2 Bulan Lagi Lengser, Bupati Mamberamo Raya Jadi Tersangka Korupsi Dana COVID-19

Selasa, 29 Juni 2021 - 15:53 WIB
loading...
2 Bulan Lagi Lengser, Bupati Mamberamo Raya Jadi Tersangka Korupsi Dana COVID-19
Dorinus Dasinapa saat menerima surat penetapan tersangka dari penyidik Polda Papua. Foto/MPI/Omega Batkorumbawa
A A A
JAYAPURA - Nasib tragis dialami Bupati Mamberamo Raya, Dorinus Dasinapa. Dua bulan menjelang habis masa jabatannya, justru ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana COVID-19 tahun anggaran 2020.



Penetapan status tersangka itu dilakukan oleh tim penyidik Polda Papua. Kasus yang mulai mencuat sejak Mei 2020 tersebut, sebelumnya telah memunculkan dua tersangka , yakni Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Simon Rahangmetan, dan salah satu kontraktor berinisial JH. Keduanya sudah menjadi penghuni sel tahanan di Polda Papua.



"Saya sudah pastikan Bupati Mamberamo Raya jadi tersangka ," ujar Kapolda Papua, Irjen Mathius D Fakhiri, meyakinkan status hukum Dorinus Dosinapa, kepada wartawan, di Jayapura, Selasa (29/6/2021). Baca Juga: Petani Karet di Pali Menangis, Kebun Karetnya Tercemar Tumpahan Minyak Mentah

Untuk selanjutnya, kata Mathius, pihaknya akan melakukan penahanan terhadap Dorinus, setelah mendapat persetujuan dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri). "Polda Papua sudah bersurat ke Kapolri, untuk meminta persetujuan dari Mendagri. Kita sudah berkomunikasi dengan bapak Mendagri, beliau bahkan menunggu," kata Fakhiri.



Sebelumnya, polisi mengendus ketidak beresan penggunaan dana COVID-19 Kabupaten Mamberamo Raya, yang diduga kuat merugikan negara sebesar Rp3,1 miliar. Dana tersebut diduga bukan digunakan untuk penanganan COVID-19, tapi digunakan untuk kepentingan Pilkada dan pribadi.
(eyt)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.4938 seconds (0.1#10.140)