Terbukti Memperkosa, Aktivis Mahasiswa UMY Dikeluarkan dengan Tidak Hormat

Kamis, 06 Januari 2022 - 20:41 WIB
loading...
Terbukti Memperkosa, Aktivis Mahasiswa UMY Dikeluarkan dengan Tidak Hormat
Rektor UMY Prof Gunawan Budiyanto memutuskan mengeluarkan dengan tidak hormat seorang mahasiswa yang terbukti melakukan pelecehan seksual, Kamis (6/1/2022). Foto/Ist
A A A
JOGJA - Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY) mengambil tindakan tegas terhadap mahasiswa berinisial MKMT yang melakukan pelecehan seksual kepada seorang mahasiswi. MKMT diputuskan untuk dikeluarkan dengan tidak hormat.

Rektor UMY Prof Gunawan Budiyanto menjelaskan, dari hasil investigas dan pemeriksaan, terduga pelaku terbukti dan mengaku telah melakukan perbuatan asusila.



Sehingga komite memutuskan perbuatan tersebut dinyatakan sebagai pelanggaran disiplin dan etik mahasiswa kategori pelanggaran berat.

"Berkenan dengan hal tersebut, kami memutuskan untuk memberikan sanksi maksimal kepada pelaku (MKMT) yakni diberhentikan secara tetap dengan tidak hormat sebagaimana tercantum dalam Pasal 8 Peraturan Rektor UMY Nomor: 017/PR-UMY/XI/2021 tentang Disiplin dan Etika Mahasiswa UMY," kata Gunawan saat jumpa pers di kampus UMY, Kamis sore (6/1/2022).

Selain itu selama proses investigasi yang dilakukan oleh Komite Disiplin dan Etik Mahasiswa menemukan fakta lainnya, yaitu ada dua mahasiswi lainnya yang menjadi korban. Peristiwa itu yang terjadi pada tahun 2018 lalu.

Untuk itu, UMY siap memberikan dukungan moral terhadap korban, serta berkomitmen akan memperluas jaringan komite serta satuan tugas untuk permasalahan kekerasan seksual. Langkah tersebut dengan menyediakan psikolog melalui pusat layanan konseling di Lembaga Pengembangan Kemahasiswaan dan Alumni (LPKA)..



ā€œKami berada di pihak korban, tak hanya memberikan dukungan moral saja, tetapi bantuan hukum dan psikologis. Termasuk menjaga ranah privasi korban,ā€ jelasnya

UMY juga akan menghormati prosedur hukum yang berlaku dan akan memfasilitasi pendampingan hukum melalui Pusat Konsultasi dan Bantuan Hukum (PKBH) UMY apabila korban menginginkan kasus tersebut dibawa ke ranah hukum..
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1724 seconds (0.1#10.140)