Larang ASN Gunakan Kendaraan Dinas untuk Mudik, Bupati Bandung: Sebaiknya Simpan di Rumah
Senin, 01 April 2024 - 19:18 WIB
loading...
Aparatur Sipir Negara (ASN) Pemkab Bandung saat mengikuti apel di Lapangan Upakarti, Komplek Pemkab Bandung, Soreang, Senin (1/4/2024). Foto/Ist
A
A
A
BANDUNG - Bupati Bandung, Dadang Supriatna, melarang para Aparatur Sipil Negara (ASN) di wilayahnya untuk menggunakan kendaraan dinas saat mudik Lebaran tahun ini.
Bupati Dadang menegaskan bahwa larangan ini dimaksudkan untuk menghindari penyalahgunaan dan kerusakan kendaraan dinas.
"ASN diimbau untuk menggunakan kendaraan pribadi saat mudik. Kendaraan dinas sebaiknya disimpan di rumah atau di kantor," kata Dadang saat gelar pasukan dalam rangka pengamanan lalu lintas dan angkutan Lebaran tahun 2024 di Lapangan Upakarti Komplek Pemkab Bandung, Soreang, Senin (1/4/2024).
Cuti bersama Lebaran tahun ini berlangsung hingga 15 April 2024. ASN diimbau untuk kembali masuk kerja pada tanggal 16 April 2024.
Baca Juga: ASN Tidak Boleh Pakai Kendaran Dinas untuk Mudik Lebaran
Bupati Dadang menegaskan bahwa larangan ini dimaksudkan untuk menghindari penyalahgunaan dan kerusakan kendaraan dinas.
"ASN diimbau untuk menggunakan kendaraan pribadi saat mudik. Kendaraan dinas sebaiknya disimpan di rumah atau di kantor," kata Dadang saat gelar pasukan dalam rangka pengamanan lalu lintas dan angkutan Lebaran tahun 2024 di Lapangan Upakarti Komplek Pemkab Bandung, Soreang, Senin (1/4/2024).
Cuti bersama Lebaran tahun ini berlangsung hingga 15 April 2024. ASN diimbau untuk kembali masuk kerja pada tanggal 16 April 2024.
Baca Juga: ASN Tidak Boleh Pakai Kendaran Dinas untuk Mudik Lebaran
Lihat Juga :