3 Bule Pengeroyok Warga Ukraina Dideportasi dari Bali

Jum'at, 18 Februari 2022 - 21:45 WIB
loading...
3 Bule Pengeroyok Warga...
Tiga bule pelaku pengeroyokan warga negara Ukraina dideportasi dari Bali, Jumat (18/02/2022). SINDOnews/Chusna
A A A
DENPASAR - Tiga bule pelaku pengeroyokan warga negara Ukraina dideportasi dari Bali, Jumat (18/02/2022). Mereka dianggap telah membuat resah di Bali.

Ketiga warga asing itu adalah VK (29) dan ID (37) yang sama-sama berasal dari Ukraina serta AT (48) dari Rusia. "Mereka deportasi malam ini," kata Kepala Kantor Hukum dan HAM Bali Jamaruli Manihuruk.

Proses deportasi dilakukan dari Bandara Ngurah Rai dengan maskapai Citilink QG 685 rute Denpasar-Cengkareng. Enam petugas imigrasi ikut terbang guna mengawal ketat proses deportasi sejak pemberangkatan dari Bali.

Dari Bandara Soekarno-Hatta, ketiganya selanjutnya naik pesawat Turkish Airways TK 57 menuju Istanbul, Turki. Dari Istanbul, ID dan VK diterbangkan lagi ke Boryspil International Airport, Kiev. Sedangkan AT menuju Vnukovo International Airport, Moscow.

Adapun OZ (53), warga Ukraina yang menjadi korban pengeroyokan belum dapat dilakukan pendeportasian. "Sampai dengan saat ini masih terdapat komunikasi antara yang bersangkutan dengan pihak kuasa hukumnya terkait kasus yang menimpanya tersebut," ujarnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Identitas Pengeroyok...
Identitas Pengeroyok yang Lempar Korban dari Lantai 2 Jakbar Dikantongi Polisi
Erupsi Gunung Dukono,...
Erupsi Gunung Dukono, BNPB Sebut 2 WNA Masih dalam Pencarian
WNA Inggris Buronan...
WNA Inggris Buronan Interpol Ditangkap di Bali
Terungkap, Kehadiran...
Terungkap, Kehadiran Ranny Fahd di Polda Metro Jaya Bukan sebagai Anggota DPR
Sikapi Dugaan Pengeroyokan...
Sikapi Dugaan Pengeroyokan Fahd El Fouz A Rafiq di Polda Metro, Bapera: Tidak Benar
Kasus Uang Palsu Black...
Kasus Uang Palsu Black Dolar, 2 WNA Liberia Ditangkap di Jakarta Barat
KPK: Silmy Karim Kantongi...
KPK: Silmy Karim Kantongi Rp100 Juta per Pekan dari Pemerasan Izin Tinggal WNA
OTT di Imigrasi Jakbar...
OTT di Imigrasi Jakbar Terkait Pengurusan Izin Tinggal WNA
Tanwir II Pemuda Muhammadiyah...
Tanwir II Pemuda Muhammadiyah Dorong Kader Rebut Ruang Strategis Bangsa
Rekomendasi
Premier Padel Italia...
Premier Padel Italia 2026 Masuk Babak Penentuan, Nonton Perempat Final hingga Final di VISION+
Leg Kedua Final Four...
Leg Kedua Final Four Pro Futsal League 2026, Satu Langkah Menuju Partai Pamungkas
Hasil Indonesia Open...
Hasil Indonesia Open 2026: Putri Kusuma Wardani Takluk dari Chen Yu Fei
Berita Terkini
Mimika Darurat Narkoba,...
Mimika Darurat Narkoba, Rampeani Rachman Minta Bandar Diburu hingga ke Akar
Teladani KH. Wahab Hasbullah,...
Teladani KH. Wahab Hasbullah, Menag Dorong Pesantren Cetak Generasi Unggul
24 RW di Jakarta Bakal...
24 RW di Jakarta Bakal Alami Gangguan Air Bersih, Ini Penyebabnya
Tarif Sejumlah Rute...
Tarif Sejumlah Rute Transjabodetabek Bakal Dinaikkan, Termasuk Blok M-Bandara Soetta
CFD Rasuna Said Tetap...
CFD Rasuna Said Tetap Digelar Minggu 7 Juni, Catat Waktunya!
Kebakaran Permukiman...
Kebakaran Permukiman Warga di Cideng, 5 Orang Terluka dan 1 Tewas
Infografis
3 Syarat Iran di Selat...
3 Syarat Iran di Selat Hormuz: Aturan Ketat untuk Kapal yang Melintas
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved