Puluhan Korban Pinjol Ilegal Jogyakarta Depresi Berat, Pelaku Diancam 10 Tahun Bui

Kamis, 10 Februari 2022 - 17:22 WIB
loading...
Puluhan Korban Pinjol...
Polda Jawa Barat mengungkap fakta baru dalam penanganan kasus praktik pinjaman (pinjol) ilegal hasil penggerebekan di wilayah Daerah Istimewa Jogyakarta (DIY), beberapa waktu lalu. Dok/SINDOnews
A A A
BANDUNG - Polda Jawa Barat mengungkap fakta baru dalam penanganan kasus praktik pinjaman online (pinjol) ilegal hasil penggerebekan di wilayah Daerah Istimewa Jogyakarta (DIY), beberapa waktu lalu.

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Ibrahim Tompo mengungkapkan, praktik pinjol ilegal tersebut telah menyebabkan banyak korban menderita. Tidak hanya kerugian materi, namun juga banyak korban yang mengalami depresi berat.

Bahkan, Polda Jabar sedikitnya telah menerima 300 laporan dari masyarakat yang merasa dirugikan akibat praktik pinjol ilegal tersebut. Setelah dilakukan verifikasi, sebanyak 93 orang di antaranya ditetapkan sebagai korban.

"Kasus ini memang sudah banyak membuat korban. Jadi, korban-korban itu sudah kita verifikasi. Kemudian, dari kejadian ini ada sebanyak 93 korban, tapi laporan yang masuk ada 300 (laporan)," ungkap Ibrahim di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno Hatta, Kota Bandung, Kamis (10/2/2022).

Menurut Ibrahim, para korban mengalami kerugian materi karena perusahaan pinjol ilegal tersebut membebankan bunga yang sangat besar. Bahkan, jumlah bunga yang harus dibayarkan mencapai dua kali lipat.

Tidak hanya itu, para kolektor pinjol ilegal itu juga menggunakan cara-cara tak wajar saat menagih para korban, seperti memberondong korban dengan teror hingga korban mengalami depresi berat. Tidak sedikit juga korban yang sudah melunasi cicilannya, namun terus diteror.

"Teror macam-macam, melalui WhatsApp, mendiskreditkan, membuat foto korbannya, dan membuat menjadi buronan dari pelaku penggelapan perusahaan sehingga korban merasa depresi," beber Ibrahim.

Lebih lanjut Ibrahim mengatakan, berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan serta pengembangan, pihaknya telah melimpahkan perkara tersebut kepada kejaksaan. Diketahui, terdapat delapan orang tersangka yang telah ditetapkan, yakni GT, MZ, AZ, RS, AB, EA, EM, dan RSO.

"Sudah dilimpahkan ke kejaksaan pada tanggal 9 Februari kemarin," katanya seraya mengatakan, selain berkas perkara dan kedelapan tersangka itu, pihaknya juga melimpahkan sejumlah barang bukti. Baca: Wisatawan Tewas Terperosok dari Balkon Hotel di Parongpong, Polisi Lakukan Penyelidikan.

Adapun kedelapan tersangka dikenakan Pasal 48 ayat 2 jo Pasal 32 ayat 2, kemudian Pasal 50 Jo Pasal 34 ayat 1 huruf a, kemudian pasal 45 b Jo Pasal 29 tentang UU ITE dengan ancaman pidana kurungan hingga 10 tahun.

"Sementara ini yang P21 dalam satu rangkaian kejadian dari perusahaan pinjol tersebut, jadi ada delapan orang tersangkanya," tandas Ibrahim.

Diketahui, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jabar berhasil membongkar praktik pinjol ilegal di wilayah DIY beberapa waktu lalu.

Dalam penggerebakan tersebut, polisi berhasil mengamankan 86 pegawai yang mayoritas merupakan kolektor. Sebanyak delapan orang di antaranya ditetapkan sebagai tersangka. Baca Juga: Terdakwa Penyuap Bupati Muba Ungkap Dodi Reza Minta Fee Rp2 Miliar.
(nag)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Penampakan Taufik Hidayat...
Penampakan Taufik Hidayat Jelang Rekonstruksi Kasus Penyekapan dan Penganiayaan YTR di Bandung
Rekonstruksi Kasus Penganiayaan...
Rekonstruksi Kasus Penganiayaan Sadis Taufik Hidayat di Polda Jabar Digelar Tertutup
Rekam Jejak Taufik Hidayat,...
Rekam Jejak Taufik Hidayat, Pernah Lakukan Penganiayaan dan Kasus Penggelapan Motor
Fakta Baru Terungkap,...
Fakta Baru Terungkap, Taufik Hidayat Sekap dan Aniaya Kekasihnya di Empat Lokasi
Taufik Hidayat Penyekap...
Taufik Hidayat Penyekap dan Penganiaya Sadis Pacar Tertawa saat Digiring ke Polda Jabar
Taufik Hidayat Pelaku...
Taufik Hidayat Pelaku Penganiayaan Sadis Ditangkap di Majalaya
Cukup Baca 4 Buku Setahun,...
Cukup Baca 4 Buku Setahun, Risiko Stres dan Depresi Bisa Turun Signifikan
DPR Desak Negara Tindak...
DPR Desak Negara Tindak Keras Tanpa Kompromi Judi Online dan Teror Pinjol
Profil Irjen Pol Pipit...
Profil Irjen Pol Pipit Rismanto, Lulusan Akpol 1994 Ditunjuk Menjadi Kapolda Jabar
Rekomendasi
Helikopter Angkatan...
Helikopter Angkatan Laut AS Jatuh di Laut Arab, 1 Awak Hilang, Ditembak Iran?
Mantan Wakil Kepala...
Mantan Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung Ajukan Praperadilan Tersangka Korupsi MBG
Siap Hadapi Sidang Perdana...
Siap Hadapi Sidang Perdana Kasus Ijazah Jokowi, Dokter Tifa Didampingi 25 Advokat
Berita Terkini
Pekebun Sawit di Bengkulu...
Pekebun Sawit di Bengkulu Selatan Dilatih Budidaya dan Pemetaan Modern
Suasana Jelang Sidang...
Suasana Jelang Sidang Perdana Dokter Tifa, TNI-Polri dan Rantis Brimob Bersiaga di PN Jaktim
Polda Metro Jaya: Korban...
Polda Metro Jaya: Korban Penipuan Hanania Travel Capai 1.430 Orang
PN Jaktim Tutup Area...
PN Jaktim Tutup Area Parkir Jelang Sidang Perdana Dokter Tifa Besok
TMII: Temuan Benda di...
TMII: Temuan Benda di Anjungan Sumbar Bukan Bom Tapi Mortir Peninggalan Lama
HUT ke-80 Bhayangkara,...
HUT ke-80 Bhayangkara, Kapolri Bedah Rumah Guru Ngaji Tak Layak Huni di Palembang
Infografis
10 Pengusaha Sukses...
10 Pengusaha Sukses yang Memulai Bisnis di Usia 50 Tahun ke Atas
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved