Jatim Terima 59 SK Hutan Sosial, Khofifah: Sangat Berarti untuk Kesejahteraan Masyarakat

Jum'at, 04 Februari 2022 - 07:33 WIB
Gubernur Jatim, Khofifah Indar Parawansa menghadiri secara virtual penyerahan SK Hutan Sosial dan Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) dari Presiden Joko Widodo di Gedung Negara Grahadi Surabaya. Foto/SINDOnews/Lukman Hakim
SURABAYA - Surat Keputusan (SK) Hutan Sosial dan Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) kepada 19 provinsi di Indonesia, secara resmi diserahkan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi). Acara yang digelar secara virtual tersebut, diikuti oleh Gubernur Jatim, Khofifah Indar Parawansa di Gedung Negara Grahadi Surabaya, Kamis (3/2/2022).

Baca juga: Blitar Bergolak, Pelaksanaan Proyek Perhutanan Sosial Dihadang Petani



Dalam acara ini, Presiden Jokowi menyerahkan surat keputusan hutan sosial yang telah diterbitkan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) selama tahun 2021, kepada petani hutan seluruh Indonesia, yaitu sebanyak 723 SK, seluas 470.026,12 hektare untuk 118.368 kepala keluarga.

Sedangkan Provinsi Jatim, menerima 59 SK dengan luas 35.879,38 hektare bagi 26.072 kepala keluarga di 10 kabupaten. Di antaranya, Blitar, Bojonegoro, Kediri, Lamongan, Lumajang, Malang, Mojokerto, Pasuruan, Trenggalek, dan Tulungagung. Sebelumnya Jatim telah menerima SK Perhutanan Sosial sebanyak 288 unit SK, seluas 140.271,06 hektare untuk 94.918 kepala keluarga.

Baca juga: Video Porno Tiba-tiba Muncul di Layar TV KM Bahari V, Penumpang Kesal
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!