Berdalih Tak Tahu Perbuatannya Melanggar Hukum, Penyuap Bupati Muba Minta Keringanan Hukuman

Kamis, 24 Februari 2022 - 16:38 WIB
Baca: Ngeri, Komplek Pemakaman di Indramayu Porak Poranda Diamuk Puting Beliung.



Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi, Taufiq Ibnugroho menyatakan, pihaknya tetap pada tuntutan terhadap Suhandy.

"Atas pledoi terdakwa, kami akan langsung menjawab secara lisan, dan menyatakan tetap pada tuntutan," ujarnya.

Diketahui, JPU KPK menuntut Suhandy dengan hukuman 3 tahun penjara dan denda Rp150 juta dengan subsider 4 bulan. Berdasarkan pertimbangan, perbuatan Suhandy dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi. "Hal meringankan hukuman terdakwa Suhandy yakni selama menjalani persidangan dinilai koperatif," jelasnya. Baca Juga: Banjir Bandang Terjang Garut, Puluhan Rumah dan Jembatan Gantung Rusak.
(nag)
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content