Jatim Terima 59 SK Hutan Sosial, Khofifah: Sangat Berarti untuk Kesejahteraan Masyarakat

Jum'at, 04 Februari 2022 - 07:33 WIB
Presiden juga berharap SK yang telah diberikan agar betul-betul digunakan untuk kegiatan produktif, tidak ditelantarkan dan tidak dipindahtangankan. Apabila terbukti melakukan hal tersebut, maka SK tersebut bisa dicabut kembali.

"Jadi harus dijaga betul. Saya juga minta pada Bu Menteri LHK agar ada pendampingan. Dan nanti misal benar-benar digunakan produktif nanti bisa ditindaklanjuti ke Kementerian Pertanahan ATR untuk mendapatkan hak milik," katanya.

Sementara itu, Khofifah menyatakan, SK tersebut amat penting artinya bagi para petani di Jatim. Dengan diserahkannya SK ini akan memberikan dampak besar bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat sekitar hutan. "Tidak hanya dampak ekonomi seperti kesejahteraan masyarakat, tapi juga berkontribusi dalam keseimbangan alam," ujarnya.



Menurut Khofifah, ke depan penting untuk bersama-sama seluruh pemangku kebijakan yang ada di Jatim, membantu atau mendampingi pengembangan usaha dan bisnis para petani hutan. Salah satunya untuk mengembangkan Integrated Area Development (IAD) dalam pengelolaan perhutanan sosial di Jatim.

Khofifah mencontohkan, salah satu kabupaten di Jatim yang berhasil mengembangkan IAD untuk perhutanan sosial adalah di Kabupaten Lumajang. Di mana di sana dikembangkan bermacam-macam varietas seperti porang, kopi dan pisang.

"Kami berharap ini bisa diikuti oleh daerah-daerah lain di Jatim. Dan pendampingan maupun kemitraan bagi petani juga penting, baik nanti bermitra dengan pihak ketiga baik koperasi maupun lembaga perbankan. Kami harap ini bisa mendongkrak kesejahteraan masyarakat, jadi ekonomi meningkat, hutannya juga lestari," pungkasnya.
(eyt)
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content