Tak Terima Dicerai, Pria Mengamuk Bakar Pakaian Mantan Istri

Jum'at, 18 Februari 2022 - 20:46 WIB
loading...
Tak Terima Dicerai, Pria Mengamuk Bakar Pakaian Mantan Istri
Seorang pria berinisial SM (50) warga Desa Cipaku, Kecamatan Mrebet, Kabupaten PurbaIingga diamankan polisi karena membakar pakaian mantan istri. iNews TV/Taufik
A A A
PURBALINGGA - Seorang pria berinisial SM (50) warga Desa Cipaku, Kecamatan Mrebet, Kabupaten PurbaIingga diamankan polisi . Dia diduga membakar sejumlah barang milik mantan istrinya, usai putusan cerai dari Pengadilan Agama PurbaIingga.

Wakapolres Purbalingga Kompol Pujiono mengatakan jajaran Satreskrim berhasil melakukan pengungkapan kasus pembakaran barang milik korban bernama Mail Fitriani (40), yang merupakan mantan istri tersangka. Kasus tersebut terjadi pada November 2021.

"Pelaku baru berhasil diamankan pada Selasa (8/2/2022) karena setelah melakukan aksinya langsung melarikan diri. Tersangka diamankan di lokasi persembunyiannya wilayah Desa Mipiran, Kecamatan Padamara, Kabupaten PurbaIingga," jelas Wakapolres didampingi Kasat Reskrim AKP Gurbacov dan Kasi Humas Iptu Muslimun, Jumat (18/2/2022).

Dijelaskan bahwa peristiwa tersebut bermula saat sidang putusan perceraian antara tersangka dengan istrinya di Pengadilan Agama PurbaIingga, Kamis (11/11/2021). Tersangka tidak menghadiri sidang, namun datang ke rumah korban.

"Di rumah korban, tersangka mengeluarkan sejumlah barang di antaranya pakaian, dompet dan kasur busa. Kemudian disiram dengan pertalite yang dibawanya selanjutnya dibakar," jelas dia. Baca: Aksi Polwan Cantik Selfie Bareng Anak-anak Santri Pondok Pesantren.

Akaibat pembakaran yang dilakukan sejumlah barang milik korban dan sejumlah keluarganya terbakar. Sisa barang yang dibakar di antaranya pakaian, dompet dan kain pembungkus kasur busa diamankan sebagai barang bukti.

Tersangka mengaku masih mencintai istrinya, sehingga marah karena sang istri mengajukan cerai. Apalagi hasil sidang pengadilan memutuskan perceraian keduanya. Sehingga dia nekat membakar barang-barang di rumah mantan istrinya. Baca: Omicron di Jateng Meningkat, Polri Lakukan Langkah Ini.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka kini harus mendekam di balik jeruji besi. Dia dikenakan Pasal 187 ke-1 KUHP tentang Pembakaran, dengan ancaman hukuman selama-lamanya 12 tahun penjara.
(nag)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 1.0451 seconds (0.1#10.140)