Kapok! Penjual Sempol Dibui 7 Tahun dan Denda Rp1 Miliar Gegara Cabuli Bocah

Kamis, 06 Januari 2022 - 21:01 WIB
M Yusuf (30), pedagang sempol di Denpasar, Bali dijatuhi hukuman penjara tujuh tahun karena mencabuli bocah 9 tahun. Foto/Ilustrasi/Dok.SINDOnews
DENPASAR - Aksi bejat M Yusuf (30), pedagang sempol di Denpasar, Bali, harus dibayar mahal. Ia dijatuhi hukuman penjara tujuh tahun karena mencabuli bocah 9 tahun.

"Kejahatan terdakwa telah menghancurkan masa depan korban," kata ketua majelis hakim Pengadilan Negeri Denpasar Ida Ayu Adnya Dewi, Kamis (6/1/2022).

Baca juga: Terbukti Memperkosa, Aktivis Mahasiswa UMY Dikeluarkan dengan Tidak Hormat

Dalam sidang, hakim menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan terbuktibersalah Pasal 82 Ayat (1) juncto Pasal 76E UU Perlindungan Anak.

Hakim juga menjatuhkan pidana denda sebesar Rp1 miliar dengan ketentuan jika tidak dibayar, maka hukuman terdakwa ditambah dua bulan penjara.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!