Sepanjang 2021, LPSK Fasilitasi 177 Permohonan Restitusi Korban Perdagangan Orang

Rabu, 19 Januari 2022 - 15:00 WIB
loading...
Sepanjang 2021, LPSK...
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban saat penyerahan restitusi bagi empat korban TPPO pengiriman pekerja migran Indonesia (PMI) ilegal, bertempat di Kejari Kepanjen.Foto/ist
A A A
MALANG - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) sepanjang 2021 memfasilitasi perhitungan restitusi atau ganti kerugian yang dibayarkan pelaku tindak pidana kepada korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) atau keluarganya. Namun, dari jumlah restitusi yang dikabulkan majelis hakim, hanya kurang dari 12% yang dibayarkan pelaku.

Demikian diungkapkan Wakil Ketua LPSK Antonius PS Wibowo saat penyerahan restitusi bagi empat korban TPPO pada kasus pengriman pekerja migran Indonesia (PMI) ilegal di Kejari Kepanjen, Kabupaten Malang, Selasa (18/1/2022).

Baca juga: 700 Orang Jadi Korban Investasi Bodong di Tuban, Total Kerugian Tembus Rp42 Miliar

Menurut Antonius, masih rendahnya pembayaran restitusi bagi korban TPPO karena kurang lengkapnya regulasi, yaitu belum adanya regulasi yang dapat memaksa terpidana untuk membayar restitusi, belum ada regulasi/juknis tentang penyitaan dan pelelangan harta terpidana untuk membayar restitusi.

“Ditambah belum selesainya pembuatan Peraturan Mahkamah Agung tentang tata cara pemeriksaan permohonan resitusi sestelah adanya putusan hakim berkekuatan hukum tetap,” ujar Antonius.

LPSK siap berkolaborasi dengan semua pihak untuk menyusun regulasi-regulasi tersebut. Antonius menambahkan, banyak didapati fakta bahwa korban TPPO telah bekerja kembali di sektor yang sama, khususnya di luar negeri. Sementara proses hukumnya sendiri belum selesai.

“Kondisi ini menyulitkan kehadiran korban dalam proses peradilan dan dapat merugikan korban sendiri, dan sebaliknya menguntungkan terdakwa,” ungkap Antonius.



LPSK berharap, pemerintah daerah berupaya untuk menciptakan lapangan kerja bagi para korban TPPO agar para korban ini tidak tergiur untuk bekerja kembali sebagai PMI di luar negeri.

Antonius menambahkan, alternatif solusi yang dapat dicoba adalah menawarkan pelatihan kewirausahaan kepada para korban dan memberikan modal usaha, yang hal ini dapat bekerjasama dengan LPSK.
Sepanjang 2021 lebih dari 200 korban TPPO yang dilindungi oleh LPSK.

Pada acara di kantor Kejari Kepanjen, Kabupaten Malang, diserahkan resitusi kepada empat calon PMI yang berhasil digagalkan keberangkatannya secara ilegal ke Arab Saudi. Pengungkapan kasus ini merupakan kolaborasi antara Bareskrim Polri dan BP2MI. Dari 31 calon PMI yang akan berangkat secara ilegal itu, empat diantaranya menjadi Terlindung LPSK sesuai permohonan yang diajukan Bareskrim Polri.

Antonius mengatakan, penanganan perkara ini merupakan kesuksesan yang pertama kali di Kejari Kepanjan, Kabupaten Malang di dalam kaitannya dengan perkara TPPO. Adapun restitusi dikabulkan oleh majelis Hakim sesuai dengan perhitungan LPSK, yaitu dengan total Rp. 17. 560.000,-

Penyerahan restitusi dilakukan Kepala Kejari Kepanjen. Edi Handoyo disaksikan Wakil Ketua LPSK Antonius PS Wibowo.

“Terpidana pada kasus ini bersedia membayarkan keseluruhan restitusi tersebut dan sudah diterima oleh keempat korban. Restitusi sebelumnya telah dititipkan kepada JPU, sebelum pembacaan tuntutan. Jadi, ini merupakan restitusi melalui mekanisme konsinyasi,” tutur Antonius
(msd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.3774 seconds (0.1#10.140)