Sepanjang 2021, LPSK Fasilitasi 177 Permohonan Restitusi Korban Perdagangan Orang
Rabu, 19 Januari 2022 - 15:00 WIB
Sepanjang 2021 lebih dari 200 korban TPPO yang dilindungi oleh LPSK.
Pada acara di kantor Kejari Kepanjen, Kabupaten Malang, diserahkan resitusi kepada empat calon PMI yang berhasil digagalkan keberangkatannya secara ilegal ke Arab Saudi. Pengungkapan kasus ini merupakan kolaborasi antara Bareskrim Polri dan BP2MI. Dari 31 calon PMI yang akan berangkat secara ilegal itu, empat diantaranya menjadi Terlindung LPSK sesuai permohonan yang diajukan Bareskrim Polri.
Antonius mengatakan, penanganan perkara ini merupakan kesuksesan yang pertama kali di Kejari Kepanjan, Kabupaten Malang di dalam kaitannya dengan perkara TPPO. Adapun restitusi dikabulkan oleh majelis Hakim sesuai dengan perhitungan LPSK, yaitu dengan total Rp. 17. 560.000,-
Penyerahan restitusi dilakukan Kepala Kejari Kepanjen. Edi Handoyo disaksikan Wakil Ketua LPSK Antonius PS Wibowo.
“Terpidana pada kasus ini bersedia membayarkan keseluruhan restitusi tersebut dan sudah diterima oleh keempat korban. Restitusi sebelumnya telah dititipkan kepada JPU, sebelum pembacaan tuntutan. Jadi, ini merupakan restitusi melalui mekanisme konsinyasi,” tutur Antonius
Pada acara di kantor Kejari Kepanjen, Kabupaten Malang, diserahkan resitusi kepada empat calon PMI yang berhasil digagalkan keberangkatannya secara ilegal ke Arab Saudi. Pengungkapan kasus ini merupakan kolaborasi antara Bareskrim Polri dan BP2MI. Dari 31 calon PMI yang akan berangkat secara ilegal itu, empat diantaranya menjadi Terlindung LPSK sesuai permohonan yang diajukan Bareskrim Polri.
Antonius mengatakan, penanganan perkara ini merupakan kesuksesan yang pertama kali di Kejari Kepanjan, Kabupaten Malang di dalam kaitannya dengan perkara TPPO. Adapun restitusi dikabulkan oleh majelis Hakim sesuai dengan perhitungan LPSK, yaitu dengan total Rp. 17. 560.000,-
Penyerahan restitusi dilakukan Kepala Kejari Kepanjen. Edi Handoyo disaksikan Wakil Ketua LPSK Antonius PS Wibowo.
“Terpidana pada kasus ini bersedia membayarkan keseluruhan restitusi tersebut dan sudah diterima oleh keempat korban. Restitusi sebelumnya telah dititipkan kepada JPU, sebelum pembacaan tuntutan. Jadi, ini merupakan restitusi melalui mekanisme konsinyasi,” tutur Antonius
(msd)
tulis komentar anda