Berdalih Tak Tahu Perbuatannya Melanggar Hukum, Penyuap Bupati Muba Minta Keringanan Hukuman

Kamis, 24 Februari 2022 - 16:38 WIB
loading...
Berdalih Tak Tahu Perbuatannya...
Suhandy, Direktur PT Selaras Simpati Nusantara yang menjadi terdakwa dalam kasus penyuapan Bupati Musi Banyuasin (Muba) nonaktif, Dodi Reza Alex Noerdin, memohon agar hukumannya diringankan. SINDOnews/Dede
A A A
PALEMBANG - Suhandy, Direktur PT Selaras Simpati Nusantara yang menjadi terdakwa dalam kasus penyuapan Bupati Musi Banyuasin (Muba) nonaktif, Dodi Reza Alex Noerdin, memohon agar hukuman kepadanya diberikan seringan-ringannya.

Suhandy mengungkapkan permohonan tersebut dalam nota pembelaan atau pledoi yang dibacakannya di persidangan. "Saya tidak mengetahui jika pemberian sejumlah uang kepada pejabat di PUPR Muba merupakan perbuatan melanggar hukum," ujar Suhandy saat menghadiri persidangan Tipikor Palembang secara virtual, Kamis (24/2/2022).

Menurut Suhandy, dirinya memberikan sejumlah uang tersebut karena mendapat pengaruh dari oknum di Dinas PUPR Muba yang kini juga berstatus tersangka atas kasus serupa.

"Saya dipengaruhi oleh tersangka Edy Unsri selaku Kabid di Dinas PUPR Muba. Saya kira pemberian seperti itu lumrah dilakukan oleh kontraktor," jelasnya.

Dalam sidang virtual tersebut, Suhandy juga menyampaikan permohonan maaf atas perbuatannya yang dinilai tidak mendukung program pemerintah
dalam memberantas tindak pidana korupsi.

"Saya menyesali perbuatan itu, dan atas adanya kasus yang menimpa saya ini, semoga bisa menjadi pelajaran bagi rekan-rekan kontraktor lainnya," ucapnya.

Titis Rachmawati selaku Kuasa Hukum Suhandy mengatakan, pihaknya tidak keberatan jika kliennya dituntut JPU KPK dengan pasal 5 ayat 1a Jo 65 ayat 1 KUHP. Namun, pihaknya merasa keberatan dengan tuntutan 3 tahun penjara terhadap Suhandy.

"Tuntutan itu cukup tinggi bila berkaca dengan hukuman pada kasus lain yang nyaris serupa. Maka dari itu kami meminta hukuman seringan-ringannya pada majelis hakim. Apabila majelis hakim berpendapat lain, kami mohonkan agar majelis hakim dapat memberikan hukuman seadil-adilnya," ucapnya.

Baca: Ngeri, Komplek Pemakaman di Indramayu Porak Poranda Diamuk Puting Beliung.

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi, Taufiq Ibnugroho menyatakan, pihaknya tetap pada tuntutan terhadap Suhandy.

"Atas pledoi terdakwa, kami akan langsung menjawab secara lisan, dan menyatakan tetap pada tuntutan," ujarnya.

Diketahui, JPU KPK menuntut Suhandy dengan hukuman 3 tahun penjara dan denda Rp150 juta dengan subsider 4 bulan. Berdasarkan pertimbangan, perbuatan Suhandy dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi. "Hal meringankan hukuman terdakwa Suhandy yakni selama menjalani persidangan dinilai koperatif," jelasnya. Baca Juga: Banjir Bandang Terjang Garut, Puluhan Rumah dan Jembatan Gantung Rusak.
(nag)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Terima Suap Rp15 Juta...
Terima Suap Rp15 Juta dan Urus Perkara, Hakim PN Cilacap Dipecat
Apkarindo Sumsel dan...
Apkarindo Sumsel dan JICA Uji Coba Teknologi Pengendalian Gugur Daun Karet Skala 150 Hektare
Kendalikan Karhutla,...
Kendalikan Karhutla, BMKG Intensifkan Operasi Modifikasi Cuaca di Sumsel
Instruksi Gubernur Sumsel...
Instruksi Gubernur Sumsel Larang Truk Batu Bara Melintasi Jalan Raya Menyulitkan Rakyat
Polisi Percepat Identifikasi...
Polisi Percepat Identifikasi Korban Kecelakaan Maut Bus ALS vs Truk Tangki di Sumsel
Kabar Duka, Mantan Gubernur...
Kabar Duka, Mantan Gubernur Sumsel Alex Noerdin Meninggal Dunia
KPK Buka Peluang Periksa...
KPK Buka Peluang Periksa Pihak BPK, Dalami Peran Eks Staf Ahli Bobby Adhityo Rizaldi
OTT KPK di BPK Berujung...
OTT KPK di BPK Berujung 5 Tersangka, Bupati Muara Enim Edison Ikut Terjerat
Hakim Ingatkan Tersangka...
Hakim Ingatkan Tersangka Bea Cukai Tak Berdusta: Di Akhirat Nanti Masuk Neraka
Rekomendasi
PM Pakistan: AS dan...
PM Pakistan: AS dan Iran akan Bahas Program Rudal Balistik dan Isu Nuklir dalam 60 Hari ke Depan
Potensi Sensus Ekonomi...
Potensi Sensus Ekonomi Melahirkan Ribuan Keputusan
Inggris vs Ghana: The...
Inggris vs Ghana: The Three Lions Menuju Rekor Baru
Berita Terkini
Ini Penampakan Taufik...
Ini Penampakan Taufik Hidayat usai Ditangkap Polisi, Tangan Diborgol Tali Ties
Taufik Hidayat Pelaku...
Taufik Hidayat Pelaku Penganiayaan Sadis Ditangkap di Majalaya
Breaking News! Polisi...
Breaking News! Polisi Tangkap Taufik Hidayat Penyekap dan Penganiaya Sadis Wanita selama 3 Tahun di Kosan
Ketua PMI Jakpus Apresiasi...
Ketua PMI Jakpus Apresiasi Dukungan MNC Peduli di Jumtek PMR dan Relawan 2026
Kajari Serdang Bedagai...
Kajari Serdang Bedagai Diamankan Kejagung, Diduga Tak Profesional
Warga Jakarta Bangun...
Warga Jakarta Bangun Gerakan Bersama Perangi Polusi Udara
Infografis
Skuad Timnas Inggris...
Skuad Timnas Inggris di Piala Dunia 2026, Tak Ada Pemain Liverpool
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved