Kapok! Penjual Sempol Dibui 7 Tahun dan Denda Rp1 Miliar Gegara Cabuli Bocah

Kamis, 06 Januari 2022 - 21:01 WIB
M Yusuf (30), pedagang sempol di Denpasar, Bali dijatuhi hukuman penjara tujuh tahun karena mencabuli bocah 9 tahun. Foto/Ilustrasi/Dok.SINDOnews
DENPASAR - Aksi bejat M Yusuf (30), pedagang sempol di Denpasar, Bali, harus dibayar mahal. Ia dijatuhi hukuman penjara tujuh tahun karena mencabuli bocah 9 tahun.

"Kejahatan terdakwa telah menghancurkan masa depan korban," kata ketua majelis hakim Pengadilan Negeri Denpasar Ida Ayu Adnya Dewi, Kamis (6/1/2022).



Dalam sidang, hakim menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan terbuktibersalah Pasal 82 Ayat (1) juncto Pasal 76E UU Perlindungan Anak.

Hakim juga menjatuhkan pidana denda sebesar Rp1 miliar dengan ketentuan jika tidak dibayar, maka hukuman terdakwa ditambah dua bulan penjara.

Aksi cabul Yusuf dilakukan di kamar kosnya di Jalan Raya Sesetan, 27 Agustus 2021 lalu. Korban yang juga tetangganya saat itu sedang bermain ke kos.

Terdakwa lalu menyuruh korban masuk kamar dengan iming-iming akan diberikan sempol goreng. Begitu masuk, terdakwa membekap mulut korban dan berupaya menelanjangi korban.



Beruntung, ibu korban saat itu memanggil sehingga terdakwa melepaskan bekapan. Terdakwa mengancam korban untuk tidak menceritakan kejadian itu.

Menanggapi vonis hakim, Yusuf hanya bisa pasrah menerima. Sikap serupa diambil jaksa yang sebelumnya mengajukan tuntutan 10 tahun penjara.
(shf)
tulis komentar anda
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content