Jatim Terima 59 SK Hutan Sosial, Khofifah: Sangat Berarti untuk Kesejahteraan Masyarakat
Jum'at, 04 Februari 2022 - 07:33 WIB
SURABAYA - Surat Keputusan (SK) Hutan Sosial dan Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) kepada 19 provinsi di Indonesia, secara resmi diserahkan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi). Acara yang digelar secara virtual tersebut, diikuti oleh Gubernur Jatim, Khofifah Indar Parawansa di Gedung Negara Grahadi Surabaya, Kamis (3/2/2022).
Dalam acara ini, Presiden Jokowi menyerahkan surat keputusan hutan sosial yang telah diterbitkan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) selama tahun 2021, kepada petani hutan seluruh Indonesia, yaitu sebanyak 723 SK, seluas 470.026,12 hektare untuk 118.368 kepala keluarga.
Sedangkan Provinsi Jatim, menerima 59 SK dengan luas 35.879,38 hektare bagi 26.072 kepala keluarga di 10 kabupaten. Di antaranya, Blitar, Bojonegoro, Kediri, Lamongan, Lumajang, Malang, Mojokerto, Pasuruan, Trenggalek, dan Tulungagung. Sebelumnya Jatim telah menerima SK Perhutanan Sosial sebanyak 288 unit SK, seluas 140.271,06 hektare untuk 94.918 kepala keluarga.
Dengan demikian di Jatim sudah diterbitkan Surat Keputusan Hutan Sosial pada 19 Kabupaten/Kota seluas 176.150,44 hektare, atau sebesar 3,59 persen dari total capaian nasional. Dengan jumlah SK sebanyak 347 unit atau sebesar 4,64 persen dari total capaian nasional bagi masyarakat sejumlah 120.990 kepala keluarga, atau sebesar 11,53 persen dari total capaian nasional.
Kepada penerima SK di seluruh Indonesia, Presiden Jokowi berpesan agar setelah menerima SK tersebut untuk sesegera mungkin melakukan kegiatan pemanfaatan lahannya. Seperti memanfaatkan lahan hutan secara optimal, menanami pohon berkayu minimal 50 persen dari luas areanya.
"Sisanya ditanam dengan tanaman semusim seperti seperti jagung, kedelai, padi hutan, kopi, buah-buahan dan komoditas lainnya dalam pola agroforestry. Selain itu, dapat dikembangkan juga usaha silvopasture (usaha ternak) dan silvofishery usaha perikanan di mangrove," katanya.
Dalam acara ini, Presiden Jokowi menyerahkan surat keputusan hutan sosial yang telah diterbitkan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) selama tahun 2021, kepada petani hutan seluruh Indonesia, yaitu sebanyak 723 SK, seluas 470.026,12 hektare untuk 118.368 kepala keluarga.
Sedangkan Provinsi Jatim, menerima 59 SK dengan luas 35.879,38 hektare bagi 26.072 kepala keluarga di 10 kabupaten. Di antaranya, Blitar, Bojonegoro, Kediri, Lamongan, Lumajang, Malang, Mojokerto, Pasuruan, Trenggalek, dan Tulungagung. Sebelumnya Jatim telah menerima SK Perhutanan Sosial sebanyak 288 unit SK, seluas 140.271,06 hektare untuk 94.918 kepala keluarga.
Dengan demikian di Jatim sudah diterbitkan Surat Keputusan Hutan Sosial pada 19 Kabupaten/Kota seluas 176.150,44 hektare, atau sebesar 3,59 persen dari total capaian nasional. Dengan jumlah SK sebanyak 347 unit atau sebesar 4,64 persen dari total capaian nasional bagi masyarakat sejumlah 120.990 kepala keluarga, atau sebesar 11,53 persen dari total capaian nasional.
Kepada penerima SK di seluruh Indonesia, Presiden Jokowi berpesan agar setelah menerima SK tersebut untuk sesegera mungkin melakukan kegiatan pemanfaatan lahannya. Seperti memanfaatkan lahan hutan secara optimal, menanami pohon berkayu minimal 50 persen dari luas areanya.
"Sisanya ditanam dengan tanaman semusim seperti seperti jagung, kedelai, padi hutan, kopi, buah-buahan dan komoditas lainnya dalam pola agroforestry. Selain itu, dapat dikembangkan juga usaha silvopasture (usaha ternak) dan silvofishery usaha perikanan di mangrove," katanya.
Baca Juga
tulis komentar anda