Puluhan Korban Pinjol Ilegal Jogyakarta Depresi Berat, Pelaku Diancam 10 Tahun Bui

Kamis, 10 Februari 2022 - 17:22 WIB
Adapun kedelapan tersangka dikenakan Pasal 48 ayat 2 jo Pasal 32 ayat 2, kemudian Pasal 50 Jo Pasal 34 ayat 1 huruf a, kemudian pasal 45 b Jo Pasal 29 tentang UU ITE dengan ancaman pidana kurungan hingga 10 tahun.

"Sementara ini yang P21 dalam satu rangkaian kejadian dari perusahaan pinjol tersebut, jadi ada delapan orang tersangkanya," tandas Ibrahim.

Diketahui, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jabar berhasil membongkar praktik pinjol ilegal di wilayah DIY beberapa waktu lalu.

Dalam penggerebakan tersebut, polisi berhasil mengamankan 86 pegawai yang mayoritas merupakan kolektor. Sebanyak delapan orang di antaranya ditetapkan sebagai tersangka. Baca Juga: Terdakwa Penyuap Bupati Muba Ungkap Dodi Reza Minta Fee Rp2 Miliar.
(nag)
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content