil-adilnya," ucapnya.
Suhandy mengungkapkan permohonan tersebut dalam nota pembelaan atau pledoi yang dibacakannya di persidangan. "Saya tidak mengetahui jika pemberian sejumlah uang kepada pejabat di PUPR Muba merupakan perbuatan melanggar hukum," ujar Suhandy saat menghadiri persidangan Tipikor Palembang secara virtual, Kamis (24/2/2022).
Menurut Suhandy, dirinya memberikan sejumlah uang tersebut karena mendapat pengaruh dari oknum di Dinas PUPR Muba yang kini juga berstatus tersangka atas kasus serupa.
"Saya dipengaruhi oleh tersangka Edy Unsri selaku Kabid di Dinas PUPR Muba. Saya kira pemberian seperti itu lumrah dilakukan oleh kontraktor," jelasnya.
Dalam sidang virtual tersebut, Suhandy juga menyampaikan permohonan maaf atas perbuatannya yang dinilai tidak mendukung program pemerintah
dalam memberantas tindak pidana korupsi.
"Saya menyesali perbuatan itu, dan atas adanya kasus yang menimpa saya ini, semoga bisa menjadi pelajaran bagi rekan-rekan kontraktor lainnya," ucapnya.
Titis Rachmawati selaku Kuasa Hukum Suhandy mengatakan, pihaknya tidak keberatan jika kliennya dituntut JPU KPK dengan pasal 5 ayat 1a Jo 65 ayat 1 KUHP. Namun, pihaknya merasa keberatan dengan tuntutan 3 tahun penjara terhadap Suhandy.
"Tuntutan itu cukup tinggi bila berkaca dengan hukuman pada kasus lain yang nyaris serupa. Maka dari itu kami meminta hukuman seringan-ringannya pada majelis hakim. Apabila majelis hakim berpendapat lain, kami mohonkan agar majelis hakim dapat memberikan hukuman seadil-adilnya," ucapnya.
tulis komentar anda