Puluhan Korban Pinjol Ilegal Jogyakarta Depresi Berat, Pelaku Diancam 10 Tahun Bui

Kamis, 10 Februari 2022 - 17:22 WIB
Polda Jawa Barat mengungkap fakta baru dalam penanganan kasus praktik pinjaman (pinjol) ilegal hasil penggerebekan di wilayah Daerah Istimewa Jogyakarta (DIY), beberapa waktu lalu. Dok/SINDOnews
BANDUNG - Polda Jawa Barat mengungkap fakta baru dalam penanganan kasus praktik pinjaman online (pinjol) ilegal hasil penggerebekan di wilayah Daerah Istimewa Jogyakarta (DIY), beberapa waktu lalu.

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Ibrahim Tompo mengungkapkan, praktik pinjol ilegal tersebut telah menyebabkan banyak korban menderita. Tidak hanya kerugian materi, namun juga banyak korban yang mengalami depresi berat.

Bahkan, Polda Jabar sedikitnya telah menerima 300 laporan dari masyarakat yang merasa dirugikan akibat praktik pinjol ilegal tersebut. Setelah dilakukan verifikasi, sebanyak 93 orang di antaranya ditetapkan sebagai korban.



"Kasus ini memang sudah banyak membuat korban. Jadi, korban-korban itu sudah kita verifikasi. Kemudian, dari kejadian ini ada sebanyak 93 korban, tapi laporan yang masuk ada 300 (laporan)," ungkap Ibrahim di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno Hatta, Kota Bandung, Kamis (10/2/2022).

Menurut Ibrahim, para korban mengalami kerugian materi karena perusahaan pinjol ilegal tersebut membebankan bunga yang sangat besar. Bahkan, jumlah bunga yang harus dibayarkan mencapai dua kali lipat.

Tidak hanya itu, para kolektor pinjol ilegal itu juga menggunakan cara-cara tak wajar saat menagih para korban, seperti memberondong korban dengan teror hingga korban mengalami depresi berat. Tidak sedikit juga korban yang sudah melunasi cicilannya, namun terus diteror.

"Teror macam-macam, melalui WhatsApp, mendiskreditkan, membuat foto korbannya, dan membuat menjadi buronan dari pelaku penggelapan perusahaan sehingga korban merasa depresi," beber Ibrahim.

Lebih lanjut Ibrahim mengatakan, berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan serta pengembangan, pihaknya telah melimpahkan perkara tersebut kepada kejaksaan. Diketahui, terdapat delapan orang tersangka yang telah ditetapkan, yakni GT, MZ, AZ, RS, AB, EA, EM, dan RSO.

"Sudah dilimpahkan ke kejaksaan pada tanggal 9 Februari kemarin," katanya seraya mengatakan, selain berkas perkara dan kedelapan tersangka itu, pihaknya juga melimpahkan sejumlah barang bukti. Baca: Wisatawan Tewas Terperosok dari Balkon Hotel di Parongpong, Polisi Lakukan Penyelidikan.
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content