Sepanjang 2021, LPSK Fasilitasi 177 Permohonan Restitusi Korban Perdagangan Orang
Rabu, 19 Januari 2022 - 15:00 WIB
MALANG - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) sepanjang 2021 memfasilitasi perhitungan restitusi atau ganti kerugian yang dibayarkan pelaku tindak pidana kepada korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) atau keluarganya. Namun, dari jumlah restitusi yang dikabulkan majelis hakim, hanya kurang dari 12% yang dibayarkan pelaku.
Demikian diungkapkan Wakil Ketua LPSK Antonius PS Wibowo saat penyerahan restitusi bagi empat korban TPPO pada kasus pengriman pekerja migran Indonesia (PMI) ilegal di Kejari Kepanjen, Kabupaten Malang, Selasa (18/1/2022).
Baca juga: 700 Orang Jadi Korban Investasi Bodong di Tuban, Total Kerugian Tembus Rp42 Miliar
Menurut Antonius, masih rendahnya pembayaran restitusi bagi korban TPPO karena kurang lengkapnya regulasi, yaitu belum adanya regulasi yang dapat memaksa terpidana untuk membayar restitusi, belum ada regulasi/juknis tentang penyitaan dan pelelangan harta terpidana untuk membayar restitusi.
“Ditambah belum selesainya pembuatan Peraturan Mahkamah Agung tentang tata cara pemeriksaan permohonan resitusi sestelah adanya putusan hakim berkekuatan hukum tetap,” ujar Antonius.
LPSK siap berkolaborasi dengan semua pihak untuk menyusun regulasi-regulasi tersebut. Antonius menambahkan, banyak didapati fakta bahwa korban TPPO telah bekerja kembali di sektor yang sama, khususnya di luar negeri. Sementara proses hukumnya sendiri belum selesai.
“Kondisi ini menyulitkan kehadiran korban dalam proses peradilan dan dapat merugikan korban sendiri, dan sebaliknya menguntungkan terdakwa,” ungkap Antonius.
LPSK berharap, pemerintah daerah berupaya untuk menciptakan lapangan kerja bagi para korban TPPO agar para korban ini tidak tergiur untuk bekerja kembali sebagai PMI di luar negeri.
Antonius menambahkan, alternatif solusi yang dapat dicoba adalah menawarkan pelatihan kewirausahaan kepada para korban dan memberikan modal usaha, yang hal ini dapat bekerjasama dengan LPSK.
Demikian diungkapkan Wakil Ketua LPSK Antonius PS Wibowo saat penyerahan restitusi bagi empat korban TPPO pada kasus pengriman pekerja migran Indonesia (PMI) ilegal di Kejari Kepanjen, Kabupaten Malang, Selasa (18/1/2022).
Baca juga: 700 Orang Jadi Korban Investasi Bodong di Tuban, Total Kerugian Tembus Rp42 Miliar
Menurut Antonius, masih rendahnya pembayaran restitusi bagi korban TPPO karena kurang lengkapnya regulasi, yaitu belum adanya regulasi yang dapat memaksa terpidana untuk membayar restitusi, belum ada regulasi/juknis tentang penyitaan dan pelelangan harta terpidana untuk membayar restitusi.
“Ditambah belum selesainya pembuatan Peraturan Mahkamah Agung tentang tata cara pemeriksaan permohonan resitusi sestelah adanya putusan hakim berkekuatan hukum tetap,” ujar Antonius.
LPSK siap berkolaborasi dengan semua pihak untuk menyusun regulasi-regulasi tersebut. Antonius menambahkan, banyak didapati fakta bahwa korban TPPO telah bekerja kembali di sektor yang sama, khususnya di luar negeri. Sementara proses hukumnya sendiri belum selesai.
“Kondisi ini menyulitkan kehadiran korban dalam proses peradilan dan dapat merugikan korban sendiri, dan sebaliknya menguntungkan terdakwa,” ungkap Antonius.
LPSK berharap, pemerintah daerah berupaya untuk menciptakan lapangan kerja bagi para korban TPPO agar para korban ini tidak tergiur untuk bekerja kembali sebagai PMI di luar negeri.
Antonius menambahkan, alternatif solusi yang dapat dicoba adalah menawarkan pelatihan kewirausahaan kepada para korban dan memberikan modal usaha, yang hal ini dapat bekerjasama dengan LPSK.
tulis komentar anda