Jadi Calo Penerimaan Bintara, Oknum Honorer Pol PP Nabire Diringkus saat Transaksi

Selasa, 08 Februari 2022 - 23:59 WIB
Selain penangkapan pelaku, Barang Bukti (BB) yang diamankan berupa Hp, Sepeda Motor jenis Yamaha Jupiter tanpa surat-surat, amplop berisi uang jebakan dan Identitas Diri.

Atas perbuatan tersebut, pelaku dijerat Pasal 378 KUHP terkait penipuan dengan hukuman penjara maksimal 4 Tahun.



"Sesuai dengan UU yang berlaku, maka proses hukum lanjut akan dilimpahkan kepada pihak Kepolisian Polresta Jayapura,"tegasnya.

Pihaknya berpesan kepada seluruh masyarakat bahwa rekruitmen TNI AL tidak dipungut biaya sepeser pun.

“Untuk itu jika ada oknum yang bisa menjanjikan untuk meloloskan menjadi anggota TNI khususnya TNI AL, maka silakan melaporkan hal tersebut kepada Intelijen Lantamal X ataupun Pomal Lantamal X,” pungkasnya.
(nic)
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content