Usai Operasi Jantung, Analisis BSB Dijebloskan ke Rutan karena Korupsi
Jum'at, 18 Februari 2022 - 22:16 WIB
PALEMBANG - Penyidikan terhadap dugaan kasus korupsi kredit modal kerja Bank Sumsel Babel (BSB) yang merugikan negara hingga lebih dari Rp13 miliar masih terus dilakukan Kejati Sumatera Selatan.
Kepala Seksi Penerangan dan Hukum Kejati Sumsel, Mohd Radyan mengatakan, bahwa satu dari dua tersangka dari pihak BSB yang terlibat dalam kasus tersebut telah dilakukan penahanan di Rutan Pakjo Palembang.
"Dugaan kasus korupsi kredit modal kerja BSB masih terus dilakukan penyidikan oleh Kejati Sumsel, bahkan satu tersangka yang menjabat sebagai pegawai Analisis Kredit Menengah BSB yakni Asri Wisnu Wardana sudah ditahan di Rutan Pakjo," ujar Radyan, Jumat (18/2/2022).
Dalam penyidikan yang terus berjalan, lanjut Radyan, ke depannya Kejati Sumsel juga akan memanggil Pimpinan Divisi Kredit BSB yakni Aran Haryadi untuk dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka.
"Untuk tersangka Aran Haryadi ini belum ditahan, dan sebelumnya dia pernah kita panggil tapi tidak hadir. Dari itulah ke depan kita akan lakukan pemanggilannya untuk diperiksa sebagai tersangka," jelasnya.
Selain itu, kata Radyan, dikarenakan penyidikan perkara tersebut masih dilakukan, maka untuk para saksi yang sebelumnya telah dilakukan pemeriksaan tetap berpeluang dipanggil lagi oleh Kejati Sumsel.
"Saksi-saksi yang sudah pernah diperiksa kemarin kemungkinan akan dipanggil lagi untuk dilakukan pemeriksaan. Itu dilakukan karena penyidikannya masih berjalan," kata Radyan. Baca: 3 Bule Pengeroyok Warga Ukraina Dideportasi dari Bali.
Sementara itu, Pimpinan Divisi Sekretaris Perusahaan BSB, M Taufan Yulistian, tidak merespon saat dihubungi melalui sambungan telepon.
Namun sebelumnya, dirinya mengatakan, jika pihaknya akan mengikuti proses hukum terkait penyidikan dugaan kasus korupsi kredit modal kerja yang kini sedang diproses oleh Kejati Sumsel.
"Sedangkan untuk Aran Haryadi yang belum lama ini tidak menghadiri panggilan Kejati Sumsel, itu dikarenakan Aran Haryadi sedang sakit. Sebab dia usai melakukan bypass jantung," ujarnya. Baca Juga: Tak Terima Dicerai, Pria Mengamuk Bakar Pakaian Mantan Istri.
Masih dikatakannya, terkait penyidikan dugaan kasus tersebut oleh Kejati Sumsel, BSB juga akan melakukan pendampingan terhadap dua tersangka yang telah ditetapkan. "Jadi kami akan melakukan pendampingan," ucap Taufan.
Kepala Seksi Penerangan dan Hukum Kejati Sumsel, Mohd Radyan mengatakan, bahwa satu dari dua tersangka dari pihak BSB yang terlibat dalam kasus tersebut telah dilakukan penahanan di Rutan Pakjo Palembang.
"Dugaan kasus korupsi kredit modal kerja BSB masih terus dilakukan penyidikan oleh Kejati Sumsel, bahkan satu tersangka yang menjabat sebagai pegawai Analisis Kredit Menengah BSB yakni Asri Wisnu Wardana sudah ditahan di Rutan Pakjo," ujar Radyan, Jumat (18/2/2022).
Dalam penyidikan yang terus berjalan, lanjut Radyan, ke depannya Kejati Sumsel juga akan memanggil Pimpinan Divisi Kredit BSB yakni Aran Haryadi untuk dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka.
"Untuk tersangka Aran Haryadi ini belum ditahan, dan sebelumnya dia pernah kita panggil tapi tidak hadir. Dari itulah ke depan kita akan lakukan pemanggilannya untuk diperiksa sebagai tersangka," jelasnya.
Selain itu, kata Radyan, dikarenakan penyidikan perkara tersebut masih dilakukan, maka untuk para saksi yang sebelumnya telah dilakukan pemeriksaan tetap berpeluang dipanggil lagi oleh Kejati Sumsel.
"Saksi-saksi yang sudah pernah diperiksa kemarin kemungkinan akan dipanggil lagi untuk dilakukan pemeriksaan. Itu dilakukan karena penyidikannya masih berjalan," kata Radyan. Baca: 3 Bule Pengeroyok Warga Ukraina Dideportasi dari Bali.
Sementara itu, Pimpinan Divisi Sekretaris Perusahaan BSB, M Taufan Yulistian, tidak merespon saat dihubungi melalui sambungan telepon.
Namun sebelumnya, dirinya mengatakan, jika pihaknya akan mengikuti proses hukum terkait penyidikan dugaan kasus korupsi kredit modal kerja yang kini sedang diproses oleh Kejati Sumsel.
"Sedangkan untuk Aran Haryadi yang belum lama ini tidak menghadiri panggilan Kejati Sumsel, itu dikarenakan Aran Haryadi sedang sakit. Sebab dia usai melakukan bypass jantung," ujarnya. Baca Juga: Tak Terima Dicerai, Pria Mengamuk Bakar Pakaian Mantan Istri.
Masih dikatakannya, terkait penyidikan dugaan kasus tersebut oleh Kejati Sumsel, BSB juga akan melakukan pendampingan terhadap dua tersangka yang telah ditetapkan. "Jadi kami akan melakukan pendampingan," ucap Taufan.
(nag)
tulis komentar anda