Mitigasi Kebakaran, Gedung Tinggi Bakal Diwajibkan Miliki Tangga Darurat
Jum'at, 14 Januari 2022 - 08:15 WIB
MAKASSAR - Pemerintah Kota ( Pemkot ) bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Makassar telah merampungkan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang Penanggulangan Bahaya Kebakaran (Ranperda Kebakaran).
Hotel dan gedung-gedung tinggi di Kota Makassar akan diwajibkan memiliki tangga darurat untuk memudahkan penyelamatan saat terjadi kebakaran .
Ketua Pansus Ranperda Kebakaran, Irwan Djafar mengatakan gedung-gedung yang tak mengindahkan aturan tersebut akan dicabut izinnya.
"Dia harus siapkan itu khusus untuk kebakaran. Jadi banyak (gedung belum miliki tangga darurat)," ucap legislator Nasdem ini.
Menurutnya, banyak gedung-gedung di Makassar yang tak memenuhi standar kualifikasi layak untuk penyelamatan darurat kebakaran. Sebab adanya keterbatasan wewenang dari Damkar untuk melakukan pengecekan gedung.
Regulasi penanggulangan kebakaran tersebut akan memudahkan dalam pengawasan pembangunan gedung-gedung sebagai langkah memitigasi bencana kebakaran kedepannya.
Ranperda itu juga telah mengatur agar warga memiliki Apar di tiap rumah untuk mengurangi dampak kebakaran, di mana sebagian besar bencana kebakaran terjadi di rumah tinggal.
"Jadi sudah diatur, memang untuk penarikan retribusi sudah lama tapi baru diatur regulasinya," lanjutnya.
Hotel dan gedung-gedung tinggi di Kota Makassar akan diwajibkan memiliki tangga darurat untuk memudahkan penyelamatan saat terjadi kebakaran .
Ketua Pansus Ranperda Kebakaran, Irwan Djafar mengatakan gedung-gedung yang tak mengindahkan aturan tersebut akan dicabut izinnya.
"Dia harus siapkan itu khusus untuk kebakaran. Jadi banyak (gedung belum miliki tangga darurat)," ucap legislator Nasdem ini.
Menurutnya, banyak gedung-gedung di Makassar yang tak memenuhi standar kualifikasi layak untuk penyelamatan darurat kebakaran. Sebab adanya keterbatasan wewenang dari Damkar untuk melakukan pengecekan gedung.
Regulasi penanggulangan kebakaran tersebut akan memudahkan dalam pengawasan pembangunan gedung-gedung sebagai langkah memitigasi bencana kebakaran kedepannya.
Ranperda itu juga telah mengatur agar warga memiliki Apar di tiap rumah untuk mengurangi dampak kebakaran, di mana sebagian besar bencana kebakaran terjadi di rumah tinggal.
"Jadi sudah diatur, memang untuk penarikan retribusi sudah lama tapi baru diatur regulasinya," lanjutnya.
tulis komentar anda