Mitigasi Kebakaran, Gedung Tinggi Bakal Diwajibkan Miliki Tangga Darurat

Jum'at, 14 Januari 2022 - 08:15 WIB
loading...
Mitigasi Kebakaran,...
Gedung tinggi di Makassar bakal diwajibkan memiliki tangga darurat untuk memudahkan penanganan bencana kebakaran. Foto/Dok
A A A
MAKASSAR - Pemerintah Kota ( Pemkot ) bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Makassar telah merampungkan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang Penanggulangan Bahaya Kebakaran (Ranperda Kebakaran).

Hotel dan gedung-gedung tinggi di Kota Makassar akan diwajibkan memiliki tangga darurat untuk memudahkan penyelamatan saat terjadi kebakaran .

Ketua Pansus Ranperda Kebakaran, Irwan Djafar mengatakan gedung-gedung yang tak mengindahkan aturan tersebut akan dicabut izinnya.

"Dia harus siapkan itu khusus untuk kebakaran. Jadi banyak (gedung belum miliki tangga darurat)," ucap legislator Nasdem ini.

Baca Juga: Bencana Kebakaran Menimpa Empat Rumah di Barru, 1 Orang Tewas

Menurutnya, banyak gedung-gedung di Makassar yang tak memenuhi standar kualifikasi layak untuk penyelamatan darurat kebakaran. Sebab adanya keterbatasan wewenang dari Damkar untuk melakukan pengecekan gedung.

Regulasi penanggulangan kebakaran tersebut akan memudahkan dalam pengawasan pembangunan gedung-gedung sebagai langkah memitigasi bencana kebakaran kedepannya.

Ranperda itu juga telah mengatur agar warga memiliki Apar di tiap rumah untuk mengurangi dampak kebakaran, di mana sebagian besar bencana kebakaran terjadi di rumah tinggal.

"Jadi sudah diatur, memang untuk penarikan retribusi sudah lama tapi baru diatur regulasinya," lanjutnya.

Selain itu, Ranperda juga mengatur keterlibatan masyarakat dalam membantu menangani kebakaran.

Baca Juga: UGM Rancang Pesawat Tanpa Awak untuk Deteksi Dini Kebakaran Hutan

Kepala Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar), Hasanuddin mengatakan pengesahan Ranperda tersebut tinggal selangkah. Sisa menunggu penomoran dari Provinsi untuk selanjutnya di-Paripurnakan di DPRD Makassar.

"Tinggal menunggu 12 hari lagi itu sudah rampung dan inshaallah akan di-paripurnakan di bulan Januari," katanya.

Lebih jauh, Hasanuddin mengaku penggodokan Ranperda tersebut harus menunggu selama 5 tahun sejak 2016 sebelum akhirnya dirampungkan DPRD Kota Makassar.

"Inilah yang membantu kami dengan tugas-tugas di lapangan baik itu pengawasan di gedung-gedung tinggi terkait alat proteksi kebakarannya," tandasnya.

(agn)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Demonstran Mengamuk...
Demonstran Mengamuk Bakar Gedung DPRD Kota Makassar
RS Vertikal Makassar...
RS Vertikal Makassar Milik Pemerintah Kini Miliki Fasilitas AC VRF
Puncak Makassar Eight...
Puncak Makassar Eight Festival Dipindahkan ke Tugu MNEK, Ini Alasannya
Pemkot Makassar Terapkan...
Pemkot Makassar Terapkan Layanan Publik Berbasis Metaverse, Mendagri Beri Pujian
Musim Transisi, BPBD...
Musim Transisi, BPBD Makassar: Waspada Banjir dan Angin Kencang!
Awas! Kebakaran di Makassar...
Awas! Kebakaran di Makassar Meningkat hingga 359 Kali
Dinas Pertanahan Kota...
Dinas Pertanahan Kota Makassar Targetkan 100 Aset Lahan Pemkot Miliki Sertifikat pada 2023
Dukung Program Pusat,...
Dukung Program Pusat, Pemkot Makassar Integrasikan NIK dan NPWP Warganya
Diskop dan UMKM Kota...
Diskop dan UMKM Kota Makassar Dorong Pelaku UMKM Manfaatkan Pusat Inkubator
Rekomendasi
Nekat Melenceng dari...
Nekat Melenceng dari Jalur Bakal Disikat! Iran Ultimatum Keras soal Selat Hormuz
Naik 81%, Laba PTPN...
Naik 81%, Laba PTPN Group Tembus 6,39 Triliun
Roy Suryo Ajukan Praperadilan...
Roy Suryo Ajukan Praperadilan di PN Jaksel, Kubu Jokowi Sebut Mengulur Waktu
Berita Terkini
154 Warga Terjangkit...
154 Warga Terjangkit ISPA Imbas Kebakaran TPA Jatiwaringin, Mayoritas Balita-Ibu Hamil
UMKM Binaan Astra Tembus...
UMKM Binaan Astra Tembus ke Luar Negeri, Omzet Petani Naik Jadi Rp11,9 Miliar
Anggota DPRD Jakarta...
Anggota DPRD Jakarta Sebut Flyover Latumenten Bisa Kurangi Macet 40%
Sisir TKP Kasus Penganiayaan,...
Sisir TKP Kasus Penganiayaan, Polda Jabar Ungkap Taufik Hidayat Pukul YTR dengan Helm dan Besi
FKM UI Gelar Pelatihan...
FKM UI Gelar Pelatihan K3 dan Kesiapsiagaan Kebakaran untuk Guru SMPN 107 Jakarta
Pemprov DKI Bakal Bangun...
Pemprov DKI Bakal Bangun Tanggul 1,48 Kilometer di Kali Grogol Kemanggisan
Infografis
7 Perwira Tinggi Bareskrim...
7 Perwira Tinggi Bareskrim Dimutasi Kapolri pada September 2025
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved