Mitigasi Kebakaran, Gedung Tinggi Bakal Diwajibkan Miliki Tangga Darurat
Jum'at, 14 Januari 2022 - 08:15 WIB
Selain itu, Ranperda juga mengatur keterlibatan masyarakat dalam membantu menangani kebakaran.
Kepala Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar), Hasanuddin mengatakan pengesahan Ranperda tersebut tinggal selangkah. Sisa menunggu penomoran dari Provinsi untuk selanjutnya di-Paripurnakan di DPRD Makassar.
"Tinggal menunggu 12 hari lagi itu sudah rampung dan inshaallah akan di-paripurnakan di bulan Januari," katanya.
Lebih jauh, Hasanuddin mengaku penggodokan Ranperda tersebut harus menunggu selama 5 tahun sejak 2016 sebelum akhirnya dirampungkan DPRD Kota Makassar.
"Inilah yang membantu kami dengan tugas-tugas di lapangan baik itu pengawasan di gedung-gedung tinggi terkait alat proteksi kebakarannya," tandasnya.
Kepala Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar), Hasanuddin mengatakan pengesahan Ranperda tersebut tinggal selangkah. Sisa menunggu penomoran dari Provinsi untuk selanjutnya di-Paripurnakan di DPRD Makassar.
"Tinggal menunggu 12 hari lagi itu sudah rampung dan inshaallah akan di-paripurnakan di bulan Januari," katanya.
Lebih jauh, Hasanuddin mengaku penggodokan Ranperda tersebut harus menunggu selama 5 tahun sejak 2016 sebelum akhirnya dirampungkan DPRD Kota Makassar.
"Inilah yang membantu kami dengan tugas-tugas di lapangan baik itu pengawasan di gedung-gedung tinggi terkait alat proteksi kebakarannya," tandasnya.
(agn)
tulis komentar anda