Mitigasi Kebakaran, Gedung Tinggi Bakal Diwajibkan Miliki Tangga Darurat

Jum'at, 14 Januari 2022 - 08:15 WIB
Gedung tinggi di Makassar bakal diwajibkan memiliki tangga darurat untuk memudahkan penanganan bencana kebakaran. Foto/Dok
MAKASSAR - Pemerintah Kota ( Pemkot ) bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Makassar telah merampungkan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang Penanggulangan Bahaya Kebakaran (Ranperda Kebakaran).

Hotel dan gedung-gedung tinggi di Kota Makassar akan diwajibkan memiliki tangga darurat untuk memudahkan penyelamatan saat terjadi kebakaran .



Ketua Pansus Ranperda Kebakaran, Irwan Djafar mengatakan gedung-gedung yang tak mengindahkan aturan tersebut akan dicabut izinnya.

"Dia harus siapkan itu khusus untuk kebakaran. Jadi banyak (gedung belum miliki tangga darurat)," ucap legislator Nasdem ini.

Baca Juga: Bencana Kebakaran Menimpa Empat Rumah di Barru, 1 Orang Tewas
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!