Sepanjang 2021, LPSK Fasilitasi 177 Permohonan Restitusi Korban Perdagangan Orang

Rabu, 19 Januari 2022 - 15:00 WIB
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban saat penyerahan restitusi bagi empat korban TPPO pengiriman pekerja migran Indonesia (PMI) ilegal, bertempat di Kejari Kepanjen.Foto/ist
MALANG - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) sepanjang 2021 memfasilitasi perhitungan restitusi atau ganti kerugian yang dibayarkan pelaku tindak pidana kepada korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) atau keluarganya. Namun, dari jumlah restitusi yang dikabulkan majelis hakim, hanya kurang dari 12% yang dibayarkan pelaku.

Demikian diungkapkan Wakil Ketua LPSK Antonius PS Wibowo saat penyerahan restitusi bagi empat korban TPPO pada kasus pengriman pekerja migran Indonesia (PMI) ilegal di Kejari Kepanjen, Kabupaten Malang, Selasa (18/1/2022).



Baca juga: 700 Orang Jadi Korban Investasi Bodong di Tuban, Total Kerugian Tembus Rp42 Miliar

Menurut Antonius, masih rendahnya pembayaran restitusi bagi korban TPPO karena kurang lengkapnya regulasi, yaitu belum adanya regulasi yang dapat memaksa terpidana untuk membayar restitusi, belum ada regulasi/juknis tentang penyitaan dan pelelangan harta terpidana untuk membayar restitusi.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!