Jatim Terima 59 SK Hutan Sosial, Khofifah: Sangat Berarti untuk Kesejahteraan Masyarakat
loading...
A
A
A
SURABAYA - Surat Keputusan (SK) Hutan Sosial dan Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) kepada 19 provinsi di Indonesia, secara resmi diserahkan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi). Acara yang digelar secara virtual tersebut, diikuti oleh Gubernur Jatim, Khofifah Indar Parawansa di Gedung Negara Grahadi Surabaya, Kamis (3/2/2022).
Dalam acara ini, Presiden Jokowi menyerahkan surat keputusan hutan sosial yang telah diterbitkan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) selama tahun 2021, kepada petani hutan seluruh Indonesia, yaitu sebanyak 723 SK, seluas 470.026,12 hektare untuk 118.368 kepala keluarga.
Sedangkan Provinsi Jatim, menerima 59 SK dengan luas 35.879,38 hektare bagi 26.072 kepala keluarga di 10 kabupaten. Di antaranya, Blitar, Bojonegoro, Kediri, Lamongan, Lumajang, Malang, Mojokerto, Pasuruan, Trenggalek, dan Tulungagung. Sebelumnya Jatim telah menerima SK Perhutanan Sosial sebanyak 288 unit SK, seluas 140.271,06 hektare untuk 94.918 kepala keluarga.
Dengan demikian di Jatim sudah diterbitkan Surat Keputusan Hutan Sosial pada 19 Kabupaten/Kota seluas 176.150,44 hektare, atau sebesar 3,59 persen dari total capaian nasional. Dengan jumlah SK sebanyak 347 unit atau sebesar 4,64 persen dari total capaian nasional bagi masyarakat sejumlah 120.990 kepala keluarga, atau sebesar 11,53 persen dari total capaian nasional.
Kepada penerima SK di seluruh Indonesia, Presiden Jokowi berpesan agar setelah menerima SK tersebut untuk sesegera mungkin melakukan kegiatan pemanfaatan lahannya. Seperti memanfaatkan lahan hutan secara optimal, menanami pohon berkayu minimal 50 persen dari luas areanya.
"Sisanya ditanam dengan tanaman semusim seperti seperti jagung, kedelai, padi hutan, kopi, buah-buahan dan komoditas lainnya dalam pola agroforestry. Selain itu, dapat dikembangkan juga usaha silvopasture (usaha ternak) dan silvofishery usaha perikanan di mangrove," katanya.
Presiden juga berharap SK yang telah diberikan agar betul-betul digunakan untuk kegiatan produktif, tidak ditelantarkan dan tidak dipindahtangankan. Apabila terbukti melakukan hal tersebut, maka SK tersebut bisa dicabut kembali.
"Jadi harus dijaga betul. Saya juga minta pada Bu Menteri LHK agar ada pendampingan. Dan nanti misal benar-benar digunakan produktif nanti bisa ditindaklanjuti ke Kementerian Pertanahan ATR untuk mendapatkan hak milik," katanya.
Sementara itu, Khofifah menyatakan, SK tersebut amat penting artinya bagi para petani di Jatim. Dengan diserahkannya SK ini akan memberikan dampak besar bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat sekitar hutan. "Tidak hanya dampak ekonomi seperti kesejahteraan masyarakat, tapi juga berkontribusi dalam keseimbangan alam," ujarnya.
Menurut Khofifah, ke depan penting untuk bersama-sama seluruh pemangku kebijakan yang ada di Jatim, membantu atau mendampingi pengembangan usaha dan bisnis para petani hutan. Salah satunya untuk mengembangkan Integrated Area Development (IAD) dalam pengelolaan perhutanan sosial di Jatim.
Khofifah mencontohkan, salah satu kabupaten di Jatim yang berhasil mengembangkan IAD untuk perhutanan sosial adalah di Kabupaten Lumajang. Di mana di sana dikembangkan bermacam-macam varietas seperti porang, kopi dan pisang.
"Kami berharap ini bisa diikuti oleh daerah-daerah lain di Jatim. Dan pendampingan maupun kemitraan bagi petani juga penting, baik nanti bermitra dengan pihak ketiga baik koperasi maupun lembaga perbankan. Kami harap ini bisa mendongkrak kesejahteraan masyarakat, jadi ekonomi meningkat, hutannya juga lestari," pungkasnya.
Dalam acara ini, Presiden Jokowi menyerahkan surat keputusan hutan sosial yang telah diterbitkan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) selama tahun 2021, kepada petani hutan seluruh Indonesia, yaitu sebanyak 723 SK, seluas 470.026,12 hektare untuk 118.368 kepala keluarga.
Sedangkan Provinsi Jatim, menerima 59 SK dengan luas 35.879,38 hektare bagi 26.072 kepala keluarga di 10 kabupaten. Di antaranya, Blitar, Bojonegoro, Kediri, Lamongan, Lumajang, Malang, Mojokerto, Pasuruan, Trenggalek, dan Tulungagung. Sebelumnya Jatim telah menerima SK Perhutanan Sosial sebanyak 288 unit SK, seluas 140.271,06 hektare untuk 94.918 kepala keluarga.
Dengan demikian di Jatim sudah diterbitkan Surat Keputusan Hutan Sosial pada 19 Kabupaten/Kota seluas 176.150,44 hektare, atau sebesar 3,59 persen dari total capaian nasional. Dengan jumlah SK sebanyak 347 unit atau sebesar 4,64 persen dari total capaian nasional bagi masyarakat sejumlah 120.990 kepala keluarga, atau sebesar 11,53 persen dari total capaian nasional.
Kepada penerima SK di seluruh Indonesia, Presiden Jokowi berpesan agar setelah menerima SK tersebut untuk sesegera mungkin melakukan kegiatan pemanfaatan lahannya. Seperti memanfaatkan lahan hutan secara optimal, menanami pohon berkayu minimal 50 persen dari luas areanya.
"Sisanya ditanam dengan tanaman semusim seperti seperti jagung, kedelai, padi hutan, kopi, buah-buahan dan komoditas lainnya dalam pola agroforestry. Selain itu, dapat dikembangkan juga usaha silvopasture (usaha ternak) dan silvofishery usaha perikanan di mangrove," katanya.
Baca Juga
Presiden juga berharap SK yang telah diberikan agar betul-betul digunakan untuk kegiatan produktif, tidak ditelantarkan dan tidak dipindahtangankan. Apabila terbukti melakukan hal tersebut, maka SK tersebut bisa dicabut kembali.
"Jadi harus dijaga betul. Saya juga minta pada Bu Menteri LHK agar ada pendampingan. Dan nanti misal benar-benar digunakan produktif nanti bisa ditindaklanjuti ke Kementerian Pertanahan ATR untuk mendapatkan hak milik," katanya.
Sementara itu, Khofifah menyatakan, SK tersebut amat penting artinya bagi para petani di Jatim. Dengan diserahkannya SK ini akan memberikan dampak besar bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat sekitar hutan. "Tidak hanya dampak ekonomi seperti kesejahteraan masyarakat, tapi juga berkontribusi dalam keseimbangan alam," ujarnya.
Menurut Khofifah, ke depan penting untuk bersama-sama seluruh pemangku kebijakan yang ada di Jatim, membantu atau mendampingi pengembangan usaha dan bisnis para petani hutan. Salah satunya untuk mengembangkan Integrated Area Development (IAD) dalam pengelolaan perhutanan sosial di Jatim.
Khofifah mencontohkan, salah satu kabupaten di Jatim yang berhasil mengembangkan IAD untuk perhutanan sosial adalah di Kabupaten Lumajang. Di mana di sana dikembangkan bermacam-macam varietas seperti porang, kopi dan pisang.
"Kami berharap ini bisa diikuti oleh daerah-daerah lain di Jatim. Dan pendampingan maupun kemitraan bagi petani juga penting, baik nanti bermitra dengan pihak ketiga baik koperasi maupun lembaga perbankan. Kami harap ini bisa mendongkrak kesejahteraan masyarakat, jadi ekonomi meningkat, hutannya juga lestari," pungkasnya.
(eyt)