Mitigasi Kebakaran, Gedung Tinggi Bakal Diwajibkan Miliki Tangga Darurat
loading...
A
A
A
MAKASSAR - Pemerintah Kota ( Pemkot ) bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Makassar telah merampungkan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang Penanggulangan Bahaya Kebakaran (Ranperda Kebakaran).
Hotel dan gedung-gedung tinggi di Kota Makassar akan diwajibkan memiliki tangga darurat untuk memudahkan penyelamatan saat terjadi kebakaran .
Ketua Pansus Ranperda Kebakaran, Irwan Djafar mengatakan gedung-gedung yang tak mengindahkan aturan tersebut akan dicabut izinnya.
"Dia harus siapkan itu khusus untuk kebakaran. Jadi banyak (gedung belum miliki tangga darurat)," ucap legislator Nasdem ini.
Menurutnya, banyak gedung-gedung di Makassar yang tak memenuhi standar kualifikasi layak untuk penyelamatan darurat kebakaran. Sebab adanya keterbatasan wewenang dari Damkar untuk melakukan pengecekan gedung.
Regulasi penanggulangan kebakaran tersebut akan memudahkan dalam pengawasan pembangunan gedung-gedung sebagai langkah memitigasi bencana kebakaran kedepannya.
Ranperda itu juga telah mengatur agar warga memiliki Apar di tiap rumah untuk mengurangi dampak kebakaran, di mana sebagian besar bencana kebakaran terjadi di rumah tinggal.
"Jadi sudah diatur, memang untuk penarikan retribusi sudah lama tapi baru diatur regulasinya," lanjutnya.
Selain itu, Ranperda juga mengatur keterlibatan masyarakat dalam membantu menangani kebakaran.
Kepala Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar), Hasanuddin mengatakan pengesahan Ranperda tersebut tinggal selangkah. Sisa menunggu penomoran dari Provinsi untuk selanjutnya di-Paripurnakan di DPRD Makassar.
"Tinggal menunggu 12 hari lagi itu sudah rampung dan inshaallah akan di-paripurnakan di bulan Januari," katanya.
Lebih jauh, Hasanuddin mengaku penggodokan Ranperda tersebut harus menunggu selama 5 tahun sejak 2016 sebelum akhirnya dirampungkan DPRD Kota Makassar.
"Inilah yang membantu kami dengan tugas-tugas di lapangan baik itu pengawasan di gedung-gedung tinggi terkait alat proteksi kebakarannya," tandasnya.
Hotel dan gedung-gedung tinggi di Kota Makassar akan diwajibkan memiliki tangga darurat untuk memudahkan penyelamatan saat terjadi kebakaran .
Ketua Pansus Ranperda Kebakaran, Irwan Djafar mengatakan gedung-gedung yang tak mengindahkan aturan tersebut akan dicabut izinnya.
"Dia harus siapkan itu khusus untuk kebakaran. Jadi banyak (gedung belum miliki tangga darurat)," ucap legislator Nasdem ini.
Menurutnya, banyak gedung-gedung di Makassar yang tak memenuhi standar kualifikasi layak untuk penyelamatan darurat kebakaran. Sebab adanya keterbatasan wewenang dari Damkar untuk melakukan pengecekan gedung.
Regulasi penanggulangan kebakaran tersebut akan memudahkan dalam pengawasan pembangunan gedung-gedung sebagai langkah memitigasi bencana kebakaran kedepannya.
Ranperda itu juga telah mengatur agar warga memiliki Apar di tiap rumah untuk mengurangi dampak kebakaran, di mana sebagian besar bencana kebakaran terjadi di rumah tinggal.
"Jadi sudah diatur, memang untuk penarikan retribusi sudah lama tapi baru diatur regulasinya," lanjutnya.
Selain itu, Ranperda juga mengatur keterlibatan masyarakat dalam membantu menangani kebakaran.
Kepala Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar), Hasanuddin mengatakan pengesahan Ranperda tersebut tinggal selangkah. Sisa menunggu penomoran dari Provinsi untuk selanjutnya di-Paripurnakan di DPRD Makassar.
"Tinggal menunggu 12 hari lagi itu sudah rampung dan inshaallah akan di-paripurnakan di bulan Januari," katanya.
Lebih jauh, Hasanuddin mengaku penggodokan Ranperda tersebut harus menunggu selama 5 tahun sejak 2016 sebelum akhirnya dirampungkan DPRD Kota Makassar.
"Inilah yang membantu kami dengan tugas-tugas di lapangan baik itu pengawasan di gedung-gedung tinggi terkait alat proteksi kebakarannya," tandasnya.
(agn)