Tak Tahan Difitnah Korupsi Lewat 'Surat Kaleng', Dokter di Ciamis Lapor Polisi
Kamis, 03 Februari 2022 - 22:57 WIB
Sering diteror dengan Surat Kaleng atau surat dengan identitas sumir yang menuding DR. Hj Pupung Oprianti, M.Kes melakukan korupsi, akhirnya lapor Polisi. (Ist)
CIAMIS - Sering diteror dengan Surat Kaleng atau surat dengan identitas sumir yang menuding DR. Hj Pupung Oprianti, M.Kes melakukan korupsi, akhirnya lapor Polisi.
DR. Pupung yang juga Ketua Yayasan Pendidikan Galuh Ciamis serta dokter Fungsional di Dinas Kesehatan Pemkab Ciamis ini didampingi Kuasa Hukum Andi Ibnu Hadi, SH,.MH, Jajat Sudrajat, SH,.MH, dan Nurjani, SH,.MH melaporkan perbuatan fitnah ke Mapolres Ciamis, Kamis, 3/2/2022.
Menurut salah satu kuasa hukum, Andi Ibnu Hadi, SH,MH, laporan ini sebagai buntut teror surat kaleng yang sampai tiga kali diterima DR. Pupung.
Sejak 2020, 2021 dan terakhir Januari 2022, surat kaleng tersebut diduga beridentias palsu, tanpa alamat dan mengatasnamakan organisasi tertentu.
"Kalau mau melaporkan adanya indikasi apapun jentel saja karena apapun perbuatannya berkonsekuensi hukum. Surat kaleng itu selalu ditemukan klien kami dibawah pintu yayasan bahkan ada yang ke aparat hukum juga ada," ujarnya.
Andi yang juga Ketua DPC Peradi Tasikmalaya itu menilai isi surat yang dilayangkan kepada kliennya itu merupakan perbuatan fitnah dan mencemarkan nama baik yang disebar kemana-mana tanpa adanya bukti tertentu.
DR. Pupung yang juga Ketua Yayasan Pendidikan Galuh Ciamis serta dokter Fungsional di Dinas Kesehatan Pemkab Ciamis ini didampingi Kuasa Hukum Andi Ibnu Hadi, SH,.MH, Jajat Sudrajat, SH,.MH, dan Nurjani, SH,.MH melaporkan perbuatan fitnah ke Mapolres Ciamis, Kamis, 3/2/2022.
Menurut salah satu kuasa hukum, Andi Ibnu Hadi, SH,MH, laporan ini sebagai buntut teror surat kaleng yang sampai tiga kali diterima DR. Pupung.
Sejak 2020, 2021 dan terakhir Januari 2022, surat kaleng tersebut diduga beridentias palsu, tanpa alamat dan mengatasnamakan organisasi tertentu.
"Kalau mau melaporkan adanya indikasi apapun jentel saja karena apapun perbuatannya berkonsekuensi hukum. Surat kaleng itu selalu ditemukan klien kami dibawah pintu yayasan bahkan ada yang ke aparat hukum juga ada," ujarnya.
Andi yang juga Ketua DPC Peradi Tasikmalaya itu menilai isi surat yang dilayangkan kepada kliennya itu merupakan perbuatan fitnah dan mencemarkan nama baik yang disebar kemana-mana tanpa adanya bukti tertentu.
Lihat Juga :