Sekda dan PPK Samosir Diperiksa Korupsi Dana Penanganan Covid-19
Kamis, 20 Januari 2022 - 04:05 WIB
Ilustrasi korupsi. Foto: Istimewa/SINDOnews
MEDAN - Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara memeriksa 3 tersangka kasus korupsi Belanja Tak Terduga Penaggulangan Bencana Non Alam dan Penanganan Covid-19, di Kabupaten Samosir, tahun 2020.
Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara IBN Wiswantanu melalui Kasi Penkum Kejati Sumut Yos A Tarigan mengatakan, ketiga tersangka adalah JS selaku Sekretaris Daerah (Sekda) Samosir, SES (rekanan) dan MT selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kegiatan.
Mereka menjalani pemeriksaan di ruang Penyidik Pidana Khusus, Gedung Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Jalan AH Nasution, Kota Medan, Rabu (19/1/2022).
Baca juga: Kadinkes Payakumbuh Ditetapkan Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Dana COVID-19
Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara IBN Wiswantanu melalui Kasi Penkum Kejati Sumut Yos A Tarigan mengatakan, ketiga tersangka adalah JS selaku Sekretaris Daerah (Sekda) Samosir, SES (rekanan) dan MT selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kegiatan.
Mereka menjalani pemeriksaan di ruang Penyidik Pidana Khusus, Gedung Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Jalan AH Nasution, Kota Medan, Rabu (19/1/2022).
Baca juga: Kadinkes Payakumbuh Ditetapkan Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Dana COVID-19
Lihat Juga :