Pemkab Wajo Raup Ratusan Juta Rupiah dari Lelang Randis Tak Layak Pakai

Jum'at, 12 Juni 2020 - 22:00 WIB
Pemkab Wajo melalui BPKPD berhasil meraup ratusan juta rupiah dari lelang kendaraan dinas (randis) tidak layak pakai. Foto/SINDOnews/Reza Pahlevi
WAJO - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Wajo melalui Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) berhasil meraup ratusan juta rupiah dari hasil lelang puluhan kendaraan dinas (randis) tidak layak pakai. Kepala BPKPD Wajo, Armayani, menjelaskan lelang terbuka umum yang kali pertama dilaksanakan Pemkab Wajo itu berlangsung pada 10 Juni lalu.

Armayani menyebut BPKPD sebagai inisiator kegiatan tersebut menggandeng lembaga resmi dari Ditjen Kekayaan Negara Kementerian Keuangan, dalam hal ini Kantor Pelelangan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL). Kegiatan itu diklaimnya sukses. Musababnya, kendaraan dinas yang dilelang sejatinya sudah tidak bernilai karena tak layak pakai.

Baca Juga: 140 Kendaraan Dinas Pemprov Sulsel Siap Dilelang



"Ini pertama kalinya kita lakukan dan alhamdulillah sukses. Ya sebab kendaraan yang tak bernilai menjadi ternilai berkat kegiatan leleng umum terbuka," ujar Armayani, Jumat (12/6/20).

Menurut Armayani, limit terendah dari nilai jual 36 unit kendaraan kategori rusak berat atau tidak layak mulanya cuma ditaksir Rp97,6 juta. Namun, saat pelelangan berlangsung harganya melonjak lantaran alotnya penawaran. Dari 33 unit kendaraan laku terjual Rp168,7 juta.

Sedangkan untuk 60 kategori kendaraan rongsokan atau besi tua (scrap), limit terendahnya Rp113,6 juta. Namun, setelah dilelang berhasil laku Rp165,3 juta. "Kita dapat keuntungan dari nilai limit awal sebesar 60 persen, adapun ketiga unit kendaraan kategori rusak berat yang tidak laku terjual, kami akan ikutkan kembali pada lelang berikutnya," jelas dia.

Kepala Bidang Pengelolaan Barang Milik Daerah BPKPD Wajo, Suardi, menambahkan kendaraan tidak layak pakai merupakan kendaraan yang kondisinya rusak berat. Walau dalam kondisinya rusak berat, namun kelengkapan surat-surat dari kendaraan tersebut semuanya masih lengkap.

Suardi melanjutkan untuk kendaraan kategori scrap atau rongsokan merupakan kendaaraan yang tergolong besi tua. "Jadi dalam pelelangan kemarin, ada dua kategori kendaraan yang dilelang yakni kategori tidak layak pakai dan kategori scrap atau rongsokan alias besi tua," katanya.

Baca Juga: Belasan Unit Randis Milik Pemkot Tidak Laku Dilelang

Menurut Suardi, penentuan limit nilai jual kendaran dinas tidak layak pakai dan kendaraan kategori scrap sudah dilakukan sejak Januari 2020. KPKNL sebagai tim teknis pelelangan telah mempersiapkan seluruh metode agar pelaksanaan pelelangan berjalan dengan baik

Adapun berbagai kategori barang yang dilelang yakni 36 unit kendaraan dinas tidak layak pakai. Sedangkan kategori rongsokan, besi tua atau scrap terdiri dari 6 unit bangkai bus, 8 unit bangkai alat berat, 6 unit bangkai ambulance, 1 unit bangkai bus dan puluhan bangkai roda dua.
(tri)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content