Sepanjang 2021, LPSK Fasilitasi 177 Permohonan Restitusi Korban Perdagangan Orang

Rabu, 19 Januari 2022 - 15:00 WIB
loading...
Sepanjang 2021, LPSK...
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban saat penyerahan restitusi bagi empat korban TPPO pengiriman pekerja migran Indonesia (PMI) ilegal, bertempat di Kejari Kepanjen.Foto/ist
A A A
MALANG - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) sepanjang 2021 memfasilitasi perhitungan restitusi atau ganti kerugian yang dibayarkan pelaku tindak pidana kepada korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) atau keluarganya. Namun, dari jumlah restitusi yang dikabulkan majelis hakim, hanya kurang dari 12% yang dibayarkan pelaku.

Demikian diungkapkan Wakil Ketua LPSK Antonius PS Wibowo saat penyerahan restitusi bagi empat korban TPPO pada kasus pengriman pekerja migran Indonesia (PMI) ilegal di Kejari Kepanjen, Kabupaten Malang, Selasa (18/1/2022).

Baca juga: 700 Orang Jadi Korban Investasi Bodong di Tuban, Total Kerugian Tembus Rp42 Miliar

Menurut Antonius, masih rendahnya pembayaran restitusi bagi korban TPPO karena kurang lengkapnya regulasi, yaitu belum adanya regulasi yang dapat memaksa terpidana untuk membayar restitusi, belum ada regulasi/juknis tentang penyitaan dan pelelangan harta terpidana untuk membayar restitusi.

“Ditambah belum selesainya pembuatan Peraturan Mahkamah Agung tentang tata cara pemeriksaan permohonan resitusi sestelah adanya putusan hakim berkekuatan hukum tetap,” ujar Antonius.

LPSK siap berkolaborasi dengan semua pihak untuk menyusun regulasi-regulasi tersebut. Antonius menambahkan, banyak didapati fakta bahwa korban TPPO telah bekerja kembali di sektor yang sama, khususnya di luar negeri. Sementara proses hukumnya sendiri belum selesai.

“Kondisi ini menyulitkan kehadiran korban dalam proses peradilan dan dapat merugikan korban sendiri, dan sebaliknya menguntungkan terdakwa,” ungkap Antonius.



LPSK berharap, pemerintah daerah berupaya untuk menciptakan lapangan kerja bagi para korban TPPO agar para korban ini tidak tergiur untuk bekerja kembali sebagai PMI di luar negeri.

Antonius menambahkan, alternatif solusi yang dapat dicoba adalah menawarkan pelatihan kewirausahaan kepada para korban dan memberikan modal usaha, yang hal ini dapat bekerjasama dengan LPSK.
Sepanjang 2021 lebih dari 200 korban TPPO yang dilindungi oleh LPSK.

Pada acara di kantor Kejari Kepanjen, Kabupaten Malang, diserahkan resitusi kepada empat calon PMI yang berhasil digagalkan keberangkatannya secara ilegal ke Arab Saudi. Pengungkapan kasus ini merupakan kolaborasi antara Bareskrim Polri dan BP2MI. Dari 31 calon PMI yang akan berangkat secara ilegal itu, empat diantaranya menjadi Terlindung LPSK sesuai permohonan yang diajukan Bareskrim Polri.

Antonius mengatakan, penanganan perkara ini merupakan kesuksesan yang pertama kali di Kejari Kepanjan, Kabupaten Malang di dalam kaitannya dengan perkara TPPO. Adapun restitusi dikabulkan oleh majelis Hakim sesuai dengan perhitungan LPSK, yaitu dengan total Rp. 17. 560.000,-

Penyerahan restitusi dilakukan Kepala Kejari Kepanjen. Edi Handoyo disaksikan Wakil Ketua LPSK Antonius PS Wibowo.

“Terpidana pada kasus ini bersedia membayarkan keseluruhan restitusi tersebut dan sudah diterima oleh keempat korban. Restitusi sebelumnya telah dititipkan kepada JPU, sebelum pembacaan tuntutan. Jadi, ini merupakan restitusi melalui mekanisme konsinyasi,” tutur Antonius
(msd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
LPSK Telusuri Jumlah...
LPSK Telusuri Jumlah Pasti Santriwati Korban Kekerasan Seksual di Ponpes Pati
Konser Hey Slank di...
Konser Hey Slank di Malang: Gebrakan Social Movements ala HS
LPSK Beri Perlindungan...
LPSK Beri Perlindungan Darurat ke Aktivis KontraS Andrie Yunus
LPSK Tetap Beri Perlindungan...
LPSK Tetap Beri Perlindungan ke Keluarga Aktivis Ermanto Usman
LPSK Siap Lindungi Keluarga...
LPSK Siap Lindungi Keluarga Korban Pembunuhan Aktivis Buruh di Jatibening Bekasi
LPSK Kontak Amnesty...
LPSK Kontak Amnesty Internasional terkait Aktivis dan Influencer Dapat Ancaman dan Intimidasi
Sony Sonjaya Belum Ajukan...
Sony Sonjaya Belum Ajukan Permohonan Perlindungan Justice Collaborator ke LPSK
LPSK Siap Berikan Perlindungan...
LPSK Siap Berikan Perlindungan bagi Justice Collaborator Kasus BGN dan Imipas
10.151 WNI Eks Pekerja...
10.151 WNI Eks Pekerja Online Scam di Kamboja Minta Pulang ke Indonesia
Rekomendasi
Hanya Iran yang Bisa...
Hanya Iran yang Bisa Membuka Selat Hormuz, Ini 3 Alasannya
SIG Berdayakan UMKM...
SIG Berdayakan UMKM Berbasis Potensi Lokal di Tuban
Politikus PDIP Ungkap...
Politikus PDIP Ungkap Anggaran Pelatihan SPPI Lebih Besar untuk Latsarmil ketimbang Substansi Koperasi
Berita Terkini
Pramono Bakal Bangun...
Pramono Bakal Bangun 11 Rusun Baru Pakai APBD, Ini Lokasinya
Polisi Ungkap Alasan...
Polisi Ungkap Alasan Pelaku Sekap 3 Karyawan Percetakan, Tuduh Korban Curi Pelat Rp230 Juta
Akademisi: Riset Advokasi...
Akademisi: Riset Advokasi Kunci Perlindungan Warga Sipil
Kepala UPTD Diciptabintar...
Kepala UPTD Diciptabintar Pemkot Bandung Dorong Penegakan Aturan Pemanfaatan Ruang
JKF Fun Padel Competition...
JKF Fun Padel Competition 2026 Perkuat Kolaborasi Lintas Sektor Instansi di Jakarta
Isak Tangis Keluarga...
Isak Tangis Keluarga Kecelakaan Maut di Bekasi Timur: Saya Nggak Kuat Anaknya Masih Kecil
Infografis
APBN Pernah Jebol Nyaris...
APBN Pernah Jebol Nyaris Rp1.000 Triliun, Ini 6 Defisit Terbesar Sepanjang Sejarah Indonesia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved